Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023. Dalam pelaksanaan proyek konstruksi yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terdapat satu aspek penting yang sangat mempengaruhi keberhasilan dan efisiensi pekerjaan, yaitu Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP). AHSP menjadi landasan dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang akan dijadikan acuan saat pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi, terutama dalam sistem tender.

Merespons dinamika pelaksanaan pekerjaan konstruksi di lapangan dan perlunya pembaruan pedoman, maka pemerintah menerbitkan PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Peraturan ini menjadi pijakan utama dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) AHSP.

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP): Apa Itu AHSP?

Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) adalah proses perhitungan kebutuhan biaya untuk tenaga kerja, bahan, dan peralatan, yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu satuan pekerjaan tertentu dalam proyek konstruksi. AHSP merupakan bagian penting dari manajemen proyek karena menyangkut perencanaan anggaran, pengendalian biaya, serta efisiensi pelaksanaan proyek.

Dalam konteks PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023, AHSP menjadi alat penting untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya.

Pentingnya AHSP dalam Proyek Konstruksi

Penyusunan AHSP yang baik akan memastikan bahwa nilai HPS yang digunakan dalam proses lelang atau tender adalah realistis dan sesuai dengan kondisi pasar. Namun, faktanya, sering kali terjadi penawaran dari penyedia jasa konstruksi yang nilainya sangat rendah, bahkan di bawah 80 persen dari HPS. Penawaran yang sangat rendah ini, jika tidak disertai perhitungan yang logis, dapat berdampak negatif terhadap pelaksanaan proyek.

Penurunan nilai penawaran tersebut sering kali berdampak langsung terhadap:

  • Upah pekerja yang lebih rendah dari standar,

  • Kualitas pekerjaan yang menurun,

  • Kesejahteraan subkontraktor dan tenaga kerja yang terabaikan,

  • Kegagalan proyek, baik dari segi teknis maupun administrasi.

Hasil wawancara dan observasi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai upah dalam HPS dan realisasi upah borongan yang diberikan penyedia jasa kepada subkontraktor. Oleh karena itu, perbaikan sistem penyusunan AHSP menjadi sangat krusial.

Ketentuan Umum dalam PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

PERMEN ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain:

  1. Ketentuan Umum

  2. Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)

  3. Analisis Biaya Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

  4. Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi

  5. Ketentuan Peralihan

  6. Ketentuan Penutup

Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah membentuk standar baru yang lebih akurat dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, kondisi pasar, serta sistem pelaksanaan konstruksi terkini.

Komponen Penyusun AHSP

Dalam menyusun AHSP sesuai peraturan ini, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Tenaga Kerja: Termasuk mandor, tukang, dan pekerja.

  • Bahan: Semua material yang digunakan dalam pekerjaan.

  • Peralatan: Alat berat maupun alat bantu lainnya.

  • Waktu: Durasi pekerjaan dan produktivitas tenaga kerja serta alat.

Koefisien dari setiap komponen tersebut kemudian dianalisis dan dihitung untuk menghasilkan Harga Satuan Dasar (HSD). Selanjutnya, HSD menjadi dasar dalam membentuk Harga Satuan Pekerjaan (HSP).

Analisis Produktivitas dalam Pelaksanaan Proyek

Sebagian besar kegiatan konstruksi modern dilakukan secara mekanis, yaitu dengan bantuan peralatan berat dan teknologi konstruksi. Namun, masih ada sejumlah pekerjaan yang memerlukan tenaga manusia secara manual.

Dalam menyusun AHSP, produktivitas tenaga kerja dan alat berat harus dianalisis secara realistis dan mengacu pada:

  • Kondisi lapangan aktual

  • Kemampuan pekerja

  • Metode pelaksanaan kerja

  • Kondisi cuaca dan geografis

  • Tingkat kesulitan pekerjaan

Analisis ini penting karena menyangkut ketepatan anggaran dan jadwal proyek.

Penggunaan AHSP dalam Berbagai Jenis Proyek

Dalam hal AHSP yang belum tersedia, maka penyusunan dilakukan berdasarkan:

  • AHSP dari kelompok bidang pekerjaan yang serupa

  • Referensi dari Standar Nasional Indonesia (SNI)

  • Perhitungan teknis dan analisis produktivitas dengan kaidah teknis yang disetujui oleh pejabat tinggi madya dan unit organisasi terkait

Untuk proyek padat karya dan swakelola, penggunaan AHSP harus memperhatikan karakteristik lapangan seperti:

  • Ketersediaan tenaga kerja lokal

  • Tingkat keterampilan pekerja

  • Metode pelaksanaan tradisional vs. modern

  • Ketersediaan dan kondisi alat bantu

Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi

PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023 juga menegaskan pentingnya pengembangan dan penggunaan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Terintegrasi. Sistem ini memungkinkan:

  • Pembaruan harga bahan dan upah secara berkala

  • Aksesibilitas data oleh berbagai pemangku kepentingan

  • Akurasi penyusunan HPS berbasis data aktual dan historis

Sistem ini diharapkan dapat menjadi alat bantu pengambilan keputusan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perubahan harga pasar.

Manfaat Pelaksanaan Bimtek AHSP

Bimtek AHSP yang diselenggarakan berdasarkan PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023 memiliki manfaat strategis, antara lain:

  • Meningkatkan kompetensi teknis SDM pengelola proyek konstruksi.

  • Menyediakan pemahaman komprehensif mengenai penyusunan HPS dan AHSP.

  • Menjamin konsistensi dan keseragaman metode perhitungan antar instansi atau wilayah.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.

  • Mencegah praktik penggelembungan harga atau penawaran tidak rasional dalam tender.

Rekomendasi Perbaikan

Sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan, berikut beberapa rekomendasi:

  1. Melakukan audit internal berkala terhadap AHSP dan HPS yang digunakan di proyek.

  2. Meningkatkan koordinasi antara penyusun anggaran, pengawas lapangan, dan penyedia jasa.

  3. Meningkatkan keterlibatan asosiasi profesi dalam pengembangan dan pembaruan AHSP.

  4. Mendorong penggunaan teknologi konstruksi untuk perhitungan produktivitas yang lebih akurat.

Kesimpulan

Penerapan Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang mengacu pada PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023 merupakan langkah penting dalam memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas proyek konstruksi di Indonesia. AHSP bukan hanya alat teknis, namun juga menjadi indikator keberpihakan pada kesejahteraan pekerja, kualitas hasil pekerjaan, dan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.

Untuk menghadapi tantangan dinamika harga pasar, perubahan teknologi, serta kompleksitas proyek, maka setiap penyusun HPS, konsultan perencana, maupun pelaksana konstruksi harus mengikuti bimtek ini secara berkala agar tetap up-to-date dan sesuai regulasi.

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Metode Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

 Tata Cara Pendaftaran Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Analisis Harga Satuan Pekerjaan

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023

Bimtek Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Sesuai PERMEN PUPR No. 8 Tahun 2023