Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Bimtek Cipta Kerja - Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Ciptaker atau UU CK) merupakan salah satu terobosan hukum yang signifikan di Indonesia dalam rangka mendorong percepatan pembangunan ekonomi nasional. Undang-undang ini secara resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 5 Oktober 2020 dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020. UU Cipta Kerja ini dirancang dengan tujuan utama untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya serta meningkatkan investasi baik dari pihak asing maupun domestik melalui kemudahan perizinan dan pengurangan hambatan regulasi, khususnya terkait izin usaha dan pembebasan tanah.

Bimtek Cipta Kerja: Latar Belakang Pentingnya UU Cipta Kerja

Pemerintah Pusat telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan berbagai upaya strategis untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja di Indonesia. Langkah ini sangat penting sebagai upaya penurunan jumlah pengangguran serta penyerapan tenaga kerja baru yang terus bertambah setiap tahun. Selain itu, pemerintah juga fokus dalam mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar utama dalam perekonomian nasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Meskipun angka pengangguran terbuka di Indonesia mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir, tantangan utama yang masih harus dihadapi adalah kebutuhan untuk menciptakan lapangan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan. Hal ini dikarenakan adanya fakta bahwa sejumlah besar angkatan kerja di Indonesia masih bekerja tidak penuh atau bahkan belum bekerja secara optimal.

Fakta Penting Kondisi Angkatan Kerja di Indonesia

Berdasarkan data terbaru, terdapat sekitar 45,84 juta orang dalam kategori angkatan kerja yang bekerja tidak penuh atau tidak bekerja. Angka ini terdiri dari beberapa kelompok sebagai berikut:

  • 7,05 juta pengangguran yang secara aktif mencari pekerjaan namun belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai;

  • 8,14 juta setengah penganggur yang bekerja kurang dari 35 jam per minggu karena keterbatasan kesempatan kerja;

  • 28,41 juta pekerja paruh waktu yang terpaksa melakukan pekerjaan dengan jam kerja terbatas;

  • 2,24 juta angkatan kerja baru yang baru memasuki pasar tenaga kerja setiap tahunnya.

Jumlah total ini mencapai sekitar 34,3% dari total angkatan kerja di Indonesia. Sementara itu, penciptaan lapangan kerja baru masih berkisar sekitar 2,5 juta per tahun, yang berarti terdapat kesenjangan signifikan antara penambahan angkatan kerja dengan peluang kerja yang tersedia.

Kondisi Sektor Informal dan Kebutuhan Peningkatan Upah

Selain itu, dari total penduduk yang bekerja, sebanyak 70,49 juta orang atau sekitar 55,72% bekerja dalam sektor informal. Sektor informal ini umumnya tidak memiliki perlindungan ketenagakerjaan yang memadai dan memiliki pendapatan yang tidak menentu. Bahkan, jumlah pekerja sektor informal ini cenderung menurun, dengan penurunan terbesar terjadi pada status pekerja yang berusaha dibantu buruh tidak tetap.

Selain tantangan dalam penyerapan tenaga kerja, masalah lain yang menjadi fokus utama adalah kebutuhan akan kenaikan upah yang pertumbuhannya harus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan produktivitas pekerja. Hal ini penting agar pekerja dapat merasakan manfaat langsung dari kemajuan ekonomi serta meningkatkan daya beli masyarakat secara umum.

Potensi Ekonomi Indonesia ke Depan

Saat ini, pendapatan per kapita masyarakat Indonesia baru mencapai sekitar Rp4,6 juta per bulan. Namun, dengan potensi ekonomi yang besar dan sumber daya manusia yang terus berkembang, pemerintah menargetkan Indonesia akan mampu masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia pada tahun 2045. Pada saat itu, produk domestik bruto (PDB) Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 7 triliun dolar Amerika Serikat, dengan pendapatan per kapita yang meningkat hingga Rp27 juta per bulan.

Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan kebijakan yang tepat dan langkah-langkah strategis yang efektif dalam menciptakan lapangan kerja. Oleh karena itu, pembentukan dan penetapan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi sangat penting sebagai landasan hukum yang kuat dan terintegrasi.

Tujuan dan Ruang Lingkup UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja disusun dengan tujuan untuk menciptakan kesempatan kerja yang luas bagi seluruh rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi hak setiap warga negara atas penghidupan yang layak dan bermartabat.

Adapun ruang lingkup dari UU Cipta Kerja meliputi beberapa aspek utama, yaitu:

  1. Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
    UU ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha, mengurangi tumpang tindih peraturan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi pelaku usaha domestik maupun asing. Dengan demikian, investasi dapat tumbuh lebih cepat dan berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja.

  2. Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja
    UU Cipta Kerja juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pekerja, termasuk peningkatan kualitas jaminan sosial dan hak-hak ketenagakerjaan yang lebih baik.

  3. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Koperasi serta UMKM
    Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi merupakan tulang punggung ekonomi rakyat Indonesia. Undang-undang ini memfokuskan pada kemudahan akses permodalan, pelatihan keterampilan, serta perlindungan usaha agar UMKM dan koperasi dapat berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

  4. Peningkatan Investasi Pemerintah dan Percepatan Proyek Strategis Nasional
    Selain investasi swasta, pemerintah juga berperan aktif dalam mempercepat pembangunan proyek strategis nasional yang menjadi motor penggerak ekonomi di berbagai daerah.

Pentingnya Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek)

Dalam rangka mensukseskan implementasi UU Cipta Kerja, diperlukan sosialisasi yang intensif dan menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat luas. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi salah satu sarana efektif untuk menyampaikan informasi, pemahaman, serta tata cara pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja secara komprehensif.

Melalui bimtek, diharapkan semua pihak dapat memahami perubahan regulasi, peluang, dan tantangan yang ada. Selain itu, bimtek juga berperan dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pelaksanaan UU Cipta Kerja di lapangan agar tujuan penciptaan lapangan kerja berkualitas dapat tercapai.

Kesimpulan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan kebijakan strategis yang diharapkan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia secara inklusif dan berkelanjutan. Dengan menciptakan iklim investasi yang lebih baik, perlindungan pekerja yang lebih memadai, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi, Indonesia dapat menghadapi tantangan ketenagakerjaan serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu, keterlibatan semua pihak dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja melalui sosialisasi dan bimtek sangatlah penting. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, pelaku usaha, pekerja, dan masyarakat luas, target Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045 bukanlah mimpi, melainkan sebuah tujuan yang dapat diwujudkan.

Bimtek Cipta Kerja - Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Metode Bimtek Cipta Kerja

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Cipta Kerja:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Cipta Kerja

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Cipta Kerja

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

 Tata Cara Pendaftaran Bimtek Cipta Kerja:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Cipta Kerja

Bimtek Cipta Kerja - Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Bimtek Cipta Kerja – Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja