Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa

Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa
Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa. Pengelolaan aset desa merupakan salah satu aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan transparan. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), atau diperoleh melalui hak-hak lain yang sah. Dalam rangka menertibkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset desa, pemerintah melalui Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 telah menetapkan pedoman pengelolaan aset desa yang menjadi acuan bagi seluruh desa di Indonesia. Pedoman ini bertujuan menciptakan keseragaman dan tertib administrasi pengelolaan aset desa agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk mendukung penerapan regulasi tersebut, pemerintah mengembangkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) sebagai alat bantu administrasi yang memudahkan pemerintah desa dalam melakukan pencatatan, pengelolaan, dan pelaporan aset desa secara tertib dan akuntabel. SIPADES merupakan aplikasi desktop-based yang mudah digunakan, tanpa memerlukan koneksi internet, sehingga sangat cocok bagi perangkat desa yang memiliki keterbatasan akses teknologi. Dengan aplikasi ini, diharapkan pengelolaan aset desa menjadi lebih efektif, efisien, dan transparan.
Namun, dalam praktiknya, banyak desa masih menghadapi kendala dalam pengelolaan aset, seperti pencatatan manual yang rawan kesalahan, hilangnya aset, dan kurangnya pemahaman perangkat desa terkait tata kelola aset yang benar. Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) SIPADES menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menggunakan aplikasi ini dan memahami prinsip-prinsip pengelolaan aset desa sesuai peraturan yang berlaku.
Bimtek ini tidak hanya memberikan pelatihan teknis penggunaan aplikasi, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh mengenai jenis-jenis aset desa, proses perencanaan, pengadaan, hingga pemanfaatan dan penghapusan aset. Dengan demikian, aparatur desa dapat menjalankan pengelolaan aset secara profesional dan mendukung pembangunan desa yang berdaya guna dan berhasil guna.
Pengertian Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES)
Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) adalah sebuah aplikasi perangkat lunak yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pemerintah desa dalam melakukan pencatatan dan pengelolaan aset desa secara sistematis dan terstandarisasi sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Aset desa sendiri meliputi berbagai jenis kekayaan yang dimiliki desa, antara lain kekayaan asli desa, kekayaan yang diperoleh dari APBDesa, hibah, sumbangan, hasil kerjasama, serta perolehan lain yang sah. SIPADES membantu desa dalam menginventarisasi aset-aset tersebut, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pencatatan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset yang sudah tidak digunakan.
Keunggulan SIPADES terletak pada kemudahan penggunaannya yang berbasis desktop, sehingga tidak memerlukan koneksi internet dan dapat berjalan pada berbagai sistem operasi komputer. Aplikasi ini menggunakan basis data Microsoft Access yang ramah bagi pengguna pemula, khususnya perangkat desa yang mungkin belum familiar dengan teknologi informasi yang kompleks. Dengan demikian, SIPADES menjadi solusi praktis untuk meningkatkan tertib administrasi aset desa.
Selain sebagai alat pencatatan, SIPADES juga berfungsi sebagai media pelaporan yang memudahkan kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa secara transparan dan akuntabel kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini sangat penting untuk mendukung tata kelola desa yang baik dan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kehilangan aset desa.
Lebih jauh, SIPADES merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah untuk mendorong pengelolaan aset desa yang profesional dan berkelanjutan, sehingga aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat desa dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Peran dan Pentingnya Bimtek SIPADES
Pelaksanaan Bimtek SIPADES memiliki peran strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan aset desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bimtek ini memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan aset desa, mulai dari pengertian aset, jenis-jenis aset, hingga tata cara penggunaan aplikasi SIPADES secara efektif.
Dengan mengikuti Bimtek SIPADES, aparatur desa akan mampu melakukan inventarisasi aset secara sistematis dan akurat, sehingga dapat mengurangi risiko hilangnya aset desa yang selama ini menjadi masalah umum. Selain itu, bimtek ini juga menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan aset agar aset desa dapat berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa.
Bimtek ini juga membantu aparatur desa memahami proses perencanaan, pengadaan, pencatatan, pemanfaatan, dan penghapusan aset sesuai dengan standar yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan aset desa menjadi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus memudahkan pelaporan kepada pemerintah daerah dan pusat.
Selain aspek teknis, Bimtek SIPADES juga mendorong aparatur desa untuk meningkatkan komitmen dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset desa. Hal ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat.
Materi Bimtek SIPADES
Bimtek SIPADES 2025 dirancang dengan materi yang lengkap dan terstruktur untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam pengelolaan aset desa menggunakan aplikasi SIPADES. Berikut adalah materi utama yang akan disampaikan:
Cara Instalasi Aplikasi SIPADES
Peserta akan mempelajari langkah-langkah instalasi aplikasi SIPADES pada perangkat komputer secara lengkap dan benar.Registrasi Akun pada Aplikasi SIPADES
Materi ini membahas tata cara pembuatan dan pengelolaan akun pengguna dalam aplikasi untuk memastikan keamanan dan akses yang tepat.Perencanaan Barang atau Aset Desa
Peserta diajarkan bagaimana merencanakan kebutuhan aset desa secara sistematis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Cara Register Barang pada Aplikasi SIPADES
Penjelasan teknis tentang proses pencatatan atau registrasi aset desa ke dalam aplikasi SIPADES secara rinci.Pengadaan Barang atau Aset Desa
Materi ini membahas prosedur pengadaan aset desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pengelolaan aset.Pemanfaatan dan Penghapusan Aset pada Aplikasi SIPADES
Peserta belajar bagaimana mengelola pemanfaatan aset secara optimal dan prosedur penghapusan aset yang sudah tidak digunakan atau rusak.
Tujuan dan Manfaat Bimtek SIPADES
Tujuan utama dari Bimtek SIPADES adalah meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola aset desa secara efektif, tertib, dan akuntabel menggunakan aplikasi SIPADES. Dengan demikian, pengelolaan aset desa dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Meminimalisir risiko hilangnya aset desa melalui pencatatan dan inventarisasi yang sistematis.
Mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa secara transparan dan akuntabel.
Mendorong penggunaan aset desa yang berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat.
Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam penggunaan teknologi informasi untuk pengelolaan aset desa.
Mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance) melalui pengelolaan aset yang profesional dan transparan.
Kesimpulan
Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa merupakan program pelatihan yang sangat penting untuk mendukung tata kelola aset desa yang tertib, efektif, dan akuntabel. Dengan dukungan aplikasi SIPADES yang user-friendly dan berbasis desktop, aparatur desa dapat melakukan pencatatan dan pengelolaan aset secara sistematis sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.
Pelaksanaan Bimtek ini tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis perangkat desa dalam menggunakan aplikasi, tetapi juga membangun kesadaran akan pentingnya pengelolaan aset yang baik untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan pengelolaan aset yang profesional, aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa secara menyeluruh.
Oleh karena itu, Bimtek SIPADES menjadi investasi strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing. Pelatihan ini harus dijalankan secara berkelanjutan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan aset desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan desa.

Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa
Metode Bimtek SIPADES
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek SIPADES:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek SIPADES
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek SIPADES
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek SIPADES:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan SIPADES
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek SIPADES 2025 – Sistem Pengelolaan Aset Desa