Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025

Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025
Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025. Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota ini dialokasikan minimal 10% dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa. Dengan adanya ADD, pemerintah desa memiliki sumber dana yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, pengelolaan ADD harus dilakukan secara tepat, transparan, dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
Sebagai kepala pemerintahan desa, Kepala Desa memegang peranan sentral dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk pengelolaan ADD. Kepala Desa memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDesa, pengelolaan barang milik desa, serta mengangkat bendahara dan petugas yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pengelolaan aset desa. Dengan kewenangan tersebut, Kepala Desa harus mampu mengelola ADD secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan rencana strategis yang telah disusun.
Pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 menegaskan pentingnya kemandirian daerah, yang sejatinya harus dimulai dari tingkat pemerintahan paling bawah, yaitu desa. Desa sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki potensi dan kebutuhan yang unik, sehingga perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus disesuaikan dengan kondisi lokal. Namun, selama ini pembangunan desa masih banyak bergantung pada pendapatan asli desa dan swadaya masyarakat yang tidak stabil, sehingga ADD menjadi sumber pendanaan yang sangat strategis.
Dalam konteks tersebut, Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa hadir sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola ADD secara efektif dan efisien. Bimtek ini bertujuan agar program-program yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah desa benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pengertian Rencana Strategis dan Alokasi Dana Desa
Rencana Strategis (Renstra) adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pembangunan desa. Renstra menjadi pedoman utama dalam penyusunan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa selama periode tertentu. Dalam konteks pengelolaan Alokasi Dana Desa, Renstra menjadi dasar dalam merancang program yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang diberikan kepada pemerintah desa yang bersumber dari bagian hasil pajak daerah serta dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota. Dana ini diajukan dalam APBD Kabupaten dan diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. ADD berbeda dengan Dana Desa yang bersumber langsung dari APBN, namun keduanya saling melengkapi dalam mendukung pembangunan desa.
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDesa, pengelolaan barang milik desa, serta mengangkat bendahara dan petugas yang mengelola penerimaan dan pengeluaran desa. Dengan demikian, pengelolaan ADD harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana strategis pelaksanaan ADD harus disusun dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat desa agar program yang dirancang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi desa. Pendekatan partisipatif ini akan meningkatkan dukungan masyarakat terhadap program pembangunan dan memperkuat keberlanjutan pelaksanaannya.
Peran dan Pentingnya Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan ADD
Pelaksanaan Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, terutama Kepala Desa, bendahara, dan perangkat desa lainnya yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. Bimtek ini memberikan pemahaman mendalam tentang asas pengelolaan keuangan desa, kewenangan pengelolaan, serta mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban ADD.
Dengan mengikuti Bimtek ini, aparatur desa diharapkan mampu menyusun rencana strategis yang realistis dan implementatif, sehingga penggunaan ADD dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan desa. Bimtek juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan ADD untuk mencegah penyimpangan dan memastikan akuntabilitas dana desa.
Selain itu, Bimtek ini menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik antara desa, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh. Pengelolaan ADD yang baik akan memperkuat kemandirian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan yang tepat sasaran.
Materi Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Materi dalam Bimtek ini dirancang secara komprehensif untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada peserta. Berikut adalah materi utama yang akan dibahas:
Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Membahas prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan efisien.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Menjelaskan kewenangan Kepala Desa dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, termasuk penetapan kebijakan dan pengawasan.APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
Materi ini membahas penyusunan, penetapan, dan perubahan APBDesa sebagai dasar pengelolaan keuangan desa.Pendapatan Desa
Menguraikan berbagai sumber pendapatan desa, termasuk ADD, Dana Desa, dan pendapatan asli desa lainnya.Belanja Desa
Menjelaskan jenis-jenis belanja desa dan mekanisme pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.Pengelolaan ADD
Perencanaan: Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja penggunaan ADD.
Pelaksanaan: Pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai ADD.
Penatausahaan: Pencatatan dan pengelolaan administrasi keuangan ADD.
Pelaporan: Penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan ADD.
Pertanggungjawaban: Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan ADD kepada pemerintah dan masyarakat.
Pembinaan dan Pengawasan
Menjelaskan mekanisme pembinaan dan pengawasan internal dan eksternal dalam pengelolaan ADD untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Tujuan utama Bimtek ini adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur desa dalam menyusun dan melaksanakan rencana strategis pengelolaan Alokasi Dana Desa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, penggunaan ADD dapat memberikan dampak positif yang maksimal bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam penggunaan ADD.
Memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan secara profesional dan akuntabel.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan ADD, sehingga program pembangunan lebih tepat sasaran.
Memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan ADD melalui pelaporan dan pertanggungjawaban yang sistematis.
Mengurangi risiko penyalahgunaan dana desa dengan mekanisme pembinaan dan pengawasan yang efektif.
Mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025 merupakan program pelatihan yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana desa secara profesional dan akuntabel. Dengan pemahaman yang mendalam tentang asas pengelolaan keuangan desa, kewenangan pengelolaan, serta mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban ADD, aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif.
Pelaksanaan Bimtek ini akan memperkuat tata kelola keuangan desa dan mendukung pembangunan desa yang berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan pengelolaan ADD yang baik, desa dapat meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, Bimtek ini menjadi investasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan mandiri.

Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa 2025
Metode Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Rencana Strategis Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com
