Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025. Keberadaan desa sebagai unit pemerintahan yang diakui secara yuridis formal merupakan fondasi penting dalam struktur pemerintahan Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan landasan hukum kuat bagi desa untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Desa bukan hanya sekadar wilayah administratif, melainkan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan mengatur urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam era otonomi daerah yang semakin luas, desa mengalami reposisi dan pendekatan baru dalam pelaksanaan pembangunan dan tata kelola pemerintahan. Undang-Undang Desa memberikan kewenangan yang luas kepada desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Pendekatan “Desa Membangun” dan “Membangun Desa” menegaskan bahwa pembangunan desa tidak hanya dilakukan secara mandiri, tetapi juga harus didukung oleh berbagai sektor melalui pembangunan kawasan perdesaan yang terintegrasi agar hasilnya lebih optimal dan cepat dirasakan.

Pembangunan nasional yang menyeluruh menuntut keterlibatan seluruh aparatur pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga desa. Desa sebagai basis pemerintahan terendah memiliki peran strategis dalam menentukan keberhasilan pembangunan nasional. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangat krusial agar mereka mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, efektif, dan akuntabel.

Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, aparatur desa diberikan bekal pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Bimtek ini menjadi sarana penting untuk memperkuat peran perangkat desa dalam mendukung pembangunan desa yang demokratis, partisipatif, dan berkelanjutan.

Pengertian Perangkat Desa dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Perangkat desa adalah unsur pelaksana pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan sejumlah staf atau pegawai desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa. Perangkat desa memiliki peran sentral dalam mengelola administrasi pemerintahan, pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penyelenggaraan pemerintah desa adalah keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa dan lembaga desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Penyelenggaraan ini mencakup berbagai aspek, seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, pelayanan masyarakat, pengelolaan aset desa, dan pelaksanaan program-program pemberdayaan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar hukum yang jelas mengenai struktur pemerintahan desa, kewenangan desa, serta hak dan kewajiban perangkat desa. UU ini juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan melalui musyawarah desa dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislatif desa.

Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan desa harus didukung oleh susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang jelas dan efektif agar seluruh perangkat desa dapat menjalankan tugasnya secara sinergis dan profesional. Penguatan karakter perangkat desa sebagai pelayan publik juga menjadi fokus utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Peran dan Pentingnya Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Peningkatan kapasitas perangkat desa adalah langkah strategis untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien. Perangkat desa yang memiliki kompetensi dan pemahaman yang baik akan mampu menjalankan tugasnya dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sangat penting untuk menjamin keberhasilan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Peran perangkat desa sangat luas, mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, pengelolaan administrasi, hingga pengawasan dan pelaporan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas harus mencakup berbagai aspek, termasuk pemahaman tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), manajemen pemerintahan desa, pelayanan publik, serta penyusunan peraturan desa seperti RANPERDES.

Penguatan karakter perangkat desa sebagai pelayan publik juga menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat. Perangkat desa yang responsif, komunikatif, dan berintegritas akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa. Selain itu, perangkat desa harus mampu berkolaborasi dengan berbagai lembaga desa, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga kemasyarakatan lainnya, untuk menciptakan tata kelola desa yang demokratis dan inklusif.

Peningkatan kapasitas ini juga membantu perangkat desa dalam menghadapi tantangan modernisasi dan dinamika sosial yang semakin kompleks. Dengan keterampilan manajemen pemerintahan yang baik, perangkat desa dapat mengelola sumber daya desa secara optimal, meningkatkan pelayanan publik, dan mengelola konflik sosial yang mungkin muncul di masyarakat. Hal ini akan memperkuat fondasi desa sebagai unit pemerintahan yang mandiri dan berdaya saing.

Materi Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Bimtek ini dirancang dengan materi yang komprehensif dan relevan untuk membekali perangkat desa dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Materi utama yang akan disampaikan meliputi:

  1. Peranan Perangkat Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan
    Membahas tugas dan tanggung jawab perangkat desa dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan partisipatif. Contoh konkret seperti peran perangkat dalam mengorganisir musyawarah desa dan pelaksanaan program pembangunan akan dijelaskan secara rinci.

  2. Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa
    Penjelasan tentang struktur organisasi pemerintahan desa dan tata kerja yang efektif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Materi ini juga membahas bagaimana SOTK dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik desa.

  3. Penguatan Karakter Pemerintah Desa Sebagai Pelayan Publik
    Materi ini menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan pelayanan prima dalam membangun kepercayaan masyarakat. Studi kasus tentang pelayanan publik yang baik dan buruk akan digunakan untuk memperkuat pemahaman peserta.

  4. Pemahaman Manajemen Perdesaan Pada Perangkat Desa
    Pelatihan mengenai manajemen pemerintahan desa, termasuk perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Teknik manajemen modern dan penggunaan teknologi informasi juga akan dibahas.

  5. Peranan dan Fungsi Perangkat Desa, BPD, dan Kelembagaan Tingkat Desa dalam Penyusunan RANPERDES
    Menguraikan peran berbagai lembaga desa dalam penyusunan peraturan desa yang mendukung pelaksanaan pembangunan. Materi ini juga membahas mekanisme koordinasi dan komunikasi antar lembaga desa.

  6. Tata Cara Penyusunan RANPERDES
    Panduan teknis dalam menyusun rancangan peraturan desa yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan desa. Peserta akan diajarkan langkah-langkah penyusunan, konsultasi publik, dan proses pengesahan.

  7. Diskusi dan Tanya Jawab
    Sesi interaktif untuk membahas permasalahan dan solusi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Peserta dapat berbagi pengalaman dan mendapatkan umpan balik dari narasumber.

Tujuan dan Manfaat Bimtek

Tujuan utama Bimtek ini adalah meningkatkan kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa secara profesional, efektif, dan akuntabel. Dengan demikian, perangkat desa dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Bimtek ini antara lain:

  • Meningkatkan pemahaman perangkat desa mengenai tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

  • Memperkuat struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan desa agar lebih efektif dan efisien.

  • Mengembangkan karakter perangkat desa sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.

  • Meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam manajemen pemerintahan dan penyusunan peraturan desa.

  • Memperkuat sinergi antara perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa dalam pelaksanaan pembangunan.

  • Mendorong partisipasi masyarakat melalui penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Kesimpulan

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025 adalah program strategis yang sangat penting dalam memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai, perangkat desa dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

Pelatihan ini juga memperkuat struktur organisasi dan tata kerja desa serta meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam menyusun peraturan desa yang mendukung pembangunan. Dengan demikian, desa dapat tumbuh menjadi pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan berdaya saing, yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Melalui Bimtek ini, perangkat desa tidak hanya menjadi pelaksana administrasi, tetapi juga agen perubahan yang mampu mendorong pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025

Metode Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

 Tata Cara Pendaftaran Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa / Kampung 2025