Bimtek Tata Tertib DPRD: Pedoman Penyusunan Terbaik 2025

Bimtek Tata Tertib DPRD: Pedoman Penyusunan Terbaik 2025

Bimtek Tata Tertib DPRD: Pedoman Penyusunan Terbaik 2025

Bimtek Tata Tertib DPRD: Pedoman Penyusunan Terbaik 2025. Seiring dengan dinamika perkembangan sistem pemerintahan daerah di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 sebagai pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Peraturan baru ini menjadi tonggak penting bagi DPRD dalam melakukan penyusunan tata tertib yang lebih sesuai dengan tuntutan reformasi birokrasi dan penerapan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif.

Urgensi pembaruan tata tertib DPRD sangat tinggi mengingat peran strategis DPRD sebagai lembaga legislatif yang berfungsi mengawal aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan terhadap eksekutif, serta menetapkan peraturan daerah yang mendukung pembangunan daerah. Dengan ditetapkannya PP No. 12 Tahun 2018, DPRD wajib menyesuaikan tata tertibnya, yang paling lambat dilakukan enam bulan sejak pengundangan peraturan tersebut, yaitu paling lambat tanggal 16 Oktober 2018.

Dalam konteks tersebut, penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi sarana yang sangat strategis untuk membekali anggota DPRD dan sekretariat DPRD agar memahami dan mampu menyusun tata tertib yang bukan saja sesuai dengan regulasi terbaru, tetapi juga dapat meningkatkan kinerja DPRD secara menyeluruh. Bimtek ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai struktur, proses legislasi, pengambilan keputusan, serta pengawasan DPRD yang efektif.

Pusdilat LSMAP sebagai lembaga yang fokus pada peningkatan kapasitas lembaga legislatif dan pemerintahan daerah menyelenggarakan bimtek ini dengan tujuan memperkuat tata kelola DPRD yang modern dan profesional. Melalui artikel ini, kami akan mengupas secara mendalam mengenai konteks, isi, manfaat, dan pentingnya Bimtek Tata Tertib DPRD sebagai langkah terbaik untuk tahun 2025.


Definisi Tata Tertib DPRD dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Tata tertib DPRD adalah seperangkat aturan internal yang mengatur mekanisme serta tata cara kerja DPRD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga legislatif daerah. Tata tertib mencakup aturan mengenai struktur organisasi DPRD, pelaksanaan rapat, pengambilan keputusan, serta etika dan kode etik anggota DPRD yang wajib dijalankan demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah sendiri adalah pelaksanaan urusan otonomi daerah yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, DPRD berperan sebagai wakil rakyat yang turut menetapkan kebijakan strategis, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, dan pengelolaan sumber daya daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks penyusunan tata tertib, DPRD diharuskan memahami secara mendalam tugas, fungsi, dan kewenangannya agar tata tertib yang dibuat dapat secara efektif mengakomodasi mekanisme kerja yang optimal. Tata tertib juga harus dapat menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di era reformasi dan digitalisasi, sehingga mengandung unsur fleksibilitas dan inovasi.

Lebih jauh, tata tertib juga menjadi alat kontrol dan pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan peran legislatif dan fungsi pengawasan secara profesional dan berintegritas. Oleh karenanya, tata tertib harus disusun dengan mengacu pada peraturan terbaru, yakni PP No. 12 Tahun 2018, yang menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses legislasi daerah.


Peran dan Pentingnya Bimtek Tata Tertib DPRD

Bimbingan Teknis Tata Tertib DPRD memegang peranan fundamental dalam memperkuat kapasitas anggota DPRD, sekretariat, dan seluruh perangkat pendukung DPRD untuk menyusun tata tertib yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Bimtek ini juga menjadi wahana pembelajaran yang sistematis dan terstruktur agar proses penyusunan tata tertib tidak berjalan parsial atau asal jadi.

Melalui bimtek, peserta dibekali dengan pemahaman mendalam tentang perubahan regulasi dan interpretasi teknis terhadap Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018, sehingga dapat meminimalisir risiko kealpaan hukum dan administrasi yang selama ini terjadi dalam penyusunan tata tertib. Pemahaman tersebut sangat penting karena tata tertib DPRD merupakan dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang harus ditaati bersama.

Selain itu, bimtek memberikan ruang dialog interaktif antara peserta dan narasumber ahli yang berkompeten dalam bidang legislasi dan pemerintahan daerah. Diskusi ini memungkinkan terjadinya transfer knowledge yang aplikatif dan inovatif demi terciptanya tata tertib DPRD yang modern dan sesuai dinamika perkembangan pemerintahan.

Kegiatan bimtek juga berfungsi sebagai wadah konsolidasi internal DPRD antar anggota fraksi serta unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD. Dengan adanya forum diskusi ini, terbangun sinergi yang kuat sehingga tata tertib yang dihasilkan dapat mencerminkan kesepakatan dan dukungan bersama, yang pada akhirnya meningkatkan legitimasi dan efektivitas kerja DPRD.

Dengan demikian, Bimtek Tata Tertib DPRD bukan hanya sekadar pelatihan teknis, melainkan sebuah investasi strategis yang berdampak langsung pada kualitas output tugas legislatif dan pengawasan DPRD, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat daerah.


Materi Bimtek Tata Tertib DPRD yang Terperinci dan Sistematis

Bimtek Tata Tertib DPRD disusun dengan materi yang komprehensif berdasarkan pedoman PP No. 12/2018 dan kebutuhan teknis legislatif daerah sebagai berikut:

1. Struktur dan Organisasi DPRD

Pembahasan mengenai susunan organisasi DPRD yang meliputi pembentukan fraksi, komisi-komisi, pimpinan DPRD, dan alat kelengkapan DPRD. Materi ini menegaskan pentingnya struktur organisasi yang fungsional dan efektif sesuai tugas dan fungsi legislatif.

2. Proses Penyusunan Peraturan Daerah

Penjelasan langkah-langkah formal mulai dari inisiasi ide, pembentukan panitia khusus, pembahasan di komisi-komisi, hingga rapat paripurna pengesahan. Materi ini memastikan mekanisme legislasi berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

3. Tata Cara Pengambilan Keputusan

Pengaturan mekanisme pemilihan pimpinan rapat, kuorum rapat, dan mekanisme voting yang sah. Materi ini penting agar pengambilan keputusan DPRD terbuka, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Etika dan Kode Etik Anggota DPRD

Penjabaran prinsip integritas, kejujuran, dan tanggung jawab serta sanksi atas pelanggaran kode etik. Materi ini menegaskan komitmen anggota DPRD dalam menjalankan tugas secara profesional dan berwibawa.

5. Prosedur Pengawasan dan Evaluasi Kinerja DPRD

Mekanisme pelaporan, evaluasi rutin, dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi legislatif. Materi ini menekankan pentingnya accountability DPRD kepada publik dan peningkatan kualitas legislasi.

Setiap modul dalam bimtek dilengkapi dengan studi kasus, simulasi rapat, dan diskusi kelompok untuk memaksimalkan pemahaman dan aplikasi langsung di lapangan.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Tata Tertib DPRD

Tujuan:

  • Meningkatkan pemahaman anggota DPRD dan staf sekretariat terhadap perubahan regulasi terbaru tentang tata tertib.

  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis penyusunan tata tertib yang sesuai prosedur dan kaidah hukum.

  • Mendorong penyusunan tata tertib yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sebagai pondasi tata kelola DPRD yang efektif.

  • Memperkuat sinergi internal DPRD dalam merumuskan aturan kerja yang solid dan aplikatif.

Manfaat:

  • DPRD dapat menghasilkan tata tertib yang sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2018 sehingga menghindari risiko hukum dan administrasi.

  • Proses legislasi daerah menjadi lebih terstruktur dan efisien, memungkinkan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat.

  • Meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas DPRD sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja lembaga legislatif.

  • Menjadi pijakan bagi DPRD dalam meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat daerah.


Kesimpulan

Bimbingan Teknis Tata Tertib DPRD yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 adalah langkah strategis yang sangat krusial untuk menjawab kebutuhan reformasi tata kelola legislatif daerah. Penyusunan tata tertib yang sesuai dengan peraturan terbaru tidak hanya kewajiban administratif, tetapi juga fondasi utama untuk mewujudkan DPRD yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Pusdilat LSMAP mengajak seluruh komponen DPRD di Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk memanfaatkan bimtek ini secara optimal sebagai investasi peningkatan kapasitas dan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Dengan tata tertib yang baik dan terpadu, DPRD akan mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi masyarakat dengan lebih baik, sehingga berdampak positif langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Mari bersama-sama menjadikan Bimtek Tata Tertib DPRD 2025 sebagai momen transformasi positif dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jadikan aturan internal DPRD sebagai pondasi kuat untuk mengawal demokrasi daerah yang sehat dan berkeadilan, demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Bimtek Tata Tertib DPRD: Pedoman Penyusunan Terbaik 2025

Bimtek Tata Tertib DPRD: Pedoman Penyusunan Terbaik 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Tata Tertib DPRD: Pedoman Penyusunan Terbaik 2025

Metode Bimtek Tata Tertib DPRD

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber dan Instruktur Berpengalaman

Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Tata Tertib DPRD:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Tata Tertib DPRD

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Tata Tertib DPRD

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

LOKASI PELAKSANAAN 77 KOTA DI INDONESIA

  • Yogyakarta (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Jakarta (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Bandung (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Bali (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Surabaya (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Malang (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Samarinda (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Balikpapan
  • Makassar
  • Batam
  • Semarang
  • Manado
  • Jayapura
  • Sorong
  • Medan
  • Dst

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan 

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Tata Tertib DPRD:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Tata Tertib DPRD

Bimtek Tata Tertib DPRD: Pedoman Penyusunan Terbaik 2025

Bimtek Tata Tertib DPRD: Pedoman Penyusunan Terbaik 2025