Bimtek Pengadaan ALKES & Obat: Non-Tender Cepat 2025

Bimtek Pengadaan ALKES & Obat: Non-Tender Cepat 2025

Bimtek Pengadaan ALKES & Obat: Non-Tender Cepat 2025

Bimtek Pengadaan ALKES & Obat: Non-Tender Cepat 2025. Sektor kesehatan merupakan pilar utama dalam pembangunan nasional, dengan alokasi anggaran yang signifikan untuk memastikan ketersediaan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu komponen krusial dalam mendukung keberlangsungan layanan kesehatan adalah pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan. Pengadaan alkes dan obat tidak hanya menopang operasional fasilitas kesehatan, tetapi juga secara langsung berkontribusi pada suksesnya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengingat esensialnya sektor ini dan sifatnya yang kerap kali mendesak, Pemerintah menempatkannya sebagai prioritas utama, baik dari segi anggaran maupun pelayanan. Ketersediaan alkes dan obat yang memadai serta cepat merupakan prasyarat mutlak untuk menjamin penanganan pasien yang efektif dan efisien, serta menjaga kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Besarnya alokasi anggaran pada sektor kesehatan, yang mencapai Rp36 triliun pada tahun 2018 dan terus meningkat, menimbulkan potensi besar terhadap terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya alat kesehatan dan obat. Potensi tindak pidana korupsi (tipikor) ini menjadi perhatian serius Pemerintah, mengingat dampak negatifnya yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat penyediaan layanan kesehatan yang optimal.

Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya melakukan pembenahan, terutama dari sisi regulasi pengadaan. Pembenahan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN. Namun demikian, regulasi yang kompleks ini tidak serta merta dapat diketahui dan diimplementasikan secara optimal oleh semua pihak terkait, sehingga dengan minimnya pengetahuan serta pengalaman, seringkali proses pengadaan di sektor kesehatan menyisakan berbagai macam permasalahan hukum yang merugikan semua pihak.

Dalam menghadapi tantangan tersebut, implementasi pengadaan tanpa tender menjadi salah satu solusi strategis yang diusung Pemerintah. Metode ini tidak hanya mempercepat proses pengadaan, namun juga secara signifikan membantu dalam penghematan biaya dan waktu, yang pada akhirnya dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat. Sebagai contoh, pembelian langsung memungkinkan instansi untuk memperoleh barang atau jasa dengan cepat tanpa perlu melalui proses tender yang memakan waktu dan sumber daya. Selain itu, e-purchasing melalui e-katalog LKPP menyediakan berbagai pilihan barang dan jasa yang telah terstandarisasi dengan harga yang transparan, memudahkan instansi dalam memilih produk yang sesuai kebutuhan.

Sementara itu, penggunaan kontrak payung memberikan fleksibilitas lebih dalam hal pemesanan barang atau jasa yang berulang, membantu instansi menghindari proses pengadaan yang berulang setiap kali ada kebutuhan, sekaligus menjamin ketersediaan barang atau jasa dalam jangka waktu yang telah ditentukan, memastikan bahwa kebutuhan dapat terpenuhi dengan segera tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan. Pemanfaatan teknologi informasi, seperti e-purchasing dan sistem manajemen kontrak, turut mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi pengadaan.


Definisi Bimtek Pengadaan ALKES & Obat

Pengadaan alat kesehatan (alkes) dan obat dapat didefinisikan sebagai serangkaian proses mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima barang atau jasa, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan alkes dan obat bagi fasilitas pelayanan kesehatan. Proses ini sangat kompleks dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, penyedia, hingga pengguna akhir. Dalam konteks regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, pengadaan alkes dan obat harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Setiap tahapan dalam proses pengadaan ini memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar kualitas, serta etika pengadaan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan tercapainya tujuan pengadaan.

Pengadaan tanpa tender, atau yang sering disebut sebagai pengadaan langsung atau penunjukan langsung, merujuk pada metode pengadaan barang/jasa yang dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang atau tender kompetitif yang terbuka. Metode ini biasanya diterapkan untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai tertentu, bersifat mendesak, atau memiliki karakteristik khusus yang tidak memungkinkan dilakukannya tender. Contohnya termasuk pembelian langsung untuk kebutuhan darurat, pengadaan dari satu-satunya penyedia yang memiliki hak paten atau izin khusus, atau pengadaan yang sifatnya sangat spesifik dan teknis.

Penerapan metode tanpa tender ini harus dilandasi oleh dasar hukum yang kuat dan justifikasi yang memadai untuk memastikan akuntabilitas dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang. Meskipun menawarkan kecepatan dan efisiensi, pengadaan tanpa tender tetap harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Bimtek Pengadaan ALKES dan Obat Tanpa Tender merupakan sebuah program pelatihan atau bimbingan teknis yang dirancang khusus untuk membekali para pejabat pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengelola Keuangan, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam melaksanakan pengadaan alkes dan obat melalui metode non-tender. Pelatihan ini tidak hanya fokus pada aspek prosedural dan regulasi, tetapi juga menekankan pada strategi efisiensi, manajemen risiko, serta pencegahan potensi permasalahan hukum. Melalui bimtek ini, peserta akan memahami secara mendalam kapan dan bagaimana metode pengadaan tanpa tender dapat diaplikasikan secara legal dan etis, sehingga proses pengadaan dapat berjalan lancar, cepat, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga integritas pengadaan barang dan jasa di sektor kesehatan.


Peran dan Pentingnya Bimtek Pengadaan ALKES & Obat Ini


Mencegah Permasalahan Hukum

Bimtek Pengadaan ALKES & Obat ini berperan krusial dalam membekali para pelaku pengadaan dengan pemahaman mendalam tentang berbagai peraturan dan regulasi terkait pengadaan alkes dan obat tanpa tender. Minimnya pengetahuan mengenai aturan yang sering berubah dan kompleks seringkali menjadi pemicu utama permasalahan hukum. Melalui bimtek, peserta akan diajarkan bagaimana mengidentifikasi potensi risiko hukum, menghindari pelanggaran prosedur, dan mengambil keputusan yang sesuai dengan koridor hukum. Pemahaman yang kuat terhadap regulasi ini akan menjadi tameng utama dalam menghadapi potensi tuntutan hukum atau sanksi administratif, sehingga para pelaku pengadaan dapat bekerja dengan lebih tenang dan percaya diri. Pengetahuan mengenai sanksi dan konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran juga akan ditekankan, mendorong kepatuhan yang lebih tinggi.

Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pengadaan

Salah satu tujuan utama pengadaan tanpa tender adalah percepatan proses dan efisiensi. Bimtek ini akan memberikan panduan praktis tentang bagaimana mengimplementasikan metode pengadaan tanpa tender secara efektif, mulai dari perencanaan hingga serah terima barang. Peserta akan mempelajari teknik-teknik untuk mengidentifikasi kebutuhan mendesak, memilih metode pengadaan yang paling tepat, serta mengoptimalkan penggunaan e-purchasing dan kontrak payung. Dengan proses yang lebih efisien, instansi dapat menghemat waktu dan sumber daya, yang pada akhirnya akan mempercepat ketersediaan alkes dan obat yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pelatihan ini juga akan membahas bagaimana mengukur efisiensi pengadaan dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

Mengoptimalkan Penggunaan Anggaran

Bimtek Pengadaan ALKES & Obat ini sangat penting dalam membantu instansi mengoptimalkan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan alkes dan obat. Dengan memahami strategi pengadaan tanpa tender yang tepat, peserta dapat melakukan negosiasi harga yang lebih baik, memilih produk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari pemborosan. Pembelian yang terencana dengan baik dan transparan akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan nilai maksimal bagi masyarakat. Selain itu, bimtek ini akan membahas bagaimana melakukan analisis biaya-manfaat sebelum memutuskan metode pengadaan, sehingga keputusan yang diambil selalu didasari oleh pertimbangan ekonomi yang matang.

Membangun Kapasitas Sumber Daya Manusia

Investasi dalam sumber daya manusia merupakan kunci keberhasilan setiap organisasi. Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pejabat pengadaan, PPK, dan pihak terkait lainnya. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperbarui, mereka akan mampu melaksanakan tugas-tugas pengadaan dengan lebih profesional dan akuntabel. Peningkatan kapasitas ini tidak hanya bermanfaat bagi individu, tetapi juga akan memperkuat institusi secara keseluruhan dalam menjalankan fungsi pengadaan barang dan jasa yang esensial. Bimtek ini juga akan menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar peserta, memperkaya perspektif dan solusi.


Materi Bimtek Pengadaan ALKES & Obat yang Terperinci dan Sistematis

Bimtek Pengadaan ALKES dan Obat Tanpa Tender ini akan menyajikan materi yang komprehensif, terperinci, dan sistematis, dirancang untuk memenuhi kebutuhan praktis para peserta. Setiap modul akan disampaikan oleh para ahli dan praktisi yang berpengalaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya sektor kesehatan. Materi yang akan dibahas meliputi:

  • Regulasi Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat Rumah Sakit Sesuai dengan Standar Akreditasi KARS: Modul ini akan mengupas tuntas Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Kesehatan terkait pengadaan alkes dan obat, serta peraturan internal rumah sakit yang relevan. Penekanan khusus akan diberikan pada persyaratan pengadaan alkes dan obat sesuai dengan standar akreditasi Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), memastikan bahwa setiap pengadaan tidak hanya legal tetapi juga mendukung mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Peserta akan memahami bagaimana menyelaraskan regulasi pengadaan dengan standar akreditasi, serta implikasinya terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Pembahasan juga akan mencakup sanksi dan konsekuensi hukum dari ketidakpatuhan terhadap regulasi ini.

  • Perencanaan Pengadaan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia ALKES: Modul ini akan membahas tahapan kritis dalam perencanaan pengadaan alkes, mulai dari identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis yang akurat, penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), hingga penyusunan rencana pengadaan. Peserta akan diajarkan strategi untuk melakukan survei pasar, menganalisis ketersediaan produk, dan memilih metode pengadaan alkes tanpa tender yang paling sesuai (misalnya, pembelian langsung, e-purchasing, atau penunjukan langsung). Selain itu, modul ini akan membahas secara mendalam proses pemilihan penyedia alkes, termasuk evaluasi kualifikasi penyedia, negosiasi harga, dan penyusunan dokumen kontrak yang komprehensif dan mengikat.

  • Perencanaan Pengadaan dan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia OBAT: Mirip dengan modul alkes, modul ini akan fokus pada kekhasan pengadaan obat-obatan. Materi akan mencakup perencanaan kebutuhan obat berdasarkan data epidemiologi dan pola penyakit, pengelolaan stok obat, serta penyusunan daftar kebutuhan obat (DKO). Peserta akan dibimbing dalam memahami proses pengadaan obat melalui berbagai mekanisme non-tender, termasuk penggunaan katalog elektronik untuk obat generik dan obat paten. Pembahasan juga akan meliputi aspek regulasi BPOM dan Kementerian Kesehatan terkait perizinan dan standar mutu obat, serta strategi pemilihan penyedia obat yang memiliki rekam jejak baik dan memenuhi standar farmasi yang ketat.

  • Tata Cara Pengendalian Kontrak Pengadaan ALKES & Obat: Modul terakhir ini akan membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola kontrak pengadaan alkes dan obat setelah pemilihan penyedia. Materi akan mencakup penyusunan kontrak yang detail dan jelas, mekanisme pembayaran, pengelolaan risiko kontrak, penanganan perubahan kontrak (addendum), serta penyelesaian sengketa kontrak jika terjadi. Peserta akan diajarkan teknik-teknik monitoring dan evaluasi kinerja penyedia, memastikan bahwa barang/jasa yang diserahkan sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang telah disepakati. Penekanan juga akan diberikan pada pentingnya dokumentasi yang lengkap dan sistematis untuk setiap tahapan pengendalian kontrak, demi transparansi dan akuntabilitas.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengadaan ALKES & Obat

Bimtek Pengadaan ALKES dan Obat Tanpa Tender ini memiliki tujuan mulia dan akan memberikan beragam manfaat signifikan bagi para peserta dan institusi tempat mereka bekerja.

Tujuan Bimtek Pengadaan ALKES & Obat

  • Meningkatkan Pemahaman Regulasi: Memastikan peserta memahami secara komprehensif seluruh regulasi terkait pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pengadaan alkes dan obat tanpa tender, termasuk peraturan terbaru dari LKPP dan Kementerian Kesehatan.
  • Mengembangkan Keterampilan Praktis: Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak pengadaan alkes dan obat melalui metode non-tender, termasuk kemampuan dalam melakukan analisis kebutuhan, menyusun spesifikasi, dan melakukan negosiasi.
  • Mencegah Potensi Pelanggaran Hukum: Mengidentifikasi dan meminimalkan potensi risiko hukum dan penyimpangan dalam proses pengadaan, sehingga setiap tahapan pengadaan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
  • Mendorong Efisiensi dan Efektivitas: Memotivasi peserta untuk mengimplementasikan strategi pengadaan yang efisien dan efektif, yang pada akhirnya akan mempercepat ketersediaan alkes dan obat serta mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
  • Mendukung Akuntabilitas dan Transparansi: Mendorong praktik pengadaan yang transparan dan akuntabel, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan dokumentasi yang sistematis, sehingga setiap transaksi dapat dilacak dan dipertanggungjawabkan.

Manfaat Bimtek Pengadaan ALKES & Obat

  • Bagi Peserta Individu: Peserta akan memiliki pengetahuan dan kompetensi yang diperbarui, meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan diri dalam melaksanakan tugas pengadaan. Sertifikat pelatihan yang diperoleh juga dapat menjadi nilai tambah dalam pengembangan karir. Peserta akan menjadi lebih cakap dalam mengambil keputusan yang tepat dan berintegritas.
  • Bagi Institusi/Rumah Sakit: Institusi akan memiliki SDM yang kompeten dalam bidang pengadaan alkes dan obat, sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan sesuai dengan regulasi. Hal ini akan mengurangi risiko permasalahan hukum, menghemat biaya operasional, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena ketersediaan alkes dan obat yang terjamin. Institusi juga akan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran secara maksimal.
  • Bagi Pemerintah dan Masyarakat: Implementasi pengadaan yang bersih dan efisien akan mendukung upaya Pemerintah dalam mencegah tindak korupsi di sektor kesehatan, serta memastikan bahwa alokasi anggaran yang besar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas. Masyarakat akan merasakan langsung manfaat dari pelayanan kesehatan yang lebih baik dan ketersediaan obat-obatan yang memadai.

Kesimpulan Bimtek Pengadaan ALKES & Obat

Pengadaan alat kesehatan dan obat merupakan jantung dari sistem pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien, terlebih dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan upaya pencegahan tindak korupsi. Metode pengadaan tanpa tender menawarkan solusi yang strategis untuk mempercepat proses, menghemat biaya dan waktu, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran negara. Namun, implementasi metode ini membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang regulasi yang kompleks, serta keterampilan praktis untuk menghindari potensi permasalahan hukum.

Pusdiklat LSMAP memahami betul tantangan ini. Oleh karena itu, melalui Bimtek Pengadaan ALKES & Obat: Non-Tender Cepat 2025, kami berkomitmen untuk membekali para pelaku pengadaan dengan pengetahuan terkini, strategi terbaik, dan keterampilan yang esensial. Ini adalah investasi vital bagi individu dan institusi dalam membangun kapasitas, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan mewujudkan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Mari bersama-sama kita jadikan sektor kesehatan lebih kuat, dengan pengadaan yang efektif dan berintegritas. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menjadi bagian dari solusi dan agen perubahan positif dalam sistem pengadaan kesehatan di Indonesia. Segera daftarkan diri Anda dan institusi Anda untuk menjadi bagian dari perubahan positif ini!

Bimtek Pengadaan ALKES & Obat: Non-Tender Cepat 2025

Bimtek Pengadaan ALKES & Obat: Non-Tender Cepat 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pengadaan ALKES & Obat: Non-Tender Cepat 2025

Metode Bimtek Pengadaan ALKES & Obat

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber dan Instruktur Berpengalaman

Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengadaan ALKES & Obat:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Pengadaan ALKES & Obat

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Pengadaan ALKES & Obat

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Lokasi Pelaksanaan Bimtek Pengadaan ALKES & Obat

  • Yogyakarta (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Jakarta (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Bandung (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Bali (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Surabaya (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Malang (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Samarinda (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Balikpapan
  • Makassar
  • Batam
  • Semarang
  • Manado
  • Jayapura
  • Sorong
  • Medan
  • Dst

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan 

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pengadaan ALKES & Obat:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Pengadaan ALKES & Obat

Bimtek Pengadaan ALKES & Obat: Non-Tender Cepat 2025

Bimtek Pengadaan ALKES & Obat: Non-Tender Cepat 2025