Bimtek SPIPISE 2025: Optimalisasi Pelayanan Investasi Efektif

Bimtek SPIPISE 2025: Optimalisasi Pelayanan Investasi Efektif
Bimtek SPIPISE 2025: Optimalisasi Pelayanan Investasi Efektif. Dalam iklim investasi global yang semakin kompetitif dan dinamis, kemudahan berusaha menjadi salah satu faktor krusial yang menentukan daya tarik suatu negara atau daerah bagi para investor. Pemerintah Indonesia secara konsisten berupaya menciptakan lingkungan investasi yang kondusif melalui berbagai kebijakan dan inovasi. Salah satu terobosan penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelayanan perizinan investasi adalah implementasi Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Sistem ini dirancang sebagai platform digital yang mengintegrasikan seluruh proses pelayanan investasi, mulai dari penyediaan informasi hingga penerbitan perizinan, secara elektronik.
Penerapan SPIPISE bukan sekadar adaptasi teknologi, melainkan sebuah transformasi fundamental dalam tata kelola perizinan investasi. Sistem ini secara langsung mendukung amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. Lebih lanjut, Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009 secara spesifik mengatur tentang Sistem Pelayanan dan Perizinan Investasi secara Elektronik, menegaskan komitmen pemerintah terhadap digitalisasi layanan publik. Kehadiran Bimtek SPIPISE menjadi sangat relevan dan mendesak untuk memastikan setiap pemangku kepentingan memiliki pemahaman mendalam serta keterampilan praktis dalam mengoperasikan sistem ini secara optimal.
Sebagai program andalan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia, SPIPISE menawarkan sejumlah keuntungan signifikan yang tidak hanya dirasakan oleh investor tetapi juga oleh pemerintah sendiri. Salah satu manfaat utama adalah peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Melalui SPIPISE, proses perizinan dapat dipantau secara real-time, memungkinkan transparansi penuh mengenai tahapan, biaya, dan waktu yang diperlukan. Ini secara efektif meminimalisir potensi praktik korupsi dan pungutan liar, sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan investasi. Bimtek SPIPISE esensial untuk mengoptimalkan potensi ini.
Oleh karena itu, Pusdiklat LSMAP memandang perlu untuk menyelenggarakan program Bimtek Optimalisasi SPIPISE 2025-2026. Pelatihan ini dirancang untuk membekali para peserta dengan pengetahuan terkini dan keterampilan teknis yang diperlukan dalam mengelola SPIPISE secara efektif. Dengan pemahaman komprehensif mengenai fungsi, manfaat, dan ruang lingkup SPIPISE, diharapkan peserta mampu mengimplementasikan sistem ini untuk mewujudkan pelayanan perizinan investasi yang mudah, cepat, transparan, efisien, dan akuntabel. Program Bimtek SPIPISE ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing daerah di era digital.
Definisi SPIPISE
Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik atau yang dikenal dengan singkatan SPIPISE, adalah sebuah platform digital komprehensif yang dirancang khusus untuk memfasilitasi dan mengelola seluruh proses terkait pelayanan informasi serta perizinan di sektor penanaman modal. SPIPISE ini merupakan inti dari upaya pemerintah dalam melakukan modernisasi layanan publik di bidang investasi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan investor, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan melalui peningkatan investasi. Keberadaan Bimtek SPIPISE sangat krusial untuk memahami definisi ini secara mendalam.
Secara esensial, SPIPISE berfungsi sebagai jembatan digital yang menghubungkan berbagai entitas dan proses dalam rantai perizinan investasi. Sistem ini mengintegrasikan data dan alur kerja dari berbagai instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, ke dalam satu pintu layanan terpadu. Hal ini memungkinkan pemohon untuk mengakses informasi, mengajukan permohonan, memantau status, hingga menerima keputusan perizinan secara elektronik. Implementasi SPIPISE secara signifikan mengurangi birokrasi, memperpendek waktu tunggu, dan menghilangkan kebutuhan interaksi fisik yang tidak perlu, yang semuanya akan dibahas dalam Bimtek SPIPISE secara terperinci.
Definisi SPIPISE juga mencakup aspek legalitas dan regulasi yang melandasinya. Sistem ini tidak beroperasi dalam kekosongan hukum, melainkan didukung oleh kerangka regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, serta Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009. Regulasi ini memberikan payung hukum bagi operasional SPIPISE dan menjamin legitimasi setiap proses serta output yang dihasilkan sistem. Pemahaman ini adalah salah satu materi penting dalam setiap Bimtek SPIPISE.
Lebih dari sekadar sebuah sistem teknologi, SPIPISE juga dapat didefinisikan sebagai manifestasi dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan menyediakan mekanisme yang transparan dan akuntabel, SPIPISE mendorong partisipasi publik dan meningkatkan kepercayaan terhadap institusi pemerintah. Ini adalah fondasi bagi terciptanya iklim investasi yang sehat, di mana kepastian hukum dan kemudahan berusaha menjadi daya tarik utama bagi investor. Setiap Bimtek SPIPISE akan selalu menekankan pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas ini.
Peran dan Pentingnya SPIPISE
1. Mempercepat dan Menyederhanakan Pelayanan
SPIPISE memiliki peran krusial dalam mempercepat dan menyederhanakan seluruh proses pelayanan informasi dan perizinan investasi. Sebelum adanya sistem ini, proses perizinan seringkali melibatkan banyak tahapan manual, kunjungan ke berbagai instansi, dan tumpukan dokumen fisik. Hal ini tidak hanya memakan waktu tetapi juga membuka celah bagi praktik birokrasi yang berbelit. Dengan SPIPISE, seluruh proses dapat dilakukan secara daring, mulai dari pengajuan hingga penerbitan, memangkas waktu tunggu secara signifikan. Kecepatan ini menjadi daya tarik utama bagi investor yang membutuhkan kepastian dan efisiensi. Pemahaman ini akan diperdalam dalam Bimtek SPIPISE.
2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
Salah satu peran terpenting SPIPISE adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan investasi. Melalui sistem ini, pemohon dapat memantau status permohonan mereka secara real-time, mengetahui setiap tahapan proses, perkiraan waktu penyelesaian, hingga rincian biaya yang berlaku. Ini menghilangkan ketidakpastian dan mencegah praktik pungutan liar atau penundaan yang tidak beralasan. Informasi yang jelas dan dapat diakses publik ini membangun kepercayaan investor terhadap integritas proses perizinan pemerintah. Aspek ini selalu menjadi fokus utama dalam setiap Bimtek SPIPISE.
3. Mendukung Kemudahan Berusaha
SPIPISE secara langsung berkontribusi pada peningkatan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia di mata internasional. Dengan menyederhanakan prosedur, mengurangi waktu dan biaya, serta meningkatkan transparansi, SPIPISE membuat Indonesia menjadi destinasi investasi yang lebih menarik. Investor, baik domestik maupun asing, akan lebih termotivasi untuk menanamkan modalnya di negara dengan proses perizinan yang efisien dan dapat diandalkan. Peran strategis ini menjadi salah satu alasan utama mengapa Bimtek SPIPISE sangat relevan.
4. Mengintegrasikan Data dan Informasi
Peran lain yang tidak kalah penting dari SPIPISE adalah kemampuannya dalam mengintegrasikan data dan informasi terkait penanaman modal. Sebelum adanya sistem terpadu ini, data investasi seringkali tersebar di berbagai instansi dan format yang berbeda, menyulitkan pengambilan keputusan yang berbasis data. SPIPISE menyatukan semua informasi ini dalam satu basis data terpusat, memungkinkan pemerintah untuk memiliki gambaran yang komprehensif mengenai tren investasi, potensi, dan hambatan yang ada. Integrasi data ini juga membantu dalam penyusunan kebijakan investasi yang lebih tepat sasaran. Pentingnya integrasi ini akan ditekankan dalam Bimtek SPIPISE.
5. Memperkuat Koordinasi Antar-Sektor
SPIPISE juga berperan dalam memperkuat koordinasi antara sektor pusat dan daerah, serta antar instansi teknis terkait penanaman modal. Sistem ini memastikan bahwa kebijakan dan prosedur pelayanan perizinan investasi selaras dan terintegrasi di semua tingkatan pemerintahan. Dengan alur kerja yang terstandardisasi dan sistematis, potensi tumpang tindih atau inkonsistensi dalam proses perizinan dapat diminimalisir. Ini menciptakan ekosistem investasi yang lebih harmonis dan kohesif. Aspek koordinasi ini juga menjadi poin penting yang dibahas dalam Bimtek SPIPISE.
Materi Bimtek SPIPISE
1. Pengantar dan Konsep Dasar SPIPISE
Materi ini akan memberikan pemahaman komprehensif mengenai SPIPISE, mulai dari latar belakang, landasan hukum (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2009), hingga tujuan utama dari implementasinya. Peserta akan diajak memahami bagaimana SPIPISE menjadi solusi strategis pemerintah dalam mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan transparansi pelayanan investasi. Pembahasan akan mencakup arsitektur sistem, peran BKPM sebagai pengembang utama, dan posisi SPIPISE dalam konteks National Single Window for Investment (NSWi). Pemahaman dasar ini krusial sebelum masuk ke aspek teknis yang lebih dalam pada Bimtek SPIPISE.
2. Substansi Pelayanan Informasi Penanaman Modal
Bagian ini akan mengupas tuntas mengenai substansi pelayanan informasi dalam SPIPISE. Peserta akan mempelajari jenis-jenis informasi yang tersedia, mulai dari informasi umum yang dapat diakses tanpa batasan hak akses (seperti daftar sektor prioritas, regulasi investasi, panduan umum), hingga informasi yang memerlukan batasan hak akses (misalnya, data investasi spesifik perusahaan dengan izin tertentu). Materi ini juga akan membahas bagaimana SPIPISE memastikan akurasi, ketersediaan, dan kemudahan akses informasi bagi calon investor dan pemangku kepentingan lainnya. Optimalisasi penyediaan informasi adalah kunci efisiensi yang menjadi tujuan utama dari Bimtek SPIPISE.
3. Substansi Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Penanaman Modal
Materi inti ini akan fokus pada bagaimana SPIPISE memfasilitasi proses perizinan dan non-perizinan penanaman modal secara elektronik. Ini meliputi prosedur pengajuan perizinan baru, perpanjangan, perubahan, hingga pembatalan atau pencabutan perizinan. Peserta akan diajarkan mengenai alur kerja elektronik, persyaratan dokumen, mekanisme verifikasi, dan proses pengambilan keputusan. Selain perizinan, dibahas pula pelayanan non-perizinan seperti penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Modul ini juga akan menyentuh integrasi data antara SPIPISE dengan sistem pada instansi teknis terkait untuk memastikan kelancaran proses. Keahlian ini adalah target utama dari Bimtek SPIPISE.
4. Penelusuran Proses dan Jejak Audit
Dalam materi ini, peserta akan mendalami fitur penelusuran proses penerbitan perizinan dan non-perizinan penanaman modal, serta pentingnya jejak audit (audit trail) dalam SPIPISE. Fitur ini memungkinkan pemohon dan pihak berwenang untuk memantau setiap tahapan proses secara rinci, termasuk waktu yang dibutuhkan di setiap titik dan pihak yang bertanggung jawab. Jejak audit berfungsi sebagai alat akuntabilitas yang merekam semua aktivitas dalam sistem, memastikan transparansi penuh dan meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang. Pemahaman mendalam tentang fitur ini akan diberikan dalam Bimtek SPIPISE.
5. Substansi Pendukung Sistem Elektronik
Materi ini membahas aspek-aspek teknis dan manajerial yang mendukung operasional SPIPISE. Termasuk di dalamnya adalah pengaturan penggunaan jaringan elektronik, pengelolaan keamanan sistem elektronik dan jaringan, serta pengelolaan informasi yang ditampilkan dalam National Single Window for Investment (NSWi). Peserta juga akan mempelajari mekanisme pengaduan terkait masalah dalam penggunaan SPIPISE atau pelayanan perizinan dan non-perizinan. Materi ini juga mencakup pelaporan perkembangan penanaman modal dan penyediaan panduan penggunaan SPIPISE untuk pengguna. Aspek pendukung ini sangat penting untuk keberlanjutan Bimtek SPIPISE.
6. Pelaporan dan Analisis Data Investasi
Modul ini akan mengajarkan bagaimana SPIPISE digunakan untuk pelaporan perkembangan penanaman modal dan sebagai perangkat analisis pengambilan keputusan yang terkait dengan investasi. Peserta akan memahami bagaimana data yang terkumpul dalam SPIPISE dapat diolah menjadi informasi berharga untuk identifikasi tren investasi, evaluasi kebijakan, dan perencanaan strategis. Materi ini juga mencakup pengelolaan pengetahuan sebagai pendukung analisis dalam pengambilan keputusan pengembangan kebijakan penanaman modal, memastikan bahwa keputusan pemerintah berbasis data yang akurat dan terkini. Materi analisis ini akan menjadi nilai tambah dalam Bimtek SPIPISE.
Tujuan dan Manfaat Bimtek SPIPISE
Tujuan
Meningkatkan Pemahaman Komprehensif tentang SPIPISE: Tujuan utama Bimtek SPIPISE ini adalah membekali peserta dengan pemahaman mendalam mengenai seluruh aspek SPIPISE, mulai dari konsep dasar, landasan hukum, hingga fitur-fitur teknis dan operasionalnya. Diharapkan setelah pelatihan, peserta tidak hanya tahu apa itu SPIPISE, tetapi juga memahami mengapa sistem ini vital dalam konteks pelayanan investasi modern. Pemahaman ini mencakup tujuan SPIPISE dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan informasi dan perizinan dalam bidang penanaman modal secara elektronik.
Meningkatkan Keterampilan Operasional dalam Pengelolaan Sistem: Bimtek SPIPISE bertujuan untuk meningkatkan keterampilan praktis peserta dalam mengoperasikan dan mengelola SPIPISE secara efektif. Ini mencakup kemampuan untuk melakukan entri data, memantau proses perizinan, mengelola dokumen elektronik, serta memanfaatkan fitur-fitur pelaporan dan analisis yang tersedia. Dengan keterampilan ini, peserta diharapkan dapat mengelola sistem secara optimal untuk mendukung pelayanan perizinan yang cepat, efisien, dan terintegrasi, yang sangat krusial dalam penggunaan sehari-hari.
Mewujudkan Pelayanan Perizinan yang Mudah, Tepat, Transparan, Efisien, dan Akuntabel: Salah satu tujuan inti dari Bimtek SPIPISE adalah untuk memastikan bahwa peserta mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang didapat guna mewujudkan pelayanan perizinan non-perizinan secara mudah, tepat, transparan, efisien, dan akuntabel. Ini berarti meminimalkan hambatan birokrasi, memastikan proses yang jelas dan terukur, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah di bidang investasi. Pencapaian tujuan ini sangat vital bagi peningkatan kualitas layanan publik.
Mengintegrasikan Informasi dan Data Pelayanan Investasi: Bimtek SPIPISE juga bertujuan untuk membekali peserta dengan pemahaman mengenai pentingnya dan cara mengintegrasikan informasi data pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam bidang penanaman modal. Ini akan memungkinkan terciptanya basis data yang terpadu dan akurat, yang sangat esensial untuk pengambilan keputusan berbasis data yang lebih baik dan koordinasi antar instansi. Integrasi data ini merupakan fondasi bagi efisiensi sistem secara keseluruhan.
Menciptakan Keselarasan Kebijakan Investasi Antar Tingkat Pemerintahan: Tujuan penting lainnya dari Bimtek SPIPISE adalah untuk menciptakan keselarasan atas kebijakan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal antarsektor pusat dengan daerah. Dengan pemahaman yang seragam mengenai SPIPISE dan regulasinya, diharapkan tidak ada lagi disparitas atau inkonsistensi dalam proses perizinan antar wilayah, sehingga menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan prediktif bagi para investor.
Manfaat
Peningkatan Efisiensi dan Kecepatan Pelayanan Investasi: Manfaat utama yang didapat dari Bimtek SPIPISE adalah peningkatan signifikan dalam efisiensi dan kecepatan pelayanan investasi. Dengan pemahaman yang mendalam tentang sistem elektronik, peserta dapat memproses permohonan lebih cepat, mengurangi waktu tunggu, dan mengeliminasi proses manual yang tidak perlu. Ini berarti investor dapat memulai kegiatan usahanya lebih cepat, yang pada gilirannya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Meningkatnya Transparansi dan Akuntabilitas Proses Perizinan: Melalui penerapan pengetahuan dari Bimtek SPIPISE, transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan akan meningkat drastis. Investor dapat melacak status permohonan mereka secara real-time, memastikan tidak ada biaya tersembunyi atau penundaan yang tidak beralasan. Ini membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan meminimalkan potensi korupsi.
Peningkatan Daya Saing Daerah dalam Menarik Investasi: Daerah yang stafnya telah mengikuti Bimtek SPIPISE dan mampu mengelola sistem secara optimal akan memiliki daya saing yang lebih tinggi dalam menarik investasi. Kemudahan dan kecepatan perizinan menjadi faktor penentu bagi investor. Dengan layanan yang efisien, daerah dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif.
Data Investasi yang Lebih Akurat dan Terintegrasi untuk Pengambilan Keputusan: Pemanfaatan penuh SPIPISE setelah mengikuti Bimtek SPIPISE akan menghasilkan data investasi yang lebih akurat dan terintegrasi. Data ini sangat berharga bagi pemerintah untuk menganalisis tren investasi, mengidentifikasi sektor potensial, serta merumuskan kebijakan penanaman modal yang lebih tepat sasaran dan berbasis bukti, mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik.
Penguatan Citra Positif Pemerintah di Mata Investor dan Masyarakat: Penyelenggaraan Bimtek SPIPISE dan implementasi optimal dari sistem ini akan memperkuat citra positif pemerintah sebagai institusi yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan. Kepercayaan investor dan masyarakat akan meningkat seiring dengan kemudahan dan kepastian yang ditawarkan oleh layanan perizinan elektronik ini, mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan.
Kesimpulan
Bimtek SPIPISE adalah sebuah inisiatif yang tidak hanya relevan, tetapi juga esensial dalam konteks upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif. Melalui pelatihan ini, Pusdiklat LSMAP berkomitmen untuk membekali para peserta dengan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis dalam mengelola Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Ini bukan sekadar pelatihan teknis; ini adalah investasi dalam kapasitas sumber daya manusia yang akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan responsif. Bimtek SPIPISE akan menjadi pilar utama dalam digitalisasi layanan investasi.
Pentingnya Bimtek SPIPISE ini terletak pada kemampuannya untuk menjembatani kesenjangan antara potensi teknologi dan implementasi di lapangan. Tanpa pemahaman dan keterampilan yang memadai, sistem secanggih apa pun tidak akan dapat berfungsi secara optimal. Dengan menguasai SPIPISE, peserta akan menjadi agen perubahan yang mampu mempercepat proses perizinan, meningkatkan transparansi, dan pada akhirnya, mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan di daerah masing-masing. Partisipasi aktif dalam Bimtek SPIPISE adalah kunci untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut secara efektif dan efisien, memastikan bahwa setiap daerah dapat memaksimalkan potensi investasi.
Kami mengajak seluruh pihak terkait, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun instansi lain yang terlibat dalam pelayanan investasi, untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Bergabunglah dalam program Bimtek Optimalisasi SPIPISE 2025-2026 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat LSMAP. Mari bersama-sama wujudkan tata kelola investasi yang lebih baik, lebih transparan, dan lebih efisien demi kemajuan ekonomi Indonesia. Dengan mengoptimalkan SPIPISE, kita tidak hanya mempermudah investor, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan memperkuat daya saing bangsa di kancah global. Bimtek SPIPISE adalah langkah strategis untuk masa depan investasi Indonesia.

Bimtek SPIPISE 2025: Optimalisasi Pelayanan Investasi Efektif
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek SPIPISE 2025: Optimalisasi Pelayanan Investasi Efektif
Metode Bimtek SPIPISE
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dan Instruktur Berpengalaman
Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek SPIPISE:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek SPIPISE
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek SPIPISE
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Lokasi Pelaksanaan Bimtek SPIPISE
- Yogyakarta (Setiap Minggu Pelaksanaan)
- Jakarta (Setiap Minggu Pelaksanaan)
- Bandung (Setiap Minggu Pelaksanaan)
- Bali (Setiap Minggu Pelaksanaan)
- Surabaya (Setiap Minggu Pelaksanaan)
- Malang (Setiap Minggu Pelaksanaan)
- Samarinda (Setiap Minggu Pelaksanaan)
- Balikpapan
- Makassar
- Batam
- Semarang
- Manado
- Jayapura
- Sorong
- Medan
- Dst
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Tata Cara Pendaftaran Bimtek SPIPISE:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan SPIPISE
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek SPIPISE 2025: Optimalisasi Pelayanan Investasi Efektif