Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD. Sektor publik di Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa. Salah satu instrumen penting yang mendukung upaya ini adalah keberadaan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kedua entitas ini diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Pasal 2. Fleksibilitas ini menjadi krusial untuk memastikan bahwa pelayanan publik dapat berjalan secara efisien dan efektif, serta mampu beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Pemanfaatan mekanisme BLU dan BLUD secara optimal memungkinkan organisasi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, menjadi lebih dinamis dalam peningkatan pelayanan publiknya. Penerbitan PP Nomor 23 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan BLU/BLUD menjadi tonggak penting dalam upaya ini. Regulasi tersebut memberikan landasan hukum bagi BLU dan BLUD untuk mengelola keuangannya secara mandiri, sehingga mereka dapat merespons dengan cepat terhadap berbagai tantangan dan peluang dalam penyediaan layanan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan yang adaptif menjadi kunci bagi keberhasilan BLU dan BLUD dalam mewujudkan visi pelayanan publik yang prima.

Namun, terdapat pandangan yang menyamakan antara BLU dan BLUD, seolah perbedaannya hanya terletak pada status institusi pemerintah pusat atau daerah. Padahal, dinamika regulasi dan praktik di lapangan menunjukkan bahwa kedua entitas ini memiliki kekhasan masing-masing, terutama dalam konteks pengadaan barang dan jasa. Penting untuk meninjau ulang pandangan ini guna memastikan bahwa kebijakan dan praktik pengadaan barang/jasa yang diterapkan di BLU dan BLUD dapat secara tepat mengakomodasi karakteristik unik masing-masing. Peninjauan ulang ini krusial untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih sesuai dengan perkembangan perundangan yang berlaku, demi efisiensi dan akuntabilitas.

Dalam konteks Bimtek PPBJ ini, fokus pada pengadaan barang/jasa bagi BLU dan BLUD menjadi sangat relevan. BLUD, khususnya, diberikan perlakuan khusus dalam pengadaan barang/jasa untuk menjalankan kegiatan operasional perusahaan, sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 yang diubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perlakuan khusus ini memungkinkan BLUD untuk mengusulkan kepada Menteri Keuangan/Kepala Daerah agar mendapatkan fleksibilitas, terutama jika terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Kondisi ini menegaskan pentingnya memahami secara mendalam pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku khusus bagi kedua entitas ini untuk mendukung operasional yang lancar dan optimal.


Definisi Bimtek PPBJ

Bimtek PPBJ adalah singkatan dari Bimbingan Teknis Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. Secara umum, Bimtek PPBJ merujuk pada suatu kegiatan pelatihan atau pembekalan yang dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif dan mendalam mengenai tata cara, prosedur, regulasi, serta praktik terbaik dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kegiatan ini sangat penting bagi para pihak yang terlibat dalam pengadaan, baik itu perencana, pelaksana, hingga pengawas, agar setiap tahapan pengadaan dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan mencapai tujuan efisiensi serta akuntabilitas. Fokus utama Bimtek PPBJ ini adalah pada implementasi di lingkungan BLU dan BLUD.

Lebih lanjut, Bimtek PPBJ secara spesifik mengacu pada pelatihan yang menekankan pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kedua jenis entitas ini memiliki karakteristik pengelolaan keuangan yang unik, termasuk dalam hal pengadaan, yang membedakannya dari unit kerja pemerintah pada umumnya. Fleksibilitas yang diberikan kepada BLU dan BLUD dalam pengelolaan keuangannya juga berimplikasi pada tata cara pengadaan yang lebih dinamis dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional mereka. Oleh karena itu, Bimtek PPBJ ini dirancang untuk menjembatani pemahaman tersebut.

Definisi Bimtek PPBJ juga mencakup aspek legalitas dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan. Ini meliputi pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Seluruh dasar hukum ini menjadi rujukan utama dalam menentukan prosedur dan mekanisme pengadaan yang sah dan berlaku di BLU/BLUD. Pemahaman yang kuat terhadap dasar hukum ini adalah inti dari setiap Bimtek PPBJ yang berkualitas.

Dengan demikian, Bimtek PPBJ dapat didefinisikan sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para pengelola BLU/BLUD dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pengadaan tidak hanya memenuhi prinsip-prinsip dasar pengadaan pemerintah seperti efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, tetapi juga mampu mendukung operasional BLU/BLUD dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Melalui Bimtek PPBJ, diharapkan para peserta mampu mengaplikasikan pedoman pengadaan secara tepat dan benar, sehingga terhindar dari potensi penyimpangan dan kesalahan dalam praktik di lapangan.


Peran dan Pentingnya Bimtek PPBJ

  • Meningkatkan Pemahaman Regulasi Terkini: Bimtek PPBJ memiliki peran krusial dalam memperbarui dan meningkatkan pemahaman para pengelola BLU/BLUD terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa yang terus berkembang. Dengan adanya perubahan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang merevisi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta peraturan terkait lainnya seperti Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan PP Nomor 23 Tahun 2005, penting bagi seluruh pihak terkait untuk selalu up-to-date. Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi ini akan mengurangi risiko kesalahan prosedur dan memastikan kepatuhan hukum dalam setiap tahapan pengadaan. Bimtek PPBJ menjadi sarana vital dalam diseminasi informasi regulasi.

  • Mengoptimalkan Efisiensi dan Efektivitas Pengadaan: Salah satu tujuan utama BLU/BLUD adalah memberikan pelayanan publik yang optimal dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Bimtek PPBJ membekali peserta dengan strategi dan teknik pengadaan yang efektif, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pelaporan. Peserta akan belajar bagaimana mengidentifikasi kebutuhan dengan tepat, menyusun spesifikasi yang jelas, memilih metode pengadaan yang paling sesuai, hingga melakukan evaluasi penawaran yang objektif. Dengan demikian, Bimtek PPBJ membantu memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan digunakan secara optimal dan memberikan nilai terbaik bagi organisasi.

  • Membangun Akuntabilitas dan Transparansi: Integritas dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Bimtek PPBJ menekankan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengadaan barang/jasa. Peserta akan diajarkan bagaimana mendokumentasikan setiap tahapan dengan baik, melaporkan hasil pengadaan secara transparan, dan membangun mekanisme pengawasan internal yang efektif. Hal ini tidak hanya meminimalkan potensi penyimpangan atau korupsi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja BLU/BLUD. Bimtek PPBJ berperan besar dalam menciptakan ekosistem pengadaan yang bersih dan bertanggung jawab.

  • Mengurangi Risiko Hukum dan Audit: Ketidakpatuhan terhadap peraturan pengadaan dapat berakibat pada sanksi hukum atau temuan audit yang merugikan. Bimtek PPBJ secara sistematis mengulas berbagai risiko yang mungkin muncul dalam proses pengadaan dan bagaimana cara memitigasinya. Peserta akan dibekali dengan pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran dan strategi untuk memastikan kepatuhan. Dengan demikian, Bimtek PPBJ membantu BLU/BLUD dalam menjalankan operasionalnya dengan lebih aman dan terhindar dari potensi masalah hukum atau audit yang dapat mengganggu kinerja dan reputasi organisasi.

  • Mendukung Fleksibilitas Pengadaan BLU/BLUD: BLU dan BLUD diberikan fleksibilitas khusus dalam pengadaan barang/jasa, terutama jika terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Bimtek PPBJ membantu peserta memahami bagaimana memanfaatkan fleksibilitas ini secara legal dan tepat. Peserta akan belajar tentang batas-batas dan prosedur untuk mendapatkan serta menerapkan fleksibilitas tersebut, sehingga pengadaan dapat disesuaikan dengan karakteristik unik operasional BLU/BLUD tanpa melanggar prinsip-prinsip dasar pengadaan pemerintah. Bimtek PPBJ adalah kunci untuk mengoptimalkan keistimewaan ini.

  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Pada akhirnya, seluruh upaya dalam Bimtek PPBJ bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik. Pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, dan akuntabel akan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai serta berkualitas untuk mendukung kegiatan operasional BLU/BLUD, seperti rumah sakit daerah atau puskesmas. Dengan tersedianya fasilitas dan layanan yang prima, masyarakat akan merasakan langsung dampak positif dari tata kelola pengadaan yang baik. Bimtek PPBJ secara tidak langsung berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Materi Bimtek PPBJ

  1. Gambaran Umum Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD dan Kaitannya dengan Pengadaan Barang/Jasa: Materi ini akan mengulas secara mendalam mengenai karakteristik dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Peserta akan memahami bagaimana fleksibilitas pengelolaan keuangan, termasuk penggunaan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD, memengaruhi tata cara dan mekanisme pengadaan barang/jasa. Pembahasan juga mencakup perbedaan mendasar antara BLU/BLUD dengan unit kerja pemerintah konvensional dalam konteks pengadaan, serta bagaimana prinsip ekonomi dan produktivitas diterapkan dalam setiap aktivitas belanja. Ini adalah fondasi penting dalam Bimtek PPBJ.

  2. Peraturan Perundang-undangan Terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021): Sesi ini fokus pada pembedahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Materi akan meliputi poin-poin perubahan penting, implikasinya terhadap praktik pengadaan di BLU/BLUD, serta adaptasi yang diperlukan dalam proses bisnis. Peserta akan diajak memahami setiap bab dan pasal yang relevan, mulai dari prinsip dasar, etika pengadaan, hingga tahapan-tahapan pengadaan. Penekanan akan diberikan pada pasal-pasal yang memberikan perlakuan khusus atau fleksibilitas bagi BLU/BLUD dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa mereka. Pemahaman yang kuat atas regulasi ini adalah inti dari Bimtek PPBJ.

  3. Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa BLU/BLUD: Materi ini membahas tahapan awal yang krusial dalam siklus pengadaan, yaitu perencanaan. Peserta akan dibekali dengan metode dan teknik penyusunan rencana pengadaan yang komprehensif, mulai dari identifikasi kebutuhan, penentuan jenis barang/jasa, perkiraan biaya, hingga penyusunan jadwal pengadaan. Pembahasan juga mencakup pentingnya penyusunan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang jelas dan tidak mengarah pada merek tertentu, serta cara melakukan konsolidasi kebutuhan untuk mencapai efisiensi skala. Perencanaan yang matang adalah kunci keberhasilan setiap Bimtek PPBJ yang diimplementasikan.

  4. Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Prosedur Pelaksanaannya di BLU/BLUD: Sesi ini akan menguraikan berbagai metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dapat digunakan oleh BLU/BLUD, seperti tender/seleksi, penunjukan langsung, pengadaan langsung, dan lain-lain, sesuai dengan batasan nilai dan karakteristik barang/jasa yang dibutuhkan. Materi akan mencakup prosedur detail untuk setiap metode, termasuk persiapan dokumen pengadaan, pelaksanaan pemilihan, hingga penetapan pemenang. Penekanan akan diberikan pada bagaimana BLU/BLUD dapat memanfaatkan fleksibilitas yang diberikan untuk memilih metode yang paling efisien dan efektif dalam situasi tertentu, tanpa melanggar prinsip pengadaan. Aspek Best Value for Money akan menjadi poin penting dalam Bimtek PPBJ ini.

  5. Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa: Setelah proses pemilihan penyedia selesai, tahapan selanjutnya adalah pengelolaan kontrak. Materi ini akan membahas aspek-aspek penting dalam penyusunan kontrak pengadaan, termasuk klausul-klausul esensial, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme pembayaran. Peserta juga akan mempelajari teknik pengelolaan kontrak yang efektif, seperti monitoring progres pekerjaan, penanganan adendum kontrak, hingga penyelesaian sengketa jika terjadi. Pemahaman yang baik tentang pengelolaan kontrak sangat penting untuk meminimalkan risiko dan memastikan bahwa barang/jasa yang diadakan sesuai dengan yang diharapkan. Bimtek PPBJ ini akan membekali peserta dengan keterampilan praktis.

  6. Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dan Penggunaan E-Procurement dalam Konteks BLU/BLUD: Materi ini akan memperkenalkan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) dan bagaimana BLU/BLUD dapat memanfaatkan platform e-procurement untuk mendukung proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Pembahasan akan meliputi fitur-fitur SIPP, tata cara pendaftaran, pengunggahan dokumen, hingga pelaksanaan tender secara elektronik. Peserta akan diajak memahami manfaat penggunaan e-procurement, seperti mengurangi interaksi fisik, memperluas partisipasi penyedia, dan meningkatkan kecepatan proses pengadaan. Implementasi e-procurement menjadi bagian integral dari modernisasi pengadaan yang diajarkan dalam Bimtek PPBJ.

  7. Manajemen Risiko dan Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa BLU/BLUD: Bagian ini akan mengulas tentang identifikasi, penilaian, dan mitigasi risiko yang mungkin terjadi dalam setiap tahapan pengadaan barang/jasa. Peserta akan belajar bagaimana mengembangkan strategi manajemen risiko yang efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan, penyelewengan, atau kegagalan pengadaan. Selain itu, materi juga akan membahas pentingnya pengawasan internal dan eksternal dalam proses pengadaan, serta peran auditor dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Pemahaman terhadap manajemen risiko dan pengawasan adalah esensial untuk menjamin integritas dan akuntabilitas. Ini adalah aspek kritis yang akan didalami dalam Bimtek PPBJ.

  8. Studi Kasus dan Best Practice Pengadaan di BLU/BLUD: Materi ini akan disajikan dalam bentuk diskusi studi kasus nyata dari berbagai BLU/BLUD yang berhasil atau memiliki tantangan dalam pengadaan barang/jasa. Peserta akan diajak untuk menganalisis kasus-kasus tersebut, mengidentifikasi permasalahan, dan merumuskan solusi berdasarkan materi yang telah dipelajari. Pembahasan juga akan mencakup best practice atau praktik terbaik dalam pengadaan yang dapat direplikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Sesi ini dirancang untuk memberikan pemahaman praktis dan aplikatif, memungkinkan peserta untuk belajar dari pengalaman konkret dan mengimplementasikan pengetahuan dari Bimtek PPBJ.


Tujuan dan Manfaat Bimtek PPBJ

  • Meningkatkan Kompetensi Pejabat Pengadaan BLU/BLUD: Tujuan utama dari Bimtek PPBJ ini adalah untuk secara signifikan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seluruh pejabat dan staf yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Melalui pemahaman mendalam tentang peraturan terbaru, teknik perencanaan yang efektif, metode pemilihan penyedia yang tepat, dan pengelolaan kontrak yang efisien, peserta akan dibekali dengan keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan lebih baik. Peningkatan kompetensi ini akan berdampak langsung pada kualitas dan integritas setiap proses pengadaan yang dilaksanakan oleh BLU/BLUD.

  • Memastikan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan: Salah satu manfaat fundamental dari Bimtek PPBJ adalah memastikan bahwa setiap aktivitas pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh BLU/BLUD sepenuhnya patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Perpres 12/2021 dan regulasi terkait lainnya. Kepatuhan ini krusial untuk menghindari potensi masalah hukum, temuan audit, atau sanksi administratif yang dapat merugikan organisasi. Dengan pemahaman yang komprehensif, peserta dapat mengidentifikasi dan mitigasi risiko ketidakpatuhan, sehingga seluruh proses pengadaan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan prinsip tata kelola yang baik.

  • Optimalisasi Anggaran dan Efisiensi Pengadaan: Bimtek PPBJ bertujuan untuk membekali peserta dengan strategi dan pengetahuan yang memungkinkan mereka mengoptimalkan penggunaan anggaran pengadaan. Dengan memahami cara merencanakan pengadaan secara efektif, memilih metode yang paling efisien, dan mengelola kontrak dengan cermat, BLU/BLUD dapat mencapai value for money terbaik. Ini berarti mendapatkan barang/jasa dengan kualitas yang memadai pada harga yang paling kompetitif, serta menghindari pemborosan dan inefisiensi. Manfaat ini sangat penting mengingat BLU/BLUD beroperasi dengan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara maksimal.

  • Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Proses Pengadaan: Melalui materi yang menekankan pentingnya dokumentasi, pelaporan, dan penggunaan sistem informasi pengadaan, Bimtek PPBJ berkontribusi pada peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan. Peserta akan diajarkan bagaimana menjaga jejak audit yang jelas, memastikan akses informasi yang relevan bagi pihak berkepentingan, dan membangun mekanisme pengawasan internal yang kuat. Ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap BLU/BLUD dan meminimalkan celah untuk praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang, sehingga tata kelola pengadaan menjadi lebih kredibel.

  • Mendukung Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Secara tidak langsung, Bimtek PPBJ berkontribusi besar pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh BLU/BLUD. Dengan pengadaan barang/jasa yang efisien dan efektif, BLU/BLUD dapat menyediakan sarana, prasarana, dan layanan yang dibutuhkan masyarakat secara tepat waktu dan dengan kualitas yang baik. Misalnya, pengadaan alat kesehatan yang cepat untuk rumah sakit, atau penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai. Pada akhirnya, manfaat dari Bimtek PPBJ ini adalah terwujudnya layanan publik yang lebih responsif, berkualitas, dan mampu memenuhi ekspektasi masyarakat secara optimal.

  • Memperkuat Tata Kelola Institusi BLU/BLUD: Bimtek PPBJ juga bertujuan untuk memperkuat tata kelola institusi BLU/BLUD secara keseluruhan. Dengan adanya pemahaman yang seragam dan praktik pengadaan yang konsisten sesuai standar, organisasi akan memiliki fondasi yang lebih kokoh. Ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih terstruktur, profesional, dan minim risiko. Tata kelola yang kuat akan memungkinkan BLU/BLUD untuk beroperasi lebih efektif dalam mencapai misi utamanya, yaitu memberikan pelayanan publik yang berkelanjutan dan berkualitas tinggi kepada masyarakat, serta meningkatkan reputasi sebagai entitas publik yang terpercaya dan bertanggung jawab.


Kesimpulan Bimtek PPBJ

Pentingnya Bimtek PPBJ ini tidak dapat diragukan lagi dalam konteks pengelolaan keuangan dan operasional Badan Layanan Umum (BLU) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam era di mana transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi menjadi tuntutan utama dalam pengelolaan dana publik, pemahaman yang komprehensif mengenai pedoman pengadaan barang dan jasa yang relevan menjadi sebuah keniscayaan. Melalui Bimtek PPBJ ini, para pengelola BLU/BLUD dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai regulasi terkini, strategi pengadaan yang efektif, serta praktik terbaik untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kami di Pusdiklat LSMAP sangat meyakini bahwa investasi dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui Bimtek PPBJ ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola BLU/BLUD. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dari Bimtek PPBJ, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan proses pengadaan secara profesional, efisien, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, sehingga terhindar dari potensi kesalahan atau penyimpangan. Ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban normatif, tetapi juga tentang membangun sistem pengadaan yang tangguh, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan operasional yang dinamis.

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk memperdalam pemahaman Anda tentang Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD. Segera daftarkan diri Anda dan tim Anda untuk mengikuti Bimtek PPBJ yang diselenggarakan oleh Pusdiklat LSMAP. Bersama kita wujudkan BLU/BLUD yang lebih akuntabel, efisien, dan mampu memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Partisipasi Anda dalam Bimtek PPBJ ini adalah investasi nyata bagi kemajuan organisasi Anda dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD

Metode Bimtek PPBJ

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber dan Instruktur Berpengalaman

Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek PPBJ:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek PPBJ

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek PPBJ

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Lokasi Pelaksanaan Bimtek PPBJ

  • Yogyakarta (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Jakarta (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Bandung (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Bali (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Surabaya (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Malang (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Samarinda (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Balikpapan
  • Makassar
  • Batam
  • Semarang
  • Manado
  • Jayapura
  • Sorong
  • Medan
  • Dst

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan 

Tata Cara Pendaftaran Bimtek PPBJ:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan PPBJ

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD

Bimtek PPBJ: Pedoman Pengadaan Barang & Jasa BLU/BLUD