Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan: Kuasai Teknik Penyusunan Kontrak Pemerintah yang Efektif

Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan: Kuasai Teknik Penyusunan Kontrak Pemerintah yang Efektif

Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan: Kuasai Teknik Penyusunan Kontrak Pemerintah yang Efektif

Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan: Kuasai Teknik Penyusunan Kontrak Pemerintah yang Efektif. Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah senantiasa menjadi sorotan utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada efisiensi dan akuntabilitas proses ini. Dalam konteks tersebut, kontrak memegang peranan vital sebagai landasan hukum yang mengikat para pihak. Pemahaman mendalam mengenai hukum kontrak menjadi esensial bagi setiap aparatur sipil negara yang terlibat dalam proses pengadaan, mengingat kompleksitas regulasi dan potensi risiko hukum yang menyertainya. Pusdiklat LSMAP hadir untuk menjawab kebutuhan ini melalui program Bimtek Hukum Kontrak yang komprehensif.

Urgensi pemahaman mengenai hukum kontrak semakin meningkat dengan hadirnya regulasi baru yang fundamental. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020, secara tegas mengamanatkan pelaksanaan kontrak konstruksi yang tertib administrasi dan berorientasi pada hasil sesuai kontrak. Regulasi ini menuntut para pelaku pengadaan untuk memiliki keahlian dalam menyusun dan mengelola kontrak secara profesional, menghindari celah-celah yang dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kontrak bukan sekadar dokumen formal, melainkan representasi dari kesepakatan yang mengikat secara hukum. Oleh karena itu, pemahaman yang mutlak diperlukan oleh para pelaku pengadaan terhadap setiap klausul dan implikasi hukumnya sangat krusial. Kemampuan mengidentifikasi dan mengelola risiko yang melekat pada kontrak akan sangat menentukan keberhasilan proyek dan mencegah timbulnya masalah hukum. Bimtek Hukum Kontrak ini dirancang untuk membekali Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pengetahuan teoretis dan keterampilan teknis yang diperlukan dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Program pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengadaan jasa konstruksi dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan tidak akan timbul masalah hukum di kemudian hari yang dapat menghambat jalannya pembangunan atau bahkan merugikan keuangan negara. Bimtek Hukum Kontrak ini disusun berdasarkan materi perundang-undangan terbaru dan disampaikan oleh tim penyusun serta pemangku kebijakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menjamin relevansi dan kualitas materi yang disajikan.


Definisi Bimtek Hukum Kontrak

Bimtek Hukum Kontrak merujuk pada kegiatan bimbingan teknis yang fokus pada aspek hukum terkait penyusunan, pelaksanaan, dan pengelolaan kontrak dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini bukan hanya sekadar transfer pengetahuan, tetapi juga peningkatan kapasitas praktis bagi para peserta untuk memahami kerangka hukum yang mengatur perjanjian antara pemerintah sebagai pengguna jasa atau barang dengan penyedia. Intinya, Bimtek Hukum Kontrak membekali ASN dengan pemahaman mendalam tentang hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Definisi ini juga mencakup pemahaman tentang berbagai jenis kontrak yang lazim digunakan dalam pengadaan pemerintah, mulai dari kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan, hingga kontrak payung dan kontrak tahun jamak. Setiap jenis kontrak memiliki karakteristik dan implikasi hukum yang berbeda. Oleh karena itu, Bimtek Hukum Kontrak ini akan menguraikan secara detail bagaimana memilih dan menerapkan jenis kontrak yang paling tepat untuk setiap kebutuhan pengadaan, sesuai dengan prinsip-prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran negara.

Lebih lanjut, Bimtek Hukum Kontrak juga didefinisikan sebagai upaya sistematis untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi permasalahan hukum yang mungkin muncul selama siklus kontrak. Ini mencakup isu-isu seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa. Pemahaman yang komprehensif ini bertujuan untuk meminimalisir risiko hukum dan memastikan bahwa setiap tahapan kontrak dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga terhindar dari penyimpangan administrasi maupun tindak pidana korupsi.

Secara keseluruhan, Bimtek Hukum Kontrak adalah program edukasi dan pelatihan yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapabilitas Aparatur Sipil Negara dalam mengelola aspek legal pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ini mencakup pemahaman teori hukum, studi kasus praktis, dan diskusi mengenai implementasi regulasi terbaru. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari permasalahan hukum, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.


Peran dan Pentingnya Bimtek Hukum Kontrak

Berikut adalah peran dan pentingnya Bimtek Hukum Kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah:

  • Meningkatkan Pemahaman Regulasi Terbaru: Bimtek Hukum Kontrak berperan krusial dalam memperbarui dan memperdalam pemahaman peserta tentang peraturan perundang-undangan terkini yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kontrak. Hadirnya UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 22 Tahun 2020, dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 mengubah lanskap hukum kontrak konstruksi, menuntut adaptasi dan pemahaman yang akurat dari para pelaku pengadaan. Tanpa pemahaman ini, risiko ketidakpatuhan dan implikasi hukum yang merugikan akan sangat tinggi. Bimtek Hukum Kontrak memastikan peserta selalu up-to-date.

  • Menguatkan Kemampuan Penyusunan Kontrak yang Legal dan Efektif: Pentingnya Bimtek Hukum Kontrak terlihat dari kemampuannya membekali peserta dengan teknik penyusunan kontrak yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam mencapai tujuan pengadaan. Kontrak yang baik harus mencakup semua aspek penting, mulai dari spesifikasi teknis, harga, jadwal, hak dan kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Kesalahan dalam penyusunan kontrak dapat berakibat fatal, mulai dari proyek mangkrak hingga kerugian negara. Bimtek Hukum Kontrak meminimalkan risiko ini.

  • Meminimalisir Risiko Hukum dan Penyimpangan: Salah satu peran utama Bimtek Hukum Kontrak adalah memberikan pengetahuan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko hukum yang melekat dalam setiap tahapan pengadaan. Peserta akan diajari untuk membedakan antara penyimpangan administrasi dan perbuatan melawan hukum, serta memahami konsekuensi dari masing-masing. Dengan demikian, diharapkan para pelaku pengadaan dapat mengambil keputusan yang tepat dan sesuai koridor hukum, mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Bimtek Hukum Kontrak ini adalah investasi strategis.

  • Menciptakan Tata Kelola Pengadaan yang Akuntabel dan Transparan: Dengan pemahaman yang kuat tentang hukum kontrak, ASN dapat melaksanakan tugas pengadaan dengan lebih akuntabel dan transparan. Setiap keputusan dan tindakan yang diambil akan didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas, sehingga memudahkan pertanggungjawaban dan audit. Transparansi dalam proses kontrak juga akan meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Bimtek Hukum Kontrak mendukung terwujudnya tujuan ini.

  • Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Proyek Pemerintah: Kontrak yang disusun dengan baik dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum akan mendukung kelancaran proyek-proyek pemerintah. Ini akan berdampak pada efisiensi anggaran dan efektivitas pencapaian target pembangunan. Permasalahan hukum yang muncul dari kontrak yang cacat dapat menyebabkan penundaan proyek, peningkatan biaya, dan bahkan pembatalan. Bimtek Hukum Kontrak membantu mencegah hal tersebut, memastikan proyek berjalan sesuai rencana dan menghasilkan output yang maksimal.


Materi Bimtek Hukum Kontrak

Materi Bimtek Hukum Kontrak ini dirancang secara komprehensif dan sistematis untuk membekali peserta dengan pengetahuan serta keterampilan yang dibutuhkan dalam menghadapi kompleksitas pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam aspek hukum kontrak. Berikut adalah poin-poin materi yang akan dibahas secara mendalam:

  • Tinjauan Umum Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Saat Ini: Bagian ini akan memberikan pemahaman mendalam tentang esensi pengadaan barang dan jasa pemerintah, mengapa proses ini sangat krusial dalam pertanggungjawaban keuangan negara, dan bagaimana perannya dalam pembangunan. Akan diuraikan latar belakang timbulnya berbagai permasalahan dalam pengadaan, mulai dari dampak negatif yang ditimbulkan hingga langkah-langkah mitigasi dan intervensi yang diperlukan. Peserta akan mendapatkan gambaran komprehensif mengenai kondisi pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini beserta tantangan yang menyertainya, termasuk studi kasus aktual yang relevan. Ini adalah pondasi penting sebelum masuk ke materi Bimtek Hukum Kontrak yang lebih spesifik.

  • Ulasan tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Penunjukan Langsung: Materi ini secara khusus akan membahas fenomena tindak pidana korupsi yang seringkali terjadi dalam proses penunjukan langsung pengadaan. Peserta akan diajak untuk memahami modus operandi, indikator-indikator penyalahgunaan wewenang, serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari praktik korupsi. Tujuan dari pembahasan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam setiap tahapan pengadaan. Pemahaman ini sangat vital dalam Bimtek Hukum Kontrak untuk mewujudkan pengadaan yang bersih.

  • Membedakan Temuan dalam Bidang Pengadaan sebagai Penyimpangan Administrasi atau Perbuatan Melawan Hukum: Bagian ini adalah salah satu materi krusial dalam Bimtek Hukum Kontrak yang akan membekali peserta dengan kemampuan untuk menganalisis temuan-temuan audit atau pemeriksaan dalam pengadaan. Peserta akan belajar bagaimana mengidentifikasi apakah suatu temuan merupakan murni penyimpangan administrasi yang dapat diperbaiki, atau justru termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana. Pemahaman ini sangat penting agar peserta dapat mengambil langkah korektif yang tepat dan menghindari implikasi hukum yang lebih serius bagi diri sendiri maupun institusi.

  • Hukum Terkait Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah: Materi ini akan fokus pada landasan hukum yang mengatur seluruh siklus pelaksanaan kontrak pengadaan. Akan dibahas secara mendalam mengenai berbagai aspek hukum yang relevan, mulai dari tahap persiapan kontrak, penandatanganan, pelaksanaan, hingga pengakhiran kontrak. Peserta akan mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme hukum yang berlaku jika terjadi perselisihan atau pelanggaran kontrak. Ini adalah inti dari Bimtek Hukum Kontrak ini.

  • Hukum Administrasi Negara dalam Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah: Pembahasan ini akan menguraikan peran dan penerapan Hukum Administrasi Negara dalam setiap tahapan pengadaan. Peserta akan mempelajari mengenai prinsip-prinsip good governance, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta berbagai instrumen hukum administrasi yang relevan, seperti keputusan tata usaha negara, diskresi, dan sanksi administratif. Pemahaman ini akan membantu peserta untuk memastikan bahwa setiap tindakan dalam pengadaan dilakukan sesuai dengan kewenangan dan prosedur administrasi yang sah, mengurangi risiko gugatan administratif.

  • Hukum Perdata dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah: Materi ini akan mendalami aspek-aspek hukum perdata yang mendasari pembentukan dan pelaksanaan kontrak. Peserta akan diajak untuk memahami prinsip-prinsip hukum perikatan, syarat sahnya perjanjian, akibat hukum dari wanprestasi (ingkar janji), dan perbuatan melawan hukum dalam konteks kontrak. Akan dijelaskan pula mengenai berbagai bentuk jaminan yang lazim digunakan dalam kontrak pengadaan, seperti jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan, serta implikasi hukumnya. Ini adalah bagian fundamental dari Bimtek Hukum Kontrak.

  • Penyelesaian Perselisihan Kasus Perdata: Materi ini akan fokus pada berbagai mekanisme penyelesaian sengketa perdata yang mungkin timbul dari kontrak pengadaan. Akan dibahas secara rinci mengenai negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Peserta akan memahami kelebihan dan kekurangan dari setiap metode, serta prosedur yang harus ditempuh. Ini penting untuk memastikan bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan secara efektif dan efisien tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan memakan biaya.

  • Proses Penyelesaian Sengketa Perdata melalui Arbitrase: Secara spesifik, materi ini akan memberikan penjelasan mendalam tentang arbitrase sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang semakin populer dalam kontrak konstruksi dan pengadaan lainnya. Peserta akan mempelajari mengenai dasar hukum arbitrase, prosedur pengajuan permohonan arbitrase, pemilihan arbiter, hingga kekuatan hukum putusan arbitrase. Penekanan akan diberikan pada keuntungan arbitrase, seperti kerahasiaan, kecepatan, dan putusan yang final dan mengikat. Bagian ini sangat relevan dalam konteks Bimtek Hukum Kontrak terkini.

  • Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS): Selain arbitrase, materi ini akan mencakup berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang dapat dimanfaatkan dalam kontrak pengadaan. Akan dibahas secara komprehensif mengenai mediasi, konsiliasi, dan negosiasi, termasuk teknik-teknik yang efektif dalam memfasilitasi tercapainya kesepakatan antara para pihak. Peserta akan dibekali dengan keterampilan praktis dalam melakukan negosiasi dan memfasilitasi mediasi, sehingga dapat menyelesaikan sengketa secara damai dan konstruktif.

  • Hukum Pidana dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah: Materi ini akan mengupas tuntas aspek hukum pidana yang terkait dengan kontrak pengadaan. Akan dijelaskan mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang dapat terjadi dalam proses pengadaan, seperti korupsi, gratifikasi, penipuan, dan pemalsuan dokumen. Peserta akan memahami unsur-unsur tindak pidana tersebut, konsekuensi hukum, serta upaya-upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Pemahaman ini sangat penting untuk memastikan setiap pelaku pengadaan bekerja sesuai integritas dan profesionalisme.

  • Pengertian-Pengertian Penting dalam Hukum Perjanjian terkait Undang-Undang Jasa Konstruksi: Bagian ini akan menguraikan definisi dan konsep-konsep kunci dalam hukum perjanjian yang relevan dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Peserta akan memahami istilah-istilah penting seperti subjek dan objek perjanjian, prestasi, force majeure, serta bagaimana konsep-konsep ini diterapkan dalam kontrak konstruksi. Pembahasan juga akan mencakup bentuk-bentuk kontrak yang umum digunakan dan butir-butir penting yang harus diperhatikan dalam menyusun dokumen kontrak yang kuat dan meminimalisir risiko. Ini adalah inti praktis dari Bimtek Hukum Kontrak.

  • Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, dan Hapusnya Perikatan: Materi ini akan menjelaskan secara mendalam mengenai konsep wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melawan hukum dalam konteks kontrak pengadaan, termasuk perbedaan signifikan antara keduanya dan implikasi hukum masing-masing. Akan dibahas pula mengenai berbagai cara hapusnya perikatan, seperti pembayaran, novasi, kompensasi, dan kadaluarsa, serta bagaimana hal ini mempengaruhi berakhirnya hak dan kewajiban para pihak dalam suatu kontrak. Pemahaman ini penting untuk mengelola siklus kontrak secara menyeluruh.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Hukum Kontrak

Berikut adalah tujuan dan manfaat utama dari pelaksanaan Bimtek Hukum Kontrak ini bagi para peserta dan institusi pemerintah:

  • Meningkatkan Kompetensi ASN dalam Penyusunan Kontrak yang Akuntabel: Tujuan utama dari Bimtek Hukum Kontrak ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyusun kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga akuntabel dan transparan. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai persyaratan hukum, klausul-klausul penting, dan teknik perumusan kontrak yang meminimalkan celah hukum. Hal ini akan memastikan bahwa setiap kontrak yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan finansial.

  • Meminimalisir Risiko Hukum dan Potensi Permasalahan dalam Pengadaan: Manfaat signifikan dari Bimtek Hukum Kontrak adalah kemampuannya untuk secara drastis mengurangi risiko hukum yang mungkin timbul selama proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak. Peserta akan diajarkan cara mengidentifikasi potensi masalah, menganalisis risiko, dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif. Dengan pemahaman yang kuat tentang wanprestasi, perbuatan melawan hukum, dan penyelesaian sengketa, ASN dapat menghindari atau memitigasi konflik yang berpotensi menimbulkan kerugian negara atau sanksi hukum.

  • Mendorong Pelaksanaan Pengadaan yang Efisien dan Sesuai Regulasi Terbaru: Bimtek Hukum Kontrak bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa, khususnya jasa konstruksi, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk UU No. 2 Tahun 2017, PP No. 22 Tahun 2020, dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020. Dengan demikian, proses pengadaan akan berjalan lebih efisien, transparan, dan terhindar dari penyimpangan. Manfaatnya adalah tercapainya tujuan proyek pemerintah secara optimal dengan penggunaan anggaran yang efektif.

  • Membangun Kapasitas Internal untuk Penanganan Sengketa Kontrak: Salah satu manfaat penting dari Bimtek Hukum Kontrak adalah membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan sengketa kontrak. Peserta akan memahami berbagai mekanisme penyelesaian sengketa, baik di luar pengadilan (alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase) maupun melalui jalur litigasi. Kemampuan ini akan sangat berharga untuk menyelesaikan perselisihan secara efektif dan efisien, menghindari proses hukum yang berkepanjangan dan mahal.

  • Mewujudkan Tata Kelola Pengadaan yang Profesional dan Berintegritas: Secara lebih luas, Bimtek Hukum Kontrak bertujuan untuk membentuk budaya pengadaan yang lebih profesional dan berintegritas di lingkungan pemerintahan. Dengan pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum, etika, dan tata kelola yang baik, peserta diharapkan dapat bertindak sebagai agen perubahan yang mendorong praktik pengadaan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Manfaat jangka panjangnya adalah peningkatan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara.


Kesimpulan Bimtek Hukum Kontrak

Bimtek Hukum Kontrak yang diselenggarakan oleh Pusdiklat LSMAP ini memegang peranan vital dalam memperkuat kapabilitas Aparatur Sipil Negara di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam konteks regulasi yang terus berkembang dan kompleksitas proyek-proyek pemerintah, pemahaman mendalam tentang hukum kontrak bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan mutlak. Program ini telah dirancang secara komprehensif, mencakup tinjauan permasalahan pengadaan, aspek-aspek hukum administrasi, perdata, dan pidana, hingga teknik penyelesaian sengketa. Seluruh materi disajikan oleh narasumber ahli dari Kementerian PUPR, menjamin relevansi dan kualitas informasi yang diterima peserta.

Pentingnya Bimtek Hukum Kontrak ini semakin menonjol mengingat tahun 2025–2026 akan menjadi momen krusial untuk memastikan tata kelola pengadaan yang profesional. Dengan mengikuti Bimtek Hukum Kontrak ini, para peserta akan lebih siap dalam menyusun kontrak pengadaan yang sesuai regulasi, meminimalisir risiko hukum, dan pada akhirnya mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintah yang lebih efektif dan akuntabel. Ini adalah investasi strategis untuk masa depan pengadaan pemerintah yang bersih, efisien, dan berintegritas tinggi.

Mari bersama-sama tingkatkan kompetensi dan profesionalisme di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk membekali diri Anda dengan pengetahuan hukum kontrak yang esensial. Daftarkan diri Anda sekarang juga dalam program Bimtek Hukum Kontrak dari Pusdiklat LSMAP dan jadilah bagian dari solusi untuk mewujudkan pengadaan yang lebih baik, terhindar dari masalah hukum, dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional. Segera ambil tindakan untuk menjadi agen perubahan yang kompeten dan berintegritas!

Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan: Kuasai Teknik Penyusunan Kontrak Pemerintah yang Efektif

Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan: Kuasai Teknik Penyusunan Kontrak Pemerintah yang Efektif

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan: Kuasai Teknik Penyusunan Kontrak Pemerintah yang Efektif

Metode Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber dan Instruktur Berpengalaman

Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Lokasi Pelaksanaan Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan

  • Yogyakarta (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Jakarta (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Bandung (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Bali (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Surabaya (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Malang (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Samarinda (Setiap Minggu Pelaksanaan)
  • Balikpapan
  • Makassar
  • Batam
  • Semarang
  • Manado
  • Jayapura
  • Sorong
  • Medan
  • Dst

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan 

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Hukum Kontrak Pengadaan

Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan: Kuasai Teknik Penyusunan Kontrak Pemerintah yang Efektif

Bimtek Hukum Kontrak Pengadaan: Kuasai Teknik Penyusunan Kontrak Pemerintah yang Efektif