Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi

Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi

Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi

Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai respons terhadap perlunya penyempurnaan struktur kelembagaan yang menaungi profesi tenaga kesehatan. Peraturan ini secara spesifik mengatur tata kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Kolegium Kesehatan, serta Majelis Disiplin Profesi.

Sebagai dukungan terhadap penerapan kebijakan tersebut, Pusdiklat LSMAP menyelenggarakan Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025 guna memberikan pemahaman yang mendalam kepada pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Latar Belakang Diterbitkannya Permenkes 4 Tahun 2025

Dalam dunia kesehatan, kualitas layanan sangat ditentukan oleh tata kelola profesi yang kuat. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penataan ulang organisasi Konsil Kesehatan Indonesia, termasuk Kolegium Kesehatan dan Majelis Disiplin Profesi.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mempertegas peran masing-masing lembaga dalam menjaga integritas dan profesionalisme tenaga kesehatan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan struktur organisasi kesehatan dapat bekerja lebih sinergis dan akuntabel.

Fokus Materi dalam Bimtek

Bimtek ini membahas berbagai aspek penting yang menjadi bagian dari implementasi Permenkes Nomor 4 Tahun 2025, antara lain:

  1. Penataan Struktur Sekretariat KKI
    Penjelasan menyeluruh mengenai perubahan unit kerja, tugas pokok, dan fungsi baru sesuai regulasi terkini.

  2. Peran Strategis Kolegium Kesehatan
    Kolegium berperan penting dalam merumuskan standar kompetensi dan kurikulum pendidikan tenaga kesehatan. Bimtek ini membahas bagaimana kolegium bekerja sama dengan institusi pendidikan dan pelayanan.

  3. Fungsi dan Mekanisme Majelis Disiplin Profesi
    Fokus pada sistem pengaduan, penyelidikan, dan pengambilan keputusan terhadap pelanggaran etika profesi.

  4. Sinergi Lintas Sektor
    Upaya memperkuat koordinasi antara KKI, kolegium, institusi pendidikan, rumah sakit, serta Kementerian Kesehatan.

  5. Evaluasi dan Pengawasan Implementasi
    Pemantauan berkala sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelaksanaan struktur dan sistem baru.

Pentingnya Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025

Bimtek ini menjadi media strategis untuk menyamakan pemahaman dan interpretasi terhadap Permenkes, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat langsung dalam operasional kelembagaan kesehatan. Peningkatan pemahaman terhadap struktur organisasi kesehatan akan mendukung jalannya kebijakan tanpa hambatan birokrasi.

Selain itu, dengan sistem kerja yang lebih tertata, diharapkan akan tercipta peningkatan mutu tenaga kesehatan yang berdampak langsung pada layanan publik yang lebih baik.

Tujuan dan Manfaat

Beberapa tujuan utama dari pelaksanaan bimtek ini meliputi:

  • Memberikan pemahaman komprehensif tentang isi dan implementasi Permenkes Nomor 4 Tahun 2025.

  • Membantu proses transisi organisasi ke struktur baru secara efektif dan efisien.

  • Meningkatkan koordinasi antara lembaga penyusun kebijakan dan pelaksana layanan kesehatan.

  • Mendukung tata kelola profesi kesehatan yang profesional dan transparan.

Sasaran Peserta

Bimtek ini ditujukan bagi berbagai kalangan profesional dan institusi, seperti:

  • Pegawai di Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia.

  • Anggota dan pengurus Kolegium Kesehatan.

  • Majelis Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan.

  • Dinas Kesehatan di berbagai daerah.

  • Manajemen rumah sakit dan lembaga pendidikan kesehatan.

  • Tenaga profesional dan akademisi di bidang kesehatan.

Dasar Regulasi dan Legalitas

Bimtek ini sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Permenkes Nomor 4 Tahun 2025

  • UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Kesehatan terkait kelembagaan profesi

Pusdiklat LSMAP memastikan seluruh materi dan narasumber yang digunakan dalam bimtek ini mengikuti standar legalitas dan prinsip-prinsip akuntabilitas publik.

Peran Pusdiklat LSMAP

Sebagai lembaga pelatihan yang telah berpengalaman dalam menyelenggarakan berbagai bimtek nasional, Pusdiklat LSMAP dipercaya untuk mengorganisir kegiatan ini. Dukungan narasumber dari kalangan praktisi, akademisi, dan pejabat struktural menjadikan bimtek ini relevan dengan tantangan riil di lapangan.

Pusdiklat LSMAP juga berperan penting dalam mendorong tata kelola profesi kesehatan yang adaptif terhadap perkembangan regulasi dan dinamika pelayanan.

Penutup

Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025 merupakan langkah konkret dalam penguatan sistem kelembagaan yang mengatur jalannya praktik profesi kesehatan di Indonesia. Perubahan struktur organisasi yang tertuang dalam peraturan ini harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh pihak yang terlibat demi terciptanya sistem kesehatan yang bermutu dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan bimtek ini, peserta diharapkan tidak hanya memahami isi regulasi, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara efektif di tempat kerja masing-masing. Keikutsertaan dalam bimtek ini adalah bagian dari kontribusi nyata terhadap peningkatan mutu tenaga kesehatan dan penguatan sistem kesehatan nasional.

Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi

Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber dan Instruktur Berpengalaman

Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan 

Tata Cara Pendaftaran Bimtek:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Permenkes Nomor 4 Tahun 2025

Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi

Bimtek Permenkes Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, dan Majelis Disiplin Profesi