Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK RI No.7 Tahun 2025

Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK RI No.7 Tahun 2025
Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK RI No.7 Tahun 2025. Dalam kerangka memperkuat pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan PMK RI No.7 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam mendukung proses pemungutan pajak daerah yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Menjawab kebutuhan akan pemahaman teknis yang lebih kuat terkait implementasi regulasi tersebut, Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak yang diselenggarakan oleh Pusdiklat LSMAP hadir sebagai bentuk dukungan peningkatan kompetensi aparatur di tingkat daerah.
Latar Belakang Terbitnya PMK RI No.7 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan daerah dengan prinsip-prinsip pemeriksaan dan penagihan pajak yang telah diterapkan di tingkat pusat. Pemeriksaan pajak menjadi instrumen penting untuk mendeteksi ketidakpatuhan, sementara penagihan menjadi ujung tombak dalam penyelamatan potensi pendapatan daerah.
Sayangnya, banyak daerah masih menghadapi tantangan dalam melaksanakan kedua proses tersebut secara efektif. Permasalahan yang umum terjadi antara lain lemahnya dokumentasi, kurangnya pemahaman atas kewenangan, hingga minimnya koordinasi lintas unit kerja. Maka dari itu, bimtek ini menjadi sarana penting untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pendekatan teknis dan regulatif.
Tujuan Diselenggarakannya Bimtek
Penyelenggaraan bimtek ini didasarkan pada tujuan-tujuan strategis sebagai berikut:
Menyosialisasikan PMK RI No.7 Tahun 2025 secara menyeluruh kepada seluruh unsur terkait di pemerintah daerah.
Meningkatkan pemahaman praktis mengenai prosedur pemeriksaan dan penagihan pajak daerah sesuai dengan standar nasional.
Menekan potensi kesalahan administratif yang bisa menimbulkan dampak hukum dan kerugian fiskal.
Mendorong efektivitas pengawasan keuangan daerah melalui tata kelola perpajakan yang lebih baik.
Memperkuat daya saing fiskal daerah, khususnya dalam mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pokok-Pokok Materi yang Dibahas
Kegiatan bimtek ini memuat sejumlah pokok bahasan yang dirancang untuk menjawab kebutuhan praktis para peserta, di antaranya:
Penjelasan normatif mengenai substansi PMK RI No.7 Tahun 2025
Tahapan pemeriksaan pajak daerah dari perencanaan hingga pelaporan
Teknik analisis data wajib pajak dan verifikasi dokumen
Strategi penagihan aktif dan pengendalian piutang pajak
Penyusunan berita acara dan surat ketetapan pajak
Penanganan keberatan dan sengketa pajak
Etika pemeriksaan serta penguatan integritas aparatur
Setiap materi disusun dengan pendekatan yang aplikatif dan kontekstual sesuai dinamika masing-masing pemerintah daerah.
Peserta Sasaran
Bimtek ini ditujukan untuk SDM yang memiliki peran langsung maupun tidak langsung dalam proses perpajakan daerah. Kelompok sasaran utamanya meliputi:
Aparatur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Pemeriksa internal dari Inspektorat Daerah
Pejabat fungsional pajak dan pengelola keuangan daerah
Petugas administrasi perpajakan dan staf unit pelayanan pajak
Bagi pemerintah daerah, pelatihan perpajakan daerah seperti ini berfungsi sebagai instrumen penguatan kapasitas teknis dan kebijakan dalam jangka panjang.
Manfaat Langsung bagi Pemerintah Daerah
Dengan mengikuti Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak, aparatur daerah akan memperoleh manfaat yang substansial, antara lain:
Peningkatan efisiensi proses pemeriksaan dan pengendalian pajak
Optimalisasi proses penagihan melalui pendekatan sistematis dan berbasis regulasi
Pengurangan beban piutang pajak dan penyusunan strategi penyelesaian
Peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan berbasis data dan edukasi
Penguatan struktur pelaporan sebagai dasar pengambilan kebijakan fiskal daerah
Dalam jangka panjang, ini akan berdampak pada peningkatan kapasitas fiskal daerah serta kualitas pelayanan publik berbasis anggaran.
Tantangan Pelaksanaan dan Solusi Kolaboratif
Implementasi PMK RI No.7 Tahun 2025 tidak lepas dari tantangan riil di lapangan. Ketidaksiapan sistem informasi, keterbatasan SDM, serta ketidaksinkronan kebijakan lokal masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, bimtek ini juga menjadi ruang kolaboratif untuk bertukar praktik baik antardaerah, termasuk pengalaman dalam digitalisasi sistem perpajakan dan koordinasi lintas perangkat daerah.
Kolaborasi dan keterlibatan aktif lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan dalam pengawasan dan pengelolaan pendapatan berbasis pajak.
Komitmen terhadap Penguatan Tata Kelola Pajak Daerah
Sebagai lembaga pelatihan yang konsisten mendukung reformasi tata kelola publik, Pusdiklat LSMAP berkomitmen penuh untuk mendampingi pemerintah daerah dalam memahami serta mengimplementasikan PMK RI No.7 Tahun 2025 secara tepat. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi antara kapasitas regulatif dan eksekutif, guna menciptakan tata kelola perpajakan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
Keberhasilan pelaksanaan pedoman ini sangat bergantung pada kesiapan SDM dan komitmen pimpinan daerah untuk menjadikan perpajakan sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penutup
Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak adalah momentum strategis untuk membangun landasan kuat dalam pengelolaan pajak daerah yang modern dan berbasis regulasi. Dengan pemahaman yang utuh terhadap PMK RI No.7 Tahun 2025 serta penguatan kompetensi teknis, aparatur pemerintah daerah dapat memainkan peran penting dalam peningkatan PAD, menjaga transparansi fiskal, dan memperkuat sistem pengawasan keuangan daerah.
Bimtek ini bukan sekadar pelatihan, melainkan langkah nyata menuju tata kelola perpajakan yang lebih berdaya guna dan berkelanjutan.

Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK RI No.7 Tahun 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK RI No.7 Tahun 2025
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dan Instruktur Berpengalaman
Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Tata Cara Pendaftaran Bimtek:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah Sesuai PMK RI No.7 Tahun 2025