Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 7 Tahun 2025 untuk menetapkan pedoman baru dalam pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Regulasi ini dirancang agar sistem pengawasan perpajakan daerah menjadi semakin transparan, akuntabel, serta mampu mengamankan penerimaan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Sebagai respons atas terbitnya regulasi strategis tersebut, Pusdiklat LSMAP menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bertajuk “Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025”. Program resmi ini dirancang oleh tim ahli yang telah lama berkecimpung di bidang perpajakan daerah dan manajemen pelatihan aparatur.
Transformasi Perpajakan Daerah di Era PMK 7/2025
PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 membawa empat perubahan mendasar: pertama, standarisasi alur pemeriksaan pajak daerah; kedua, penajaman mekanisme penagihan piutang pajak berbasis keadilan; ketiga, pemutakhiran dokumentasi elektronik untuk setiap tindakan pemeriksaan; keempat, penguatan perlindungan hak wajib pajak sekaligus hak otoritas pajak daerah.
Perubahan tersebut menuntut aparatur di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), inspektorat, hingga auditor internal untuk segera beradaptasi. Tanpa pemahaman yang utuh, potensi sengketa pajak meningkat, target PAD meleset, dan integritas aparatur terancam.
Tujuan Utama Penyelenggaraan Bimtek
Bimtek ini memfasilitasi transfer pengetahuan strategis dan teknis kepada:
Pimpinan dan pejabat struktural pemerintah daerah
Fungsional pemeriksa pajak daerah
Auditor internal, inspektorat, dan akuntan publik sektor pemerintah
Staf peneliti kebijakan fiskal serta pengembang sistem informasi perpajakan
Secara khusus, Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 bertujuan untuk:
Membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh terkait latar belakang, ruang lingkup, dan konsekuensi hukum PMK RI Nomor 7 Tahun 2025.
Mengasah keterampilan teknis melakukan pemeriksaan komprehensif—mulai desk review, pemeriksaan lapangan, hingga penyusunan laporan final.
Menyusun strategi penagihan pajak yang selaras asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan.
Membangun jejaring profesional lintas daerah agar terjalin kolaborasi dan saling belajar praktik terbaik pengelolaan pajak daerah.
Ruang Lingkup Materi yang Sistematis
Tim kurikulum Pusdiklat LSMAP menyiapkan delapan modul utama:
Gambaran Kebijakan Fiskal Daerah 2025–2030 — tren penerimaan, dinamika regulasi, serta tantangan digitalisasi pajak daerah.
Struktur dan Ruang Lingkup PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 — penjelasan pasal demi pasal dengan ilustrasi yurisprudensi.
Metodologi Pemeriksaan Pajak Daerah — tahap persiapan, pemeriksaan data, wawancara, validasi, dan penyusunan kesimpulan.
Teknik Pengujian Kepatuhan Wajib Pajak — penelusuran transaksi, analisis risiko, dan pemanfaatan big data pajak.
Prosedur Penagihan Administratif dan Yustisial — penerbitan surat paksa, penyitaan aset, sampai eksekusi lelang.
Etika, Integritas, dan Anti-Korupsi — pencegahan conflict of interest, whistleblowing system, serta sanksi pelanggaran disiplin.
Penyusunan Laporan Pemeriksaan yang Akuntabel — struktur laporan, bukti pendukung, dan teknik presentasi temuan.
Simulasi Kasus dan Role Play — peserta memecahkan kasus fiktif menggunakan kerangka PMK secara terpadu.
Kurikulum dirancang iteratif; setiap modul diakhiri latihan terstruktur sehingga teori langsung diterapkan dalam konteks nyata.
Manfaat Langsung bagi Peserta
Mengikuti Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 memberikan lima manfaat praktis:
Kepastian Interpretasi Regulasi — keputusan pajak bersandar pada norma hukum, bukan asumsi.
Peningkatan Kompetensi Teknis — teknik pemeriksaan dan penagihan siap dioperasionalkan seusai bimtek.
Penguatan Budaya Integritas — materi anti-korupsi meneguhkan perilaku profesional.
Optimalisasi PAD — strategi penagihan efektif menekan tunggakan dan menambah kas daerah.
Jaringan Profesional — forum diskusi antardaerah memperkaya perspektif dan memicu inovasi kebijakan pajak lokal.
Keunggulan Pusdiklat LSMAP
Selama lebih dari dua dekade, Pusdiklat LSMAP konsisten menjadi mitra resmi pemerintah dalam pengembangan kompetensi. Ciri khas layanan meliputi:
Dukungan Tim Pengajar Praktisi — mantan pemeriksa pajak senior, konsultan fiskal, dan akademisi aktif.
Pendekatan Andragogi Modern — diskusi terarah, studi kasus, micro-learning video, serta asesmen formatif.
Kurikulum Responsif — silabus selalu diperbarui mengikuti dinamika regulasi dan teknologi informasi.
Rekam Jejak Positif — lebih dari 3 000 peserta dari 34 provinsi menilai materi dan instruktur “sangat baik”.
Urgensi Adaptasi Cepat terhadap PMK 7/2025
Regulasi baru sering memunculkan kesenjangan implementasi. Tanpa pedoman operasional yang jelas, potensi salah tafsir meningkat dan sengketa hukum berlarut-larut. Bimtek ini menjembatani pengetahuan agar aparatur segera mengonversi aturan menjadi prosedur kerja terukur.
Ketika pemeriksaan dan penagihan berlangsung adil, transparan, serta berdasar hukum, kepercayaan masyarakat ikut meningkat. Kepercayaan tersebut berpindah menjadi partisipasi pembayaran pajak secara sukarela yang, dalam jangka panjang, menurunkan biaya penagihan.
Sinergi Digitalisasi dan Penguatan SDM
PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 memandatkan penggunaan dokumen elektronik, tanda tangan digital, dan basis data terintegrasi. Tanpa SDM terlatih, teknologi berpotensi underutilized. Karena itu, bimtek memberi porsi khusus pada aplikasi pemeriksaan elektronik dan dashboard penagihan real-time.
Peserta diperkenalkan cara memetakan data, menerapkan analitik sederhana, hingga mengekspor laporan otomatis guna mempersingkat waktu kerja. Dengan demikian, manfaat teknologi selaras dengan tata kelola yang baik, sekaligus membuka ruang inovasi kebijakan fiskal di tingkat daerah. Kedalaman materi memungkinkan setiap peserta menyusun rencana aksi implementasi segera setelah kembali ke daerah asal, sehingga dampak pelatihan terasa cepat dan terukur.
Kata Kunci Sekunder Terintegrasi
Artikel ini menyisipkan frasa optimalisasi penerimaan daerah, strategi audit fiskal, dan pendidikan profesi pajak masing-masing satu kali untuk memperkuat relevansi topik di mesin pencari.
Kesimpulan
Di tengah perubahan ekonomi global dan tuntutan transformasi digital, kejelasan regulasi perpajakan daerah menjadi fondasi penting agar program pembangunan tetap bertumpu pada sumber pendanaan yang sahih, berkelanjutan, dan mampu menyejahterakan masyarakat secara merata.
Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 bukan sekadar agenda pelatihan; ia merupakan momentum strategis untuk memastikan aparatur daerah siap melaksanakan pemeriksaan dan penagihan pajak sesuai standar terbaru. Dengan mengikuti program resmi Pusdiklat LSMAP, peserta memperoleh pengetahuan hukum, keterampilan teknis, dan jejaring profesional yang dibutuhkan untuk menghadirkan layanan perpajakan daerah yang modern, transparan, serta berintegritas.

Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dan Instruktur Berpengalaman
Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Tata Cara Pendaftaran Bimtek:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan PMK RI Nomor 7 Tahun 2025
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek PMK RI Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah