Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Pengadaan barang dan jasa di sektor publik merupakan pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang efisien, akuntabel, dan transparan. Dalam upaya meningkatkan mutu dan akurasi pelaksanaan pengadaan di seluruh tingkatan pemerintahan, regulasi pun mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan nasional. Salah satu regulasi penting yang kini menjadi acuan adalah Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya.

Sebagai bentuk tanggapan atas pembaruan tersebut, penyelenggaraan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjadi sangat krusial dalam mengedukasi dan membekali para pelaksana pengadaan dengan pemahaman yang relevan, terkini, dan sesuai konteks peraturan.

Urgensi Pemahaman Regulasi Pengadaan Terbaru

Dengan terbitnya regulasi pengadaan terbaru melalui Perpres 46 Tahun 2025, seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan—baik di level pusat maupun daerah—dituntut untuk beradaptasi. Minimnya pemahaman terhadap aturan baru berisiko menyebabkan penyimpangan prosedur, keterlambatan pelaksanaan, bahkan potensi masalah hukum.

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah memberikan ruang pembelajaran sistematis yang bertujuan meningkatkan literasi regulatif serta mendorong praktik pengadaan yang lebih profesional. Edukasi semacam ini bukan hanya menyoal pemenuhan formalitas, tetapi juga memastikan kualitas pelaksanaan pengadaan yang berdampak pada efektivitas belanja negara dan pembangunan layanan publik.

Pokok-Pokok Penting dalam Perpres 46 Tahun 2025

Sebagai regulasi yang berlaku secara nasional, Perpres 46 Tahun 2025 memuat substansi yang mencakup berbagai pembaruan teknis dan struktural. Berikut beberapa pokok kebijakan yang menjadi fokus dalam proses edukasi pengadaan:

  1. Digitalisasi Proses Pengadaan
    Penguatan sistem pengadaan secara elektronik mendorong transparansi dan efisiensi melalui platform digital yang terintegrasi, termasuk penggunaan e-katalog dan sistem pembayaran nontunai.

  2. Optimalisasi Swakelola
    Pengaturan ulang mekanisme swakelola tipe I hingga tipe IV menjadi lebih terukur dan transparan, dengan pelibatan masyarakat dan lembaga non-pemerintah sebagai mitra strategis.

  3. Afirmasi terhadap UMK dan Koperasi
    Peraturan ini mendorong kebijakan afirmatif dengan meningkatkan peluang pelaku usaha kecil dan koperasi agar lebih berperan dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya di daerah.

  4. Etika dan Integritas Pengadaan
    Diperkuatnya sanksi terhadap pelanggaran etika, konflik kepentingan, dan tindakan kolusif menjadi sorotan penting dalam reformasi pengadaan.

  5. Kriteria Pengadaan Strategis Nasional
    Penerapan pendekatan khusus untuk proyek-proyek berskala besar seperti infrastruktur dasar, sektor energi, dan pelayanan kesehatan.

Peserta yang Perlu Memahami Bimtek Ini

Pembaruan regulasi pengadaan mempengaruhi kinerja banyak elemen birokrasi dan pelaku pengadaan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas melalui bimtek ini sangat relevan bagi:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan

  • ASN di bidang keuangan dan perencanaan

  • Auditor dan APIP

  • Penyedia barang dan jasa

Selain itu, kegiatan ini sangat sesuai bagi pihak yang sedang mengikuti pelatihan aparatur sipil negara, khususnya mereka yang akan ditempatkan pada unit kerja yang mengelola kegiatan pengadaan.

Materi Pokok yang Dibahas

Adapun cakupan materi yang diberikan dalam bimtek ini mengacu langsung pada kebutuhan praktis di lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa pokok bahasan yang diberikan antara lain:

  • Pemahaman menyeluruh terhadap Perpres 46 Tahun 2025

  • Tahapan perencanaan dan persiapan pengadaan

  • Strategi pemilihan penyedia sesuai prosedur terbaru

  • Pemanfaatan e-purchasing dan e-tendering

  • Penerapan swakelola dalam konteks lokal

  • Evaluasi penawaran dan pembuatan berita acara

  • Aspek hukum dan pengawasan dalam proses pengadaan

  • Studi kasus dan simulasi penyusunan dokumen pengadaan

Pendekatan materi berbasis studi kasus memungkinkan peserta memperoleh gambaran nyata mengenai permasalahan yang sering dihadapi di lapangan, sekaligus solusi penerapannya secara normatif.

Manfaat Strategis bagi Pengadaan Pemerintah

Pemahaman yang kuat terhadap regulasi dan mekanisme pengadaan akan menghasilkan output pengadaan yang lebih terarah, tepat guna, dan minim pelanggaran. Beberapa manfaat jangka pendek maupun jangka panjang dari bimtek ini antara lain:

  • Peningkatan kualitas dokumen pengadaan

  • Penurunan risiko audit negatif dan pengembalian anggaran

  • Penyusunan kontrak yang lebih aman dan legal

  • Efisiensi waktu pelaksanaan dan kecepatan realisasi kegiatan

  • Kenaikan indeks efektivitas kinerja birokrasi pengadaan

Pelaksanaan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ini juga selaras dengan semangat reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah dalam konteks efisiensi anggaran dan optimalisasi pelayanan publik.

Kesimpulan

Transformasi kebijakan pengadaan sebagaimana tercermin dalam Perpres 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem yang selama ini rentan terhadap inefisiensi dan penyimpangan. Agar kebijakan ini benar-benar efektif, seluruh pelaku pengadaan harus memahami isi dan praktik penerapannya secara utuh.

Melalui Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, para pemangku kepentingan dapat meningkatkan kapasitas teknis dan regulatif sehingga proses pengadaan dapat dilakukan dengan benar, cepat, dan bertanggung jawab. Pelatihan ini tidak hanya penting untuk kelangsungan program kerja, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen membangun Indonesia yang lebih tertib administrasi dan bermartabat dalam pengelolaan keuangannya.

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber dan Instruktur Berpengalaman

Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan 

Tata Cara Pendaftaran Bimtek:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sesuai Perpres Nomor 46 Tahun 2025