Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Pemerintah terus melakukan pembaruan regulasi guna meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara. Salah satu regulasi strategis terbaru adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Kebijakan ini menjadi dasar penyusunan anggaran yang lebih rasional, transparan, dan akuntabel di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.
Menanggapi hal ini, Pusdiklat LSMAP menyelenggarakan program Bimtek Perpres 72 Tahun 2025. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan SHSR sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru tersebut.
Latar Belakang Terbitnya Perpres 72 Tahun 2025
Perubahan dinamika fiskal, kebutuhan penganggaran yang berbasis data aktual, serta evaluasi atas regulasi sebelumnya, menjadi alasan mendasar lahirnya Perpres 72/2025. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan realitas harga dan kebutuhan daerah.
Perpres ini memuat ketentuan tentang penyesuaian harga satuan belanja yang bersifat regional, mempertimbangkan kondisi geografis, indeks harga, serta karakteristik ekonomi lokal. Hal ini menjadi acuan penting dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), sekaligus mendorong kesetaraan dalam pelayanan publik lintas wilayah.
Tujuan Diselenggarakannya Bimtek Perpres 72 Tahun 2025
Program Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pusdiklat LSMAP dirancang untuk menjawab kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah. Bimtek ini bertujuan agar peserta mampu:
Menelaah isi dan implikasi Perpres 72 Tahun 2025 secara mendalam.
Menyusun dan menyesuaikan perencanaan anggaran berdasarkan SHSR.
Menghindari kesalahan teknis dalam penginputan dan pelaporan belanja daerah.
Mengetahui prosedur penyelarasan standar harga satuan daerah dengan sistem informasi keuangan negara.
Sasaran Peserta
Bimtek ini sangat relevan diikuti oleh berbagai kalangan pejabat fungsional dan struktural di pemerintahan, antara lain:
Perencana dan pengelola anggaran di SKPD/OPD
Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
Bagian keuangan dan perbendaharaan
Unit layanan pengadaan barang dan jasa
Auditor internal dan pengawas pengelolaan anggaran
Kehadiran peserta dari berbagai unit kerja ini akan menciptakan sinergi dalam pelaksanaan kebijakan SHSR secara menyeluruh di daerah masing-masing.
Pokok Bahasan Utama dalam Bimtek
Dalam rangka memperkuat pemahaman teknis terhadap Perpres 72/2025, materi Bimtek disusun secara sistematis dan relevan dengan tugas peserta. Adapun pokok bahasan yang dikaji antara lain:
Ruang Lingkup Perpres 72 Tahun 2025
Pembahasan tentang latar belakang, tujuan, serta struktur regulasi yang baru.Definisi dan Cakupan SHSR
Menggali prinsip-prinsip penyusunan harga satuan regional serta parameter pengukurannya.Perbandingan Regulasi Lama dan Baru
Kajian komparatif antara Perpres sebelumnya dan Perpres 72/2025 dalam konteks belanja pemerintah.Langkah Teknis Penyusunan Anggaran
Panduan integrasi SHSR dalam sistem informasi perencanaan daerah.Kendala Implementasi dan Solusinya
Strategi menghadapi tantangan dalam penerapan SHSR, terutama di daerah terpencil.
Manfaat Langsung bagi Instansi Pemerintah
Dengan mengikuti Bimtek Perpres 72 Tahun 2025, instansi pemerintah diharapkan mampu menyelaraskan sistem penganggaran mereka dengan kebijakan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendorong realisasi anggaran yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan riil daerah.
Selain itu, penerapan SHSR yang benar akan berdampak langsung pada kualitas laporan keuangan dan kinerja anggaran, yang nantinya juga berpengaruh terhadap opini BPK dan evaluasi kinerja instansi.
Dalam konteks penguatan tata kelola keuangan daerah, pemahaman SHSR menjadi elemen krusial agar proses penyusunan dan pelaksanaan APBD tidak menimbulkan masalah hukum atau administratif di kemudian hari.
Tantangan Penerapan SHSR di Lapangan
Meskipun secara regulasi Perpres 72/2025 telah menjawab kebutuhan aktualisasi harga satuan, penerapannya di lapangan tetap menghadapi tantangan. Beberapa kendala umum yang sering muncul antara lain:
Kurangnya pemahaman SDM terhadap prinsip SHSR
Minimnya data harga yang akurat dan terbarukan
Hambatan teknis pada sistem informasi perencanaan dan penganggaran
Melalui bimtek ini, peserta diberikan solusi praktis dalam menyikapi tantangan tersebut, mulai dari teknik validasi harga satuan hingga metode penyelarasan dengan sistem aplikasi pemerintah.
Peran Strategis Pusdiklat LSMAP
Selama lebih dari dua dekade, Pusdiklat LSMAP telah menjadi mitra terpercaya bagi lembaga pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pelatihan regulasi dan manajemen pemerintahan. Dengan komitmen terhadap peningkatan kapasitas ASN, LSMAP senantiasa mengembangkan kurikulum pelatihan yang adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.
Bimtek ini juga memperkuat prinsip akuntabilitas publik melalui pemahaman kebijakan fiskal yang berbasis data dan kebutuhan daerah. Dalam konteks pengelolaan anggaran yang semakin kompleks, kapasitas teknis dan kebijakan perlu ditingkatkan secara simultan.
Salah satu kata kunci sekunder yang relevan adalah standar belanja pemerintah. Penerapan SHSR yang efektif akan memastikan bahwa standar belanja pemerintah berjalan sesuai prinsip keadilan dan efisiensi anggaran.
Sinergi Pusat dan Daerah melalui Kebijakan SHSR
Perpres 72 Tahun 2025 tidak hanya mengatur harga satuan secara administratif, tetapi juga mencerminkan visi besar pemerintah dalam menyatukan arah belanja publik nasional. Dengan SHSR sebagai acuan, setiap daerah diharapkan dapat menghindari kesenjangan harga yang ekstrem dan menyelaraskan kebutuhan pembangunan lokal.
Kata kunci sekunder lainnya adalah pengelolaan anggaran daerah. Dengan mengikuti bimtek ini, peserta dapat menyelaraskan pengelolaan anggaran daerah dengan kebijakan nasional secara efektif.
Harapan Pasca-Bimtek
Peserta Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 diharapkan tidak hanya memahami isi regulasi, tetapi juga memiliki keterampilan teknis dalam menyusun, menyesuaikan, dan melaporkan anggaran berbasis SHSR. Hal ini penting dalam upaya efisiensi belanja pemerintah, yang merupakan kata kunci sekunder ketiga yang relevan dan SEO-friendly.
Dengan demikian, bimtek ini menjadi bagian dari proses transformasi kelembagaan yang mengedepankan data, akuntabilitas, dan keberpihakan pada pelayanan publik yang berkualitas.
Penutup
Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi penganggaran dan belanja pemerintah di Indonesia. Melalui program ini, Pusdiklat LSMAP berkomitmen memperkuat kapasitas ASN agar siap menghadapi tantangan implementasi regulasi terbaru. Penerapan SHSR yang efektif bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menciptakan tata kelola keuangan yang efisien, adil, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dan Instruktur Berpengalaman
Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Tata Cara Pendaftaran Bimtek:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Perpres 72 Tahun 2025
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional