Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP dan RB Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & No. 6 Tahun 2022

Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & No. 6 Tahun 2022

Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022

Bimtek Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022. Penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) menjadi elemen penting dalam sistem manajemen kinerja ASN. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pusdiklat LSMAP menyelenggarakan Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP berbasis Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022. Pelatihan ini dirancang agar ASN mampu menyusun dan melaporkan kinerja dengan cara yang lebih terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi terbaru. Bimtek ini juga mendukung terciptanya aparatur yang profesional dan produktif di lingkungan pemerintahan.


Apa Itu Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja Pegawai?

Program ini merupakan bentuk pengembangan kapasitas ASN melalui pelatihan teknis dalam penyusunan SKP dan laporan kinerja pegawai, mengacu pada Permenpan RB No. 6 Tahun 2022. Kebijakan ini menggantikan pendekatan lama dan memperkenalkan sistem berbasis hasil serta indikator kinerja.
Dengan mengikuti pelatihan SKP terbaru ini, peserta akan memahami penyusunan SKP yang mendukung pencapaian target kerja individu dan organisasi secara selaras.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP

Berikut beberapa tujuan dan manfaat yang akan diperoleh peserta:

  • Memahami regulasi terbaru mengenai manajemen kinerja ASN

  • Menguasai cara menyusun SKP yang fokus pada hasil kerja

  • Menyelaraskan SKP individu dengan tujuan instansi

  • Menyusun laporan kinerja yang sistematis dan akurat

  • Meningkatkan kualitas dokumentasi penilaian kinerja ASN

  • Mendorong transparansi serta objektivitas dalam evaluasi kinerja


Materi yang Dibahas

Materi yang disajikan dalam bimtek kepegawaian resmi ini mencakup berbagai aspek penting, di antaranya:

  • Kebijakan dan prinsip Permenpan RB No. 6 Tahun 2022

  • Tahapan penyusunan SKP berbasis hasil kerja

  • Penetapan indikator kinerja individu (IKI)

  • Penyusunan dokumen SKP terintegrasi

  • Mekanisme penilaian dan pelaporan kinerja ASN

  • Simulasi penyusunan SKP berbasis studi kasus

  • Pemanfaatan aplikasi pendukung penyusunan SKP


Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini

Peserta yang disarankan untuk mengikuti bimtek ini antara lain:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

  • Kepala bagian kepegawaian atau SDM instansi pemerintah

  • ASN fungsional dan pelaksana

  • Pejabat struktural seperti eselon II, III, dan IV

  • Analis kepegawaian, auditor internal, serta perencana organisasi

  • Tim pengelola jadwal bimtek ASN di lingkungan kerja


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah pelatihan ini relevan bagi semua ASN, termasuk yang non-struktural?
Tentu. Pelatihan ini menyasar seluruh ASN karena Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 berlaku menyeluruh, termasuk bagi pegawai fungsional.

2. Apakah ada praktik langsung dalam penyusunan SKP selama bimtek?
Ya, peserta akan mengikuti sesi praktik dan simulasi penyusunan SKP serta penyusunan laporan kinerja berdasarkan kasus riil

Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & No. 6 Tahun 2022

Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & No. 6 Tahun 2022

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & No. 6 Tahun 2022

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber dan Instruktur Berpengalaman

Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan 

Tata Cara Pendaftaran Bimtek:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan

Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & No. 6 Tahun 2022

Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP dan Pelaporan Kinerja Pegawai Berdasarkan Permen PAN & No. 6 Tahun 2022