Bimtek Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah antara Bapenda dan Kejaksaan Terbaru 2025-2026

Bimtek Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah antara Bapenda dan Kejaksaan Terbaru 2025-2026
Bimtek Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah antara Bapenda dan Kejaksaan Terbaru 2025-2026. Penagihan pajak daerah kerap menemui hambatan di lapangan, mulai dari kurangnya kepatuhan wajib pajak hingga keterbatasan kewenangan aparatur. Untuk mengatasi hal tersebut, Bimtek Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah antara Bapenda dan Kejaksaan hadir sebagai strategi terkini guna memperkuat kapasitas penagihan melalui jalur hukum yang sah. Bimbingan teknis ini penting bagi pemda dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara legal, transparan, dan terintegrasi. Tahun 2025–2026 menjadi momentum penguatan kolaborasi lintas sektor dalam urusan perpajakan daerah.
Apa Itu Bimtek Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah?
Bimtek Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah merupakan pelatihan teknis yang dirancang untuk membekali aparatur pemerintah dengan pemahaman mendalam terkait mekanisme penagihan pajak berbasis kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kejaksaan.
Melalui pendekatan kolaboratif, pemerintah daerah dapat memperkuat posisi hukumnya dalam menindaklanjuti tunggakan pajak tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan. Inisiatif ini juga sejalan dengan penguatan tata kelola fiskal serta upaya pencegahan kebocoran pendapatan.
Bimtek ini menjadi bagian dari reformasi sektor fiskal, di mana sinergi antarinstansi diperlukan untuk menciptakan sistem penagihan yang efektif dan profesional. Bagi pemerintah daerah yang ingin meningkatkan kualitas pengelolaan pajaknya, bimtek pemerintah daerah seperti ini sangat relevan diikuti.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah
Berikut beberapa manfaat utama dari pelatihan ini:
Peningkatan Kompetensi SDM: Memberikan pembekalan teknis dan regulatif kepada aparatur penagih pajak.
Optimalisasi PAD: Meningkatkan pendapatan daerah melalui penagihan yang sah secara hukum.
Efektivitas Penegakan Hukum: Memberdayakan Kejaksaan dalam rangka menegakkan kepatuhan pajak.
Penguatan Koordinasi: Menumbuhkan sinergi antar lembaga, terutama antara Bapenda dan Kejaksaan.
Penanganan Tunggakan Lebih Terarah: Menyediakan metode penagihan berbasis hukum yang sistematis.
Materi yang Dibahas
Peserta bimtek akan memperoleh materi-materi yang aplikatif dan relevan, antara lain:
Landasan hukum penagihan pajak daerah
Peran Kejaksaan dalam mendampingi penagihan pajak
Prosedur penerbitan dan penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK)
Strategi penyelesaian piutang pajak daerah
Model sinergi Bapenda dan Kejaksaan dalam praktik
Analisis studi kasus pelatihan pajak daerah yang berhasil
Monitoring dan evaluasi hasil penagihan
Harmonisasi regulasi daerah dengan kebijakan pusat
Materi ini dirancang agar peserta dapat menerapkannya langsung di daerah masing-masing.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?
Program ini direkomendasikan untuk aparatur pemerintahan yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan penagihan pajak. Peserta yang disarankan meliputi:
Kepala dan pejabat teknis di lingkungan Bapenda
Staf bidang pengawasan dan penagihan pajak
Perwakilan Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi
Inspektorat daerah dan bagian hukum pemda
Perencana keuangan dari Badan Keuangan Daerah
Tim teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait
Keterlibatan lintas sektor penting untuk menciptakan sinergi Bapenda dan Kejaksaan yang lebih efektif dan menyeluruh dalam penagihan pajak.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah bimtek ini bersifat wajib?
Tidak wajib, tetapi sangat disarankan bagi perangkat daerah yang menangani pajak atau memiliki tugas pengawasan penagihan pajak.
2. Apakah ada praktik langsung atau simulasi?
Ya. Bimtek ini tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga menyertakan studi kasus dan simulasi penanganan piutang pajak.
3. Apakah bimtek ini hanya untuk daerah tertentu?
Tidak. Semua pemerintah daerah dari berbagai provinsi dapat mengikuti bimtek penagihan pajak ini untuk meningkatkan efektivitas kinerjanya.

Bimtek Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah antara Bapenda dan Kejaksaan Terbaru 2025-2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah antara Bapenda dan Kejaksaan Terbaru 2025-2026
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dan Instruktur Berpengalaman
Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Tata Cara Pendaftaran Bimtek:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek Kolaborasi Penagihan Pajak Daerah antara Bapenda dan Kejaksaan Terbaru 2025-2026