Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) Sesuai Aturan APBD Terbaru Tahun 2025/2026

Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) Sesuai Aturan APBD Terbaru Tahun 2025/2026

Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) Sesuai Aturan APBD Terbaru Tahun 2025/2026

Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) Sesuai Aturan APBD Terbaru Tahun 2025/2026. Penerapan sistem keuangan non-tunai dalam pemerintahan daerah menjadi agenda strategis nasional. Salah satu instrumen pendukungnya adalah Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang kini penggunaannya diperluas melalui kebijakan terbaru. Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan sesuai regulasi, Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD diselenggarakan sebagai bentuk peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah daerah. Bimtek ini penting agar penggunaan KKPD selaras dengan kebijakan pengelolaan APBD tahun anggaran 2025/2026 dan menghindari kesalahan prosedural di lapangan.


Apa Itu Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD?

Bimbingan Teknis atau Bimtek ini merupakan program pelatihan resmi yang bertujuan membekali peserta dengan pemahaman teknis, administratif, dan hukum dalam penggunaan KKPD. KKPD sendiri adalah metode pembayaran non-tunai yang digunakan dalam pelaksanaan anggaran daerah untuk belanja barang dan jasa.

Instrumen ini telah diatur melalui sejumlah peraturan terbaru, termasuk regulasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD 2025/2026. Dalam Bimtek ini, peserta akan mendapatkan penjelasan rinci mengenai kebijakan terbaru, praktik penggunaan, serta peran KKPD dalam mendorong tata kelola keuangan yang lebih transparan dan efisien.


Tujuan dan Manfaat Bimtek KKPD

Bimtek ini memiliki tujuan strategis yang sangat relevan dengan tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas daerah, antara lain:

  • Memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru penggunaan KKPD.

  • Menstandarkan praktik pengelolaan keuangan berbasis non-tunai di lingkungan SKPD.

  • Mencegah potensi kesalahan administratif dan temuan audit dalam pelaksanaan anggaran.

  • Mendukung proses digitalisasi sistem transaksi belanja daerah.

  • Meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan daerah.

Melalui Pelatihan Pengelolaan Keuangan Daerah ini, peserta juga akan dilatih untuk mengimplementasikan prinsip good governance secara nyata dalam sistem keuangan publik.


Materi yang Dibahas

Materi dalam Bimtek ini telah disusun berdasarkan kebutuhan lapangan dan regulasi yang berlaku. Beberapa pokok bahasan antara lain:

  1. Landasan hukum dan kebijakan terbaru mengenai KKPD.

  2. Proses dan alur penggunaan KKPD dalam transaksi belanja.

  3. Tata cara pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

  4. Pencegahan risiko penyalahgunaan dan mekanisme pengawasan internal.

  5. Simulasi penggunaan KKPD dan studi kasus riil.

  6. Integrasi penggunaan KKPD dengan sistem keuangan berbasis digital.

  7. Peran dan tanggung jawab pejabat terkait dalam pengelolaan kartu kredit daerah.

Bimtek ini sangat relevan bagi peserta yang mengikuti Bimtek APBD 2025 sebelumnya, untuk melengkapi pemahaman mereka terhadap kebijakan keuangan terbaru.


Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?

Program ini ditujukan bagi aparatur sipil negara dan pejabat pengelola keuangan yang terlibat langsung dalam proses belanja dan pertanggungjawaban keuangan daerah, antara lain:

  • Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)

  • Bendahara Pengeluaran Daerah

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Kepala Subbagian Keuangan dan Tim Anggaran

  • Auditor internal dan Inspektorat Daerah

  • Pengelola dan staf teknis sistem informasi keuangan daerah

Bimtek ini juga penting bagi peserta Diklat Bendahara Pemerintah untuk menyesuaikan pemahaman dengan praktik baru berbasis transaksi non-tunai.


FAQ Seputar Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD

Q: Apakah seluruh daerah wajib menggunakan KKPD?
A: Penggunaan KKPD bersifat bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing daerah serta dukungan sistem dan kebijakan internal yang dimiliki.


Q: Bagaimana jika penggunaan KKPD tidak sesuai aturan?
A: Hal ini dapat menimbulkan masalah dalam audit, bahkan berpotensi menjadi temuan BPK jika tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.


Q: Apakah kartu kredit daerah bisa digunakan untuk seluruh jenis belanja?
A: Penggunaan Kartu Kredit Daerah dibatasi hanya untuk belanja yang diatur dalam ketentuan, seperti perjalanan dinas, konsumsi, dan kebutuhan operasional tertentu.


Melalui Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD Tahun 2025, pemerintah daerah didorong untuk lebih adaptif terhadap sistem transaksi yang akuntabel, efisien, dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional. Pusdiklat LSMAP berkomitmen menjadi mitra strategis dalam penguatan kapasitas SDM daerah dalam pengelolaan keuangan modern berbasis sistem digital.

Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) Sesuai Aturan APBD Terbaru Tahun 2025/2026

Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) Sesuai Aturan APBD Terbaru Tahun 2025/2026

Sehubungan dengan upaya peningkatan pemahaman, kapasitas, serta kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor Swasta dalam mendukung pembangunan dan tata kelola kelembagaan, kami dari Pusdiklat LSMAP mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) Sesuai Aturan APBD Terbaru Tahun 2025/2026.


Metodologi Pelatihan

Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:

  • Pemaparan materi oleh narasumber

  • Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab

  • Simulasi dan studi kasus

  • Analisis praktik terbaik (benchmarking)

Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:

  • 20% Teori berbasis literatur praktis

  • 40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)

  • 40% Studi kasus dan brainstorming antara narasumber dengan peserta


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel

  • Kelas Daring via Zoom Meeting

  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

KategoriBiaya
Online (Zoom Meeting)Rp 3.000.000,-
Tatap Muka (Non Akomodasi)Rp 4.000.000,-
Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M)Rp 4.800.000,-
Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M)Rp 5.700.000,-

Fasilitas Peserta

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)

  • Seminar kit & tas kegiatan

  • Sertifikat keikutsertaan

  • Kuitansi resmi

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan

  • Kartu identitas peserta

  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.

  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.

  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.

  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik (Panitia Pelaksana) – HP/WA: 0878-2092-1902
🌐 Website: www.bimtektraining.com

Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) Sesuai Aturan APBD Terbaru Tahun 2025/2026

Bimtek Tata Cara Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) Sesuai Aturan APBD Terbaru Tahun 2025/2026