Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis di e-Katalog Terbaru 2026-2027: Panduan Lengkap Sesuai Aturan LKPP

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis di e-Katalog Terbaru 2026-2027: Panduan Lengkap Sesuai Aturan LKPP

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis di e-Katalog Terbaru 2026-2027: Panduan Lengkap Sesuai Aturan LKPP

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis di e-Katalog Terbaru 2026-2027: Panduan Lengkap Sesuai Aturan LKPP. Penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah kini telah memasuki era digitalisasi penuh melalui platform e-Katalog, yang menuntut ketelitian tinggi dalam setiap tahapan perencanaannya. Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis menjadi instrumen krusial bagi para pemangku kepentingan untuk memahami tata cara pendefinisian kebutuhan instansi yang selaras dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai spesifikasi, diharapkan setiap proses pengadaan tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga mampu memberikan nilai manfaat yang optimal bagi masyarakat serta menghindari kendala hukum di masa mendatang.

Definisi Penyusunan Spesifikasi Teknis dalam Ekosistem e-Katalog

Penyusunan spesifikasi teknis adalah proses sistematis dalam menetapkan karakteristik, kualitas, dan performa dari barang atau jasa yang akan diadakan melalui sistem e-purchasing. Dalam konteks e-Katalog, spesifikasi bukan sekadar deskripsi produk, melainkan dokumen hidup yang menjadi dasar bagi penyedia untuk menawarkan produknya dan bagi pemesan untuk melakukan verifikasi.

Spesifikasi teknis mencakup aspek-aspek detail seperti fungsi, kinerja, material, ukuran, hingga layanan purna jual. Hal ini harus disusun berdasarkan identifikasi kebutuhan yang nyata, bukan berdasarkan preferensi merek tertentu secara subjektif, guna menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tujuan dan Manfaat Mempelajari Spesifikasi Teknis secara Mendalam

Memahami filosofi dan teknis dalam Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam menjaga integritas pengadaan nasional. Berikut adalah penjabaran mendalam mengenai tujuan dan manfaat strategisnya:

1. Mewujudkan Efektivitas dan Efisiensi Belanja Negara

Tujuan utama dari penguasaan penyusunan spesifikasi teknis adalah memastikan bahwa setiap Rupiah yang dikeluarkan oleh negara memberikan nilai (Value for Money) yang maksimal. Dalam ekosistem e-Katalog terbaru 2026-2027, efisiensi tidak hanya diukur dari harga termurah, tetapi dari kesesuaian antara spesifikasi yang diminta dengan fungsi yang dihasilkan. Dengan pemahaman yang tepat, instansi dapat menghindari pembelian barang yang memiliki spesifikasi berlebihan (over-specified) yang hanya akan membuang anggaran, atau spesifikasi yang terlalu rendah (under-specified) yang berisiko merusak alur kerja operasional.

2. Standardisasi Kualitas Barang dan Jasa Pemerintah

Melalui Bimtek ini, tujuannya adalah menciptakan standar kualitas yang seragam di seluruh instansi pemerintah. Spesifikasi teknis yang disusun dengan baik menjadi parameter baku bagi penyedia untuk berkompetisi secara sehat. Manfaatnya, pemerintah memiliki posisi tawar yang kuat karena telah menetapkan standar minimal (minimum requirement) yang harus dipenuhi oleh setiap produk yang tayang di e-Katalog, sehingga tidak ada lagi ketimpangan kualitas antara satu daerah dengan daerah lainnya.

3. Mitigasi Risiko Kegagalan Kontrak dan Sengketa

Banyak sengketa pengadaan terjadi karena deskripsi barang yang ambigu. Tujuan pendalaman materi ini adalah untuk menghilangkan area abu-abu dalam dokumen pengadaan. Dengan spesifikasi yang presisi, potensi terjadinya perselisihan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia saat proses serah terima barang dapat diminimalisir. Manfaat jangka panjangnya adalah kelancaran penyerapan anggaran tanpa dihantui oleh ketakutan akan audit yang menemukan ketidaksesuaian spesifikasi fisik dengan dokumen kontrak.

4. Mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)

Penyusunan spesifikasi teknis di era 2026-2027 sangat ditekankan pada pengarusutamaan produk lokal. Manfaat mempelajari hal ini secara mendalam adalah kemampuan PPK dalam menyusun spesifikasi yang secara cerdas memberikan ruang bagi produk dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi tanpa melanggar prinsip kompetisi. Ini merupakan langkah strategis untuk menggerakkan roda ekonomi nasional melalui belanja pemerintah yang terukur.


Materi Inti dalam Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis (Eksplorasi Mendalam)

Materi yang disajikan dalam pembahasan ini mencakup seluruh spektrum teknis yang diperlukan untuk menguasai e-Katalog versi terbaru. Berikut adalah uraian rincinya:

1. Implementasi Strategis Panduan E-Katalog Versi Terbaru

Memasuki periode 2026-2027, sistem e-Katalog telah mengalami evolusi signifikan dalam hal antarmuka dan algoritma pencarian. Materi ini mengupas tuntas cara kerja sistem terbaru dalam membaca kata kunci spesifikasi.

  • Struktur Metadata Produk: Peserta mempelajari bagaimana sistem e-Katalog mengkategorikan produk berdasarkan atribut teknis. Pemahaman ini penting agar saat PPK mencari barang, spesifikasi yang telah disusun dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan) dapat dengan mudah ditemukan kecocokannya di dalam sistem.

  • Navigasi Fitur Perbandingan: Materi ini mengajarkan teknik melakukan komparasi minimal tiga produk secara otomatis di sistem, guna memastikan spesifikasi yang dipilih adalah yang paling kompetitif secara teknis dan harga.

2. Teknik Analisis Harga Satuan Pokok (AHSP) yang Akuntabel

Analisis Harga Satuan Pokok adalah instrumen vital untuk mencegah kerugian negara. Dalam materi ini, dibahas secara detail mengenai:

  • Komponen Pembentuk Harga: Bagaimana membedah harga pasar menjadi komponen biaya produksi, keuntungan penyedia, biaya pengiriman (logistik), hingga pajak-pajak terkait.

  • Metodologi Survei Pasar Digital: Menggunakan data historis dari e-Katalog dan sumber eksternal lainnya untuk membentuk harga perkiraan yang realistis. Hal ini sangat krusial agar spesifikasi teknis yang disusun tidak “terkunci” pada harga vendor tertentu saja, melainkan mencerminkan harga pasar yang sebenarnya (fair market price).

3. Metodologi Penyusunan KAK Pengadaan yang Integratif

Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah dokumen naratif yang mendasari lahirnya spesifikasi teknis. Materi ini mengeksplorasi cara menyusun KAK yang kuat melalui:

  • Identifikasi Kebutuhan Berbasis Output: Peserta diajarkan untuk tidak langsung menentukan barang, tetapi menentukan masalah apa yang ingin diselesaikan. Dari sana, spesifikasi teknis disusun sebagai solusi atas masalah tersebut.

  • Penetapan Jadwal dan Milestone: KAK harus memuat jadwal pengiriman dan instalasi yang logis, yang kemudian akan menjadi bagian tak terpisahkan dari spesifikasi layanan purna jual dalam e-Katalog.

4. Protokol Verifikasi Spesifikasi Produk LKPP dan Uji Fungsi

Setelah produk dipilih di e-Katalog, langkah kritis selanjutnya adalah verifikasi. Materi ini mencakup:

  • Checklist Kesesuaian Atribut: Teknik menyusun daftar periksa (checklist) yang ketat untuk mencocokkan antara brosur produk di sistem dengan kondisi fisik barang saat tiba.

  • Mekanisme Uji Fungsi (Commissioning Test): Bagaimana menyusun klausul dalam spesifikasi teknis yang mewajibkan penyedia melakukan uji fungsi di hadapan tim teknis instansi. Ini mencakup parameter performa, konsumsi daya (untuk alat elektronik), hingga kapasitas produksi (untuk mesin industri).

  • Validasi Sertifikasi Teknis dan Standar: Memastikan bahwa produk memenuhi standar SNI atau ISO yang dipersyaratkan dalam spesifikasi tanpa harus terjebak pada persyaratan administratif yang berlebihan.

5. Penyusunan Spesifikasi Berbasis Kinerja (Performance-Based)

Berbeda dengan metode tradisional yang hanya fokus pada dimensi fisik, materi 2026-2027 mendorong penyusunan spesifikasi berbasis kinerja.

  • Output-Oriented: Fokus pada hasil akhir. Misalnya, dalam pengadaan AC, spesifikasi tidak hanya soal besaran PK, tetapi kemampuan mendinginkan ruangan dalam waktu tertentu dengan efisiensi energi tertentu.

  • Life Cycle Cost Analysis: Mempertimbangkan biaya pemeliharaan dan umur ekonomis barang dalam spesifikasi, sehingga instansi tidak terjebak membeli barang murah yang biaya perawatannya sangat tinggi di masa depan.

6. Aspek Hukum dan Etika dalam Deskripsi Spesifikasi

Materi ini memberikan rambu-rambu hukum agar penyusun spesifikasi terhindar dari tuduhan “pengarahan merek” atau “diskriminasi penyedia”.

  • Prinsip Nondiskriminatif: Teknik menggunakan istilah teknis yang bersifat umum namun tetap standar, sehingga tidak hanya mengarah pada satu penyedia tunggal.

  • Klausul Keadaan Kahar dan Garansi: Bagaimana memasukkan elemen perlindungan hukum ke dalam detail spesifikasi teknis untuk melindungi aset pemerintah jika terjadi kerusakan prematur pada barang yang dibeli.

7. Digitalisasi Dokumen Spesifikasi dalam Ekosistem SIKaP

Materi penutup akan membahas integrasi antara dokumen spesifikasi yang telah disusun dengan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). Hal ini bertujuan agar data spesifikasi yang telah diverifikasi dapat menjadi rekam jejak digital yang membantu instansi lain dalam melakukan pengadaan serupa di masa depan, menciptakan ekosistem knowledge sharing antar instansi pemerintah.

Siapa yang Membutuhkan Pemahaman Terkait Bimtek Ini?

Topik mengenai spesifikasi teknis sangat relevan bagi berbagai pihak yang terlibat dalam rantai pasok pemerintah, antara lain:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kebenaran teknis dan administrasi pengadaan.

  2. Pejabat Pengadaan: Pihak yang melakukan eksekusi pemilihan produk di e-Katalog dan membutuhkan dasar spesifikasi yang kuat untuk mengambil keputusan.

  3. Tim Teknis / Konsultan Perencana: Pihak yang membantu merumuskan detail material dan performa barang/jasa.

  4. Auditor (APIP): Untuk memahami standar penyusunan yang benar guna melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan aturan.

  5. Admin RUP/e-Katalog: Personel yang bertugas menginput data teknis ke dalam sistem agar tidak terjadi kesalahan informasi publik.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Mengapa penyusunan spesifikasi teknis di e-Katalog berbeda dengan pengadaan manual? Dalam e-Katalog, spesifikasi harus lebih terstandarisasi karena akan dibandingkan secara langsung oleh sistem dengan produk dari berbagai penyedia. Ketajaman dalam menentukan atribut produk sangat menentukan kemudahan dalam proses filtrasi dan verifikasi harga.

2. Apakah boleh menyebutkan merek tertentu dalam penyusunan spesifikasi teknis? Sesuai dengan prinsip pengadaan, penyebutan merek pada umumnya dihindari kecuali untuk komponen tertentu yang membutuhkan suku cadang spesifik, atau dalam kasus e-purchasing di mana pilihan merek sudah tersedia di katalog namun tetap harus didasarkan pada justifikasi kebutuhan yang obyektif.

3. Apa dampak jika spesifikasi teknis yang disusun tidak akurat? Dampaknya bisa berupa kegagalan fungsi barang, penolakan pembayaran oleh bagian keuangan, hingga potensi permasalahan hukum jika ditemukan adanya unsur kesengajaan untuk membatasi kompetisi atau merugikan keuangan negara.

4. Bagaimana cara memastikan harga dalam spesifikasi tetap wajar? Dengan melakukan Analisis Harga Satuan Pokok yang komprehensif, melakukan survei pasar, dan memanfaatkan fitur perbandingan harga yang tersedia di dalam portal e-Katalog versi terbaru.

5. Apa dokumen pendukung utama dalam menyusun spesifikasi teknis? Dokumen utama yang diperlukan meliputi KAK (Kerangka Acuan Kerja), referensi harga pasar, standar teknis produk (seperti SNI), serta dokumen perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah.

Kunjungi juga materi berikut untuk informasi pelatihan terkait:

Bimtek Proses Negosiasi Harga di e-Katalog Versi 6 Terbaru 2026-2027: Panduan Teknis & Strategi Harga Terbaik

Jadwal Bimtek E-Katalog Versi 6 Sektor Kesehatan Terbaru 2026–2027 untuk Pengadaan Obat dan Alkes

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis di e-Katalog Terbaru 2026-2027: Panduan Lengkap Sesuai Aturan LKPP

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis di e-Katalog Terbaru 2026-2027: Panduan Lengkap Sesuai Aturan LKPP

Sehubungan dengan upaya peningkatan pemahaman, kapasitas, serta kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor Swasta dalam mendukung pembangunan dan tata kelola kelembagaan, kami dari Pusat Edukasi Indonesia (PENA) mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis di e-Katalog Terbaru 2026-2027: Panduan Lengkap Sesuai Aturan LKPP.


Metodologi Pelatihan

Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:

  • Pemaparan materi oleh narasumber

  • Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab

  • Simulasi dan studi kasus

  • Analisis praktik terbaik (benchmarking)

Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:

  • 20% Teori berbasis literatur praktis

  • 40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)

  • 40% Studi kasus dan brainstorming antara narasumber dengan peserta


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel

  • Kelas Daring via Zoom Meeting

  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

KategoriBiaya
Online (Zoom Meeting)Rp 3.000.000,-
Tatap Muka (Non Akomodasi)Rp 4.000.000,-
Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M)Rp 4.800.000,-
Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M)Rp 5.700.000,-

Fasilitas Peserta

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)

  • Seminar kit & tas kegiatan

  • Sertifikat keikutsertaan

  • Kuitansi resmi

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan

  • Kartu identitas peserta

  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.

  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.

  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.

  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.


Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0878-2092-1902

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis di e-Katalog Terbaru 2026-2027: Panduan Lengkap Sesuai Aturan LKPP

Bimtek Penyusunan Spesifikasi Teknis di e-Katalog Terbaru 2026-2027: Panduan Lengkap Sesuai Aturan LKPP