Bimtek Cipta Kerja Terbaru: Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020

Bimtek Cipta Kerja: Terbaru Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020

Bimtek Cipta Kerja: Terbaru Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020

Bimtek Cipta Kerja: Terbaru Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020. Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sering disingkat UU Ciptaker atau UU CK) merupakan salah satu kebijakan strategis Pemerintah Indonesia untuk menjawab tantangan utama pembangunan nasional, khususnya dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan daya saing ekonomi, serta percepatan pertumbuhan investasi dalam dan luar negeri.

Undang-undang ini disahkan oleh DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 dan diundangkan secara resmi pada 2 November 2020. Sejak awal, penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja bertujuan untuk merombak dan menyederhanakan regulasi perizinan usaha yang selama ini dianggap rumit dan tumpang tindih, sehingga menghambat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Latar Belakang Diselenggarakannya Bimtek Cipta Kerja

Dalam rangka mengoptimalkan implementasi UU No. 11 Tahun 2020, Pemerintah Pusat secara aktif menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Cipta Kerja, yang menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintahan, swasta, hingga masyarakat umum.

Kegiatan Bimtek ini menjadi penting mengingat Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar dalam sektor ketenagakerjaan dan ekonomi, antara lain:

  • Tingkat pengangguran terbuka masih tinggi, mencapai 7,05 juta orang.

  • Jumlah angkatan kerja tidak penuh atau tidak bekerja secara optimal mencapai 45,84 juta orang, terdiri dari:

    • 8,14 juta setengah penganggur,

    • 28,41 juta pekerja paruh waktu,

    • 2,24 juta angkatan kerja baru setiap tahunnya.

  • Dominasi pekerjaan informal masih tinggi, mencapai 70,49 juta orang atau 55,72% dari total penduduk yang bekerja.

  • Pertumbuhan upah yang belum sebanding dengan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.

Dengan kondisi tersebut, Indonesia memerlukan langkah-langkah yang konkret, terpadu, dan berkelanjutan. Bimtek Cipta Kerja hadir sebagai upaya strategis untuk memastikan seluruh komponen bangsa memahami, menerapkan, dan mendukung implementasi undang-undang ini secara konsisten dan berkesinambungan.

Tujuan Utama Diselenggarakannya Bimtek Cipta Kerja

Bimtek ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap substansi UU No. 11 Tahun 2020.

  2. Mensosialisasikan manfaat dan dampak positif dari penyederhanaan regulasi melalui omnibus law.

  3. Memberikan panduan teknis implementasi UU di lapangan bagi pelaku usaha, pemerintah daerah, dinas terkait, dan lembaga lainnya.

  4. Mendorong sinergi antara pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan cipta kerja.

  5. Menumbuhkan kesadaran akan pentingnya reformasi struktural untuk mendorong penciptaan kerja yang berkualitas dan berkelanjutan.

Isi Pokok UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja mencakup beberapa aspek utama yang saling berkaitan, yaitu:

1. Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha

UU ini menyederhanakan dan mengintegrasikan proses perizinan berusaha melalui sistem perizinan berbasis risiko (risk-based approach). Hal ini bertujuan untuk:

  • Mengurangi hambatan masuknya investasi.

  • Mempercepat pembukaan usaha baru.

  • Meningkatkan efisiensi pelayanan publik melalui digitalisasi sistem OSS (Online Single Submission).

2. Peningkatan Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

UU Cipta Kerja menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Beberapa poin penting meliputi:

  • Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial baru.

  • Perubahan ketentuan terkait upah minimum, pesangon, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

  • Fleksibilitas dalam hubungan kerja dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar pekerja.

3. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Koperasi serta UMKM

UMKM dan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi nasional mendapat perhatian khusus dalam UU ini, antara lain:

  • Penyederhanaan legalitas usaha mikro dan kecil.

  • Insentif perpajakan dan akses pembiayaan lebih mudah.

  • Penyediaan ruang usaha dan kemitraan dengan usaha besar.

4. Peningkatan Investasi Pemerintah dan Percepatan Proyek Strategis Nasional

UU ini juga bertujuan untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional (PSN) melalui:

  • Penyederhanaan pengadaan lahan.

  • Kepastian hukum atas proyek pemerintah.

  • Kemudahan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Bimtek Sebagai Wadah Penyelarasan Informasi

Kegiatan Bimtek Cipta Kerja berperan penting dalam:

  • Menyelaraskan pemahaman antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.

  • Menjawab berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul dari masyarakat terkait implementasi UU Ciptaker.

  • Menyediakan ruang diskusi, tanya jawab, dan studi kasus implementasi di berbagai sektor.

Bimtek juga sering menghadirkan narasumber dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi/BKPM, serta para praktisi hukum dan kebijakan publik.

Manfaat Bimtek Bagi Peserta

Peserta Bimtek Cipta Kerja mendapatkan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Pemahaman mendalam dan terkini tentang ketentuan-ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2020.

  • Akses terhadap materi resmi dan pedoman teknis pelaksanaan regulasi.

  • Kesempatan konsultasi langsung dengan para ahli dan pejabat pemerintah.

  • Sertifikat keikutsertaan yang dapat digunakan sebagai nilai tambah profesional.

Harapan Terhadap Implementasi UU Cipta Kerja

Pemerintah memiliki visi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan ekonomi terbesar kelima dunia pada tahun 2045, dengan PDB sebesar $7 triliun dan pendapatan per kapita mencapai Rp27 juta per bulan. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan fondasi regulasi yang kuat, inklusif, dan adaptif terhadap dinamika global.

Dengan pendapatan per kapita Indonesia yang saat ini masih sekitar Rp4,6 juta per bulan, maka peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja formal, dan perlindungan sosial menjadi kunci sukses. UU Cipta Kerja menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan visi tersebut.

Kesimpulan

Bimtek Cipta Kerja Terbaru: Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 merupakan langkah konkret Pemerintah untuk memastikan keberhasilan implementasi UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia. Dengan pelatihan dan bimbingan teknis yang komprehensif, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami, mendukung, dan menjalankan kebijakan ini secara maksimal.

Partisipasi aktif dalam kegiatan Bimtek akan menjadi kontribusi nyata dalam mendorong transformasi ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, serta mempercepat pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju 2045.

Bimtek Cipta Kerja: Terbaru Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020

Bimtek Cipta Kerja: Terbaru Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Cipta Kerja: Terbaru Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020

Metode Bimtek Cipta Kerja

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Cipta Kerja:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Cipta Kerja

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Cipta Kerja

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

 Tata Cara Pendaftaran Bimtek Cipta Kerja:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Cipta Kerja

Bimtek Cipta Kerja: Terbaru Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020

Bimtek Cipta Kerja: Terbaru Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020