Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa

Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selama ini menjadi payung hukum utama dalam pengelolaan pemerintahan desa di Indonesia. Revisi ini hadir sebagai jawaban atas dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa yang terus berkembang, sehingga diperlukan penyesuaian regulasi agar tata kelola desa semakin efektif, transparan, dan berdaya guna. Dengan disahkannya UU No 3 Tahun 2024 pada 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional.
Perubahan signifikan yang dihadirkan oleh UU ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh berbagai dimensi pembangunan desa, seperti masa jabatan kepala desa, tunjangan perangkat desa, alokasi dana desa, serta mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan transparan. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa sekaligus mendorong kemandirian desa dalam mengelola sumber daya lokal secara optimal. Dengan demikian, UU ini diharapkan menjadi fondasi kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Dalam konteks implementasi UU No 3 Tahun 2024, Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi sebuah kebutuhan yang sangat krusial. Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur desa dan pemerintah daerah mengenai isi dan substansi undang-undang tersebut, sehingga mereka mampu menjalankan tugas dan fungsi secara profesional dan sesuai regulasi. Melalui pelatihan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat mengoptimalkan peran mereka dalam pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program-program pembangunan.
Selain itu, Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 juga berperan sebagai sarana untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa. Dengan pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat, diharapkan proses pembangunan desa akan berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu menjawab berbagai tantangan yang muncul di lapangan. Oleh karena itu, pelaksanaan bimtek ini harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan agar tujuan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan dapat tercapai secara optimal.
Pengertian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan sebuah regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, sebagai revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014. UU ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan desa dengan perkembangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa yang semakin kompleks. Fokus utama UU ini adalah memperkuat kemandirian desa dalam mengelola sumber daya dan pembangunan lokal, serta meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dan masyarakatnya.
Salah satu perubahan penting dalam UU ini adalah penetapan masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 39. Ketentuan ini memberikan kestabilan kepemimpinan desa, sehingga kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program pembangunan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat membawa perubahan positif yang signifikan bagi desa yang dipimpinnya.
Selain itu, UU No 3 Tahun 2024 juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan Dana Desa. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan desa, serta menghindari penyalahgunaan dana yang dapat merugikan masyarakat. Mekanisme pengawasan yang diperkuat ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Lebih jauh, UU ini juga mengatur tentang peningkatan tunjangan dan jaminan sosial bagi perangkat desa. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa. Dengan kesejahteraan yang lebih baik, diharapkan perangkat desa dapat bekerja dengan lebih optimal dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Peran dan Pentingnya Bimtek Desa Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak dapat berjalan efektif tanpa adanya pemahaman yang mendalam dari para pelaksana di tingkat desa, yaitu aparatur desa dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) menjadi sangat penting sebagai sarana edukasi dan sosialisasi. Bimtek ini berperan sebagai jembatan untuk menyampaikan isi dan makna undang-undang secara jelas dan terstruktur kepada para peserta.
Peran Bimtek tidak hanya sebatas memberikan informasi, tetapi juga membekali aparatur desa dengan keterampilan dan strategi implementasi yang tepat. Dengan demikian, mereka dapat mengelola pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan UU, sekaligus mampu mengatasi berbagai tantangan yang muncul dalam proses pembangunan desa. Bimtek juga membuka ruang diskusi dan tukar pengalaman antar peserta, sehingga tercipta solusi bersama yang aplikatif di lapangan.
Pentingnya Bimtek juga terlihat dari kebutuhan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa yang semakin kompleks. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan tuntutan transparansi yang tinggi, aparatur desa harus mampu mengelola dana desa secara akuntabel dan bertanggung jawab. Pelatihan ini juga membantu mereka memahami mekanisme perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Bimtek ini mendukung pemberdayaan masyarakat desa melalui pengembangan kapasitas yang berkelanjutan. Aparatur desa yang terlatih akan lebih mampu memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, sehingga hasil pembangunan dapat dirasakan secara merata dan berkelanjutan. Dengan demikian, Bimtek Desa Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 bukan hanya sekadar pelatihan, melainkan investasi penting untuk masa depan desa yang lebih maju dan mandiri.
Materi Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024
Bimtek ini dirancang dengan materi yang komprehensif dan relevan untuk mendukung pemahaman dan pelaksanaan UU No 3 Tahun 2024 secara optimal. Berikut adalah materi utama yang akan dibahas dalam Bimtek Desa Sosialisasi ini:
Pengenalan dan Pemahaman UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Materi ini memberikan gambaran umum mengenai isi dan substansi undang-undang, termasuk perubahan-perubahan penting yang diatur dalam revisi terbaru. Peserta akan memahami tujuan, ruang lingkup, serta ketentuan-ketentuan utama dalam UU ini.Perencanaan Pembangunan Desa
Fokus pada bagaimana menyusun rencana pembangunan desa yang partisipatif, berbasis kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan kebijakan daerah serta nasional. Materi ini juga membahas teknik perencanaan yang efektif dan penggunaan data sebagai dasar pengambilan keputusan.Pengelolaan Keuangan Desa
Membahas tata cara pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, termasuk mekanisme pengawasan dan pelaporan penggunaan Dana Desa. Peserta akan dibekali dengan pengetahuan tentang pengelolaan anggaran, pencatatan keuangan, serta audit internal.Pemberdayaan dan Pengembangan Kapasitas Masyarakat Desa
Materi ini menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan desa. Peserta akan belajar tentang strategi pengembangan kapasitas masyarakat agar mereka dapat berpartisipasi aktif dan mandiri dalam pembangunan.Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemerintahan Desa
Mengajarkan bagaimana teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan desa, mulai dari administrasi, pelayanan publik, hingga komunikasi dengan masyarakat.Penyelesaian Konflik dan Masalah Sosial di Desa
Materi ini memberikan pendekatan dan teknik penyelesaian konflik yang efektif di tingkat desa, serta bagaimana mengelola masalah sosial agar tidak menghambat proses pembangunan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Desa Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024
Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa serta pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat desa secara nyata.
Manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui pemahaman yang lebih baik tentang UU Desa dan penerapan prinsip-prinsip good governance.
Memperkuat kemandirian desa dalam mengelola sumber daya dan pembangunan lokal secara berkelanjutan.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, khususnya dalam penggunaan Dana Desa, sehingga mencegah penyalahgunaan dana.
Meningkatkan kesejahteraan perangkat desa dengan memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban mereka sesuai ketentuan UU.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam proses pembangunan melalui pemberdayaan dan pengembangan kapasitas.
Mempercepat pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang modern dan responsif.
Mengurangi konflik sosial di desa dengan pendekatan penyelesaian masalah yang efektif dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan implementasi regulasi terbaru yang mengatur tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Dengan perubahan signifikan yang dihadirkan oleh UU ini, seperti masa jabatan kepala desa yang lebih panjang, pengelolaan dana desa yang lebih transparan, serta peningkatan kesejahteraan perangkat desa, dibutuhkan pemahaman dan keterampilan yang memadai dari seluruh aparatur desa.
Pelaksanaan Bimtek ini sangat penting untuk memastikan bahwa aparatur desa dan pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, bimtek ini juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat desa agar mereka dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan, sehingga tercipta desa yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Bimtek Desa Sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 bukan hanya sekadar pelatihan, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. Melalui pemahaman yang mendalam dan implementasi yang tepat, diharapkan pembangunan desa dapat menjadi fondasi kuat bagi kemajuan bangsa Indonesia secara menyeluruh.

Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa
Metode Bimtek Desa
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Desa:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Desa
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Desa
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Desa:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Desa
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek Desa Sosialisasi Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang Desa