Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025

Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025
Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025. Dalam era perkembangan hukum yang dinamis dan kompleks, perancangan peraturan perundang-undangan menjadi salah satu aspek fundamental yang harus dipahami oleh para praktisi hukum, pejabat pembuat kebijakan, serta seluruh elemen yang terlibat dalam sistem hukum nasional. Proses penyusunan peraturan tidak hanya sekadar menulis norma hukum, melainkan mencakup rangkaian tahapan yang sistematis dan berjenjang agar peraturan yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bimtek Legal Drafting: Pengertian dan Ruang Lingkup Perancangan Peraturan Perundang-Undangan
Perancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyusunan dokumen hukum yang berisi norma-norma hukum yang mengikat secara umum dan berlaku secara sah di wilayah hukum tertentu. Proses ini dimulai dari tahap perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, hingga tahap penyebarluasan peraturan tersebut kepada masyarakat luas.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyusunan peraturan harus didasarkan pada asas pembentukan peraturan yang baik dan benar.
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses legal drafting peraturan perundang-undangan, terdapat beberapa asas yang harus dipenuhi agar peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum yang kokoh dan dapat dijalankan dengan efektif. Asas-asas tersebut meliputi:
Kejelasan Tujuan
Setiap peraturan harus dirancang dengan tujuan yang jelas dan spesifik sehingga memudahkan penerapan dan penegakan hukum.Kelembagaan/Pejabat Pembentuk yang Tepat
Peraturan harus dibentuk oleh lembaga atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kesesuaian Jenis, Hirarki, dan Materi Muatan
Materi peraturan harus sesuai dengan jenis peraturan dan hirarki perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih atau konflik norma.Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
Peraturan harus dapat digunakan secara efektif dan memberikan hasil yang diharapkan dalam pelaksanaannya.Kejelasan Rumusan
Bahasa yang digunakan dalam peraturan harus jelas, tidak multitafsir, dan mudah dipahami oleh seluruh pihak yang berkepentingan.Keterbukaan
Proses penyusunan harus transparan dan melibatkan partisipasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan terdiri dari berbagai jenis yang membentuk hirarki peraturan perundang-undangan. Jenis-jenis tersebut antara lain:
Undang-Undang (UU)
Merupakan produk hukum yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden.Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden sebagai pelaksanaan UU.Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan pelaksanaan yang dibuat oleh Pemerintah.Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Selain itu, terdapat pula jenis peraturan lain seperti peraturan menteri, keputusan presiden, dan lain sebagainya yang memiliki fungsi dan lingkup yang berbeda-beda sesuai dengan hierarki yang diatur dalam sistem hukum nasional.
Pentingnya Legal Drafting bagi Praktisi Hukum
Selain proses perancangan peraturan perundang-undangan oleh lembaga negara, aspek legal drafting juga berlaku dalam konteks penyusunan dokumen hukum oleh subjek hukum lain, baik badan hukum maupun perorangan. Contoh dokumen legal drafting yang umum dijumpai antara lain:
Perjanjian Kerja Sama
Dokumen yang mengatur hubungan kerjasama antara dua pihak atau lebih.Memorandum of Understanding (MoU)
Dokumen pendahuluan yang menguraikan niat dan kesepakatan awal antara para pihak.Perjanjian/Kontrak
Dokumen yang mengikat secara hukum berisi hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan hukum tertentu.
Pemahaman teknik legal drafting yang baik sangat krusial bagi para praktisi hukum, karena dalam berbagai situasi mereka dituntut untuk menyusun dokumen hukum yang tidak hanya memenuhi kaidah formal, tetapi juga harus dapat melindungi kepentingan hukum klien atau lembaganya secara maksimal.
Prinsip-Prinsip dalam Legislative Drafting dan Legal Drafting
Prinsip-prinsip yang diterapkan dalam legislative drafting (penyusunan peraturan perundang-undangan) sebenarnya juga sangat relevan dan dapat diaplikasikan dalam legal drafting dokumen hukum lainnya. Beberapa prinsip utama tersebut adalah:
Keselarasan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi
Dokumen yang disusun harus selaras dengan norma yang sudah ada agar tidak bertentangan secara hukum.Kejelasan dan Ketepatan Bahasa
Penggunaan bahasa hukum yang jelas, tegas, dan tidak multitafsir sangat penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.Keterbukaan dan Transparansi
Terutama dalam penyusunan peraturan publik, proses harus melibatkan stakeholder yang relevan agar mendapatkan legitimasi sosial.Keadilan dan Kepatutan
Dokumen hukum harus mencerminkan prinsip keadilan dan tidak merugikan salah satu pihak.Kefleksibelan
Dokumen harus dapat mengakomodasi perubahan situasi hukum dan kebutuhan yang berkembang.
Tantangan dalam Legal Drafting di Indonesia
Meskipun pentingnya legal drafting sudah diakui, kenyataannya masih banyak kalangan yang belum memahami atau menguasai teknik penyusunan dokumen hukum secara tepat dan sah. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti minimnya pelatihan formal, kompleksitas hukum yang terus berkembang, serta kurangnya sumber daya manusia yang kompeten di bidang ini.
Dampak dari kekurangan pemahaman tersebut tidak hanya berimplikasi pada kualitas produk hukum yang dihasilkan, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum yang dapat merugikan pihak-pihak terkait dan mengganggu stabilitas hukum secara umum.
Manfaat Bimtek Legal Drafting dalam Meningkatkan Kompetensi
Pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting merupakan solusi strategis untuk meningkatkan kapasitas para praktisi hukum, pejabat pembuat kebijakan, dan pihak-pihak terkait dalam menyusun dokumen hukum yang valid, efektif, dan sah. Bimtek ini tidak hanya membekali peserta dengan pengetahuan teoritis, tetapi juga praktik terbaik, strategi penyusunan, hingga studi kasus nyata yang memudahkan pemahaman.
Adapun manfaat utama dari Bimtek Legal Drafting adalah:
Meningkatkan Pemahaman tentang Regulasi Terkini
Peserta mendapat update tentang regulasi dan asas pembentukan peraturan terbaru.Mengasah Keterampilan Teknik Penyusunan
Melatih kemampuan menulis dokumen hukum dengan bahasa yang tepat dan efektif.Memahami Prosedur dan Tata Cara Perundang-undangan
Menguasai langkah-langkah yang benar dalam proses legislasi hingga pengundangan.Memperkuat Kepatuhan Hukum
Produk hukum yang dihasilkan lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Mengurangi Risiko Sengketa Hukum
Dokumen hukum yang jelas dan sah meminimalisir potensi konflik dan ketidakpastian hukum.
Target Peserta Bimtek Legal Drafting
Bimtek ini sangat relevan bagi berbagai kalangan, antara lain:
Aparatur Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)
Terutama yang terlibat dalam penyusunan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda).Pejabat Pembuat Peraturan
Baik di tingkat pusat maupun daerah yang bertugas merancang peraturan perundang-undangan.Praktisi Hukum dan Konsultan
Profesional hukum yang menangani kontrak, perjanjian, dan dokumen hukum lainnya.Lembaga Negara dan Non-Negara
Termasuk badan, komisi, serta organisasi yang berkepentingan menyusun kebijakan hukum.Akademisi dan Peneliti Hukum
Yang ingin memperdalam pemahaman teknik penyusunan hukum yang sesuai standar nasional dan internasional.
Standar dan Kaidah dalam Penyusunan Legal Drafting
Penting untuk selalu merujuk pada teori, asas, dan kaidah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal saat menyusun dokumen legal drafting. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memiliki keabsahan formal, tetapi juga dapat menjamin perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait.
Selain itu, penggunaan bahasa hukum yang tepat dan sistematika yang jelas sangat membantu dalam proses penafsiran dan pelaksanaan peraturan atau dokumen hukum tersebut.
Kesimpulan
Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025 adalah sebuah kegiatan strategis yang sangat penting dalam memperkuat tata kelola hukum di Indonesia. Dengan memahami dan menguasai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan serta dokumen hukum lainnya secara benar dan sah, para praktisi hukum dan pejabat pembuat kebijakan dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan efektif dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, partisipasi aktif dalam pelatihan ini akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas individu dan institusi dalam menghadapi tantangan hukum masa kini dan masa depan.

Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025
Metode Bimtek Legal Drafting
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Legal Drafting:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Legal Drafting
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Legal Drafting
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Legal Drafting:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Legal Drafting
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek Legal Drafting – Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 2025