Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025
Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025. Pada tahun 2015, pemerintah Indonesia menetapkan agenda strategis untuk mentransformasi Puskesmas, terutama yang memiliki fasilitas rawat inap, menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui pengelolaan yang lebih fleksibel dan efisien. Dengan memberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, diharapkan Puskesmas dapat memberikan layanan yang lebih responsif dan berkualitas tanpa mengutamakan keuntungan.
Namun, perjalanan menuju BLUD tidaklah sederhana. Puskesmas harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan substantif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses ini memerlukan pemahaman mendalam dan kesiapan dari seluruh pihak terkait, mulai dari manajemen Puskesmas hingga pemerintah daerah. Untuk itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang komprehensif guna membekali aparatur dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam penerapan BLUD.
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis dalam proses transformasi Puskesmas menjadi BLUD. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memahami langkah-langkah yang harus diambil, dokumen yang perlu disiapkan, serta tantangan yang mungkin dihadapi selama proses tersebut. Selain itu, Bimtek juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dari Puskesmas yang telah berhasil menerapkan BLUD.
Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan Puskesmas di seluruh Indonesia dapat lebih siap dalam menghadapi perubahan status menjadi BLUD, sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Pengertian BLUD – Bimtek Panduan Penerapan BLUD
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam menjalankan kegiatannya, BLUD didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, serta diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia. Hal ini memungkinkan BLUD untuk beroperasi secara lebih mandiri dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Puskesmas sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan primer di Indonesia. Dengan status BLUD, Puskesmas diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, untuk mencapai status BLUD, Puskesmas harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa penerapan BLUD diutamakan untuk pelayanan kesehatan, termasuk Puskesmas. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui pengelolaan yang lebih efisien dan efektif.
Penerapan BLUD pada Puskesmas diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi, seperti keterbatasan anggaran, kurangnya fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya, dan lambatnya respon terhadap perubahan kebutuhan masyarakat. Dengan BLUD, Puskesmas dapat mengelola pendapatan dan belanja secara mandiri, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan.
Peran dan Pentingnya BLUD – Bimtek Panduan Penerapan BLUD
Penerapan BLUD pada Puskesmas memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat. Dengan status BLUD, Puskesmas diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, sehingga dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, BLUD juga mendorong Puskesmas untuk berinovasi dalam penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas.
Salah satu aspek penting dalam penerapan BLUD adalah penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). RBA merupakan dokumen perencanaan tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran Puskesmas. Penyusunan RBA harus dilakukan dengan pendekatan berbasis kinerja dan pelayanan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Puskesmas juga harus menyusun dokumen-dokumen lain sebagai persyaratan administratif, teknis, dan substantif, seperti Rencana Strategis (Renstra), Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan laporan keuangan. Dokumen-dokumen ini akan dievaluasi oleh tim penilai dan menjadi dasar bagi kepala daerah dalam menetapkan Puskesmas sebagai BLUD.
Dengan adanya BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan, serta memberikan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat. Selain itu, BLUD juga mendorong Puskesmas untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan sumber daya, sehingga dapat lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan masyarakat.
Materi Bimtek
Bimbingan Teknis (Bimtek) Panduan Penerapan BLUD pada Puskesmas 2025 dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses transformasi Puskesmas menjadi BLUD. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, antara lain:
Lingkup dan Manfaat BLUD: Peserta akan mempelajari konsep dasar BLUD, manfaat penerapannya, serta perbedaan antara Puskesmas konvensional dan Puskesmas dengan status BLUD.
Persiapan Administratif, Teknis, dan Substantif: Membahas dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk menjadi BLUD, seperti surat pernyataan kesanggupan, laporan audit, pola tata kelola, Renstra, SPM, dan laporan keuangan.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra): Peserta akan diajarkan cara menyusun Renstra sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjadi dasar dalam pengelolaan BLUD.
Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA): Membahas teknik penyusunan RBA yang berbasis kinerja dan pelayanan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penatausahaan dan Pelaporan Keuangan BLUD: Peserta akan mempelajari sistematika pencatatan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan peraturan terkait.
Pengawasan dan Audit Keuangan: Membahas pentingnya pengawasan internal dan eksternal dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BLUD.
Best Practices dari Puskesmas yang Telah Menerapkan BLUD: Berbagi pengalaman dan praktik terbaik dari Puskesmas yang telah berhasil menerapkan BLUD, sebagai bahan pembelajaran bagi peserta.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk membekali aparatur Puskesmas dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam proses transformasi menjadi BLUD. Dengan mengikuti Bimtek ini, peserta diharapkan dapat:
Memahami konsep dasar dan manfaat penerapan BLUD.
Mengetahui persyaratan administratif, teknis, dan substantif untuk menjadi BLUD.
Mampu menyusun dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Renstra dan RBA.
Memahami sistematika penatausahaan dan pelaporan keuangan BLUD.
Mengetahui pentingnya pengawasan dan audit dalam pengelolaan keuangan BLUD.
Mendapatkan wawasan dari pengalaman Puskesmas yang telah berhasil menerapkan BLUD.
Manfaat yang dapat diperoleh dari Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM Puskesmas dalam mengelola BLUD.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan di tingkat masyarakat.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Puskesmas.
Memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan perundang-undangan terkait BLUD.
Membangun jejaring dan kolaborasi antar Puskesmas dalam penerapan BLUD.
Kesimpulan
Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Melalui fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya, Puskesmas dapat memberikan layanan yang lebih responsif dan berkualitas. Namun, untuk mencapai status BLUD, Puskesmas harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, teknis, dan substantif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Panduan Penerapan BLUD pada Puskesmas 2025 dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses transformasi Puskesmas menjadi BLUD. Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan dapat memahami langkah-langkah yang harus diambil, dokumen yang perlu disiapkan, serta tantangan yang mungkin dihadapi selama proses transisi menuju BLUD. Selain itu, peserta Bimtek juga akan memperoleh pengalaman praktis dari Puskesmas lain yang telah sukses menerapkan BLUD sebagai pembelajaran yang sangat berharga.

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025
Metode Bimtek Panduan Penerapan BLUD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Panduan Penerapan BLUD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Panduan Penerapan BLUD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Panduan Penerapan BLUD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Panduan Penerapan BLUD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Panduan Penerapan BLUD
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek Panduan Penerapan BLUD Pada Puskesmas 2025