Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan Sesuai Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025

Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan Sesuai Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025

Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan Sesuai Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025

Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan Sesuai Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025. Dalam upaya meningkatkan mutu tenaga kesehatan secara nasional, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025. Peraturan ini memuat ketentuan baru terkait penyelenggaraan uji kompetensi bagi jabatan fungsional (JF) di bidang kesehatan. Guna mendukung pelaksanaannya, Pusdiklat LSMAP mengadakan kegiatan Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi, yang dirancang untuk memperkuat pemahaman serta implementasi regulasi ini di berbagai institusi kesehatan.

Mengapa Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025 Diperlukan?

Regulasi ini merupakan bagian dari transformasi manajemen ASN dan perbaikan sistem pembinaan karier di sektor kesehatan. Permenkes tersebut memperjelas proses pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan sebagai bentuk pengakuan atas kemampuan dan keahlian profesional ASN. Uji kompetensi menjadi syarat utama untuk pengangkatan, kenaikan jenjang, dan penyesuaian jabatan.

Dengan adanya pedoman ini, proses pembinaan ASN di bidang kesehatan menjadi lebih sistematis dan berbasis kinerja nyata.

Tujuan Diselenggarakannya Bimtek Pedoman Ini

Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi bertujuan untuk memastikan pelaksanaan regulasi tersebut dapat berjalan konsisten dan efektif. Beberapa tujuan strategisnya antara lain:

  • Memberikan pemahaman teknis dan administratif tentang pelaksanaan uji kompetensi

  • Menyelaraskan langkah operasional antar instansi kesehatan

  • Menghindari kesalahan prosedural dan administratif

  • Mendukung efektivitas sistem pengelolaan jabatan fungsional

Pokok Bahasan dalam Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025

Bimtek ini membahas berbagai poin penting dalam peraturan terbaru tersebut, di antaranya:

  • Jenis uji kompetensi: Terdiri dari uji awal, kenaikan jenjang, serta penyesuaian jabatan.

  • Syarat administratif: Menyangkut kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan penilaian kinerja.

  • Lembaga penyelenggara yang sah: Harus memenuhi standar nasional tertentu.

  • Prosedur pelaksanaan: Meliputi penyusunan instrumen uji hingga evaluasi hasil.

  • Sertifikasi: Proses penerbitan sertifikat kompetensi yang sah dan diakui.

Siapa Saja yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?

Bimtek ini sangat relevan bagi:

  • Pejabat fungsional kesehatan yang akan mengikuti uji kompetensi

  • Pejabat kepegawaian di instansi pusat maupun daerah

  • Asesor atau penguji uji kompetensi

  • Manajer sumber daya manusia sektor kesehatan

Dengan cakupan peserta yang luas, bimtek ini mendorong keselarasan pemahaman dan pelaksanaan di seluruh lini.

Nilai Tambah Mengikuti Bimtek

Manfaat mengikuti bimtek pedoman penyelenggaraan uji kompetensi tidak hanya sebatas pengetahuan regulasi, tetapi juga memberikan:

  • Kesiapan lembaga dalam mengimplementasikan regulasi secara profesional

  • Kemampuan menyusun dokumen dan laporan pelaksanaan uji secara benar

  • Meningkatkan daya saing ASN kesehatan yang memiliki kompetensi tersertifikasi

Dengan mengikuti bimtek ini, instansi dapat memperkuat pengembangan SDM kesehatan Indonesia secara berkelanjutan dan berbasis meritokrasi.

Tantangan di Lapangan dan Upaya Solusi

Meskipun regulasi telah diterbitkan, pelaksanaan uji kompetensi di lapangan kerap menghadapi tantangan seperti:

  • Masih terbatasnya asesor kompeten

  • Ketidaksamaan pemahaman antar daerah

  • Kurangnya sistem dokumentasi yang terstandar

Melalui kegiatan ini, peserta akan diajak untuk berdiskusi dan menyusun solusi praktis atas tantangan tersebut.

Komitmen Terhadap Profesionalisme ASN Kesehatan

Keberhasilan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan merupakan indikator penting dalam reformasi sektor kesehatan nasional. ASN yang kompeten, tersertifikasi, dan memiliki integritas tinggi akan memperkuat pelayanan publik, terutama dalam penyediaan layanan kesehatan primer maupun rujukan.

Sebagai lembaga yang konsisten dalam penyelenggaraan diklat tenaga kesehatan terbaru, Pusdiklat LSMAP mendukung penguatan kapasitas ASN melalui pendekatan pembelajaran yang interaktif, terarah, dan sesuai kebutuhan.

Kesimpulan

Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi dari Pusdiklat LSMAP merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pelaksanaan Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025. Bimtek ini menjadi momentum penting untuk membangun sistem kepegawaian sektor kesehatan yang lebih terstandar, efisien, dan transparan.

Dengan sinergi berbagai pihak, penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menjawab tantangan sistem SDM kesehatan secara nasional dan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.

Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan Sesuai Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025

Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan Sesuai Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan Sesuai Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber dan Instruktur Berpengalaman

Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan 

Tata Cara Pendaftaran Bimtek:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan Sesuai Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025

Bimtek Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan Sesuai Permenkes RI Nomor 1 Tahun 2025