Bimtek Pelatihan Pelaporan Perpajak Terbaru 2025-2026 untuk Bendahara SKPD dan Pengelola Keuangan Daerah

Bimtek Pelatihan Pelaporan Perpajak Terbaru 2025-2026 untuk Bendahara SKPD dan Pengelola Keuangan Daerah
Bimtek Pelatihan Pelaporan Perpajak Terbaru 2025-2026 untuk Bendahara SKPD dan Pengelola Keuangan Daerah. Tantangan dalam pengelolaan keuangan daerah terus berkembang seiring perubahan regulasi perpajakan yang dinamis. Oleh karena itu, Bimtek Pelatihan Pelaporan Perpajak 2025–2026 dari Pusdiklat LSMAP hadir sebagai solusi pembekalan yang relevan dan mutakhir. Pelatihan ini dirancang untuk membantu bendahara SKPD dan pengelola keuangan daerah memahami dan menerapkan kewajiban perpajakan dengan tepat, guna memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Apa Itu Bimtek Pelatihan Pelaporan Perpajak?
Bimtek Pelatihan Pelaporan Perpajak merupakan program pembelajaran teknis yang bertujuan meningkatkan kapasitas bendahara pemerintah dan pengelola anggaran daerah dalam melaksanakan pelaporan pajak yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Program ini disusun berdasarkan regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan yang akan berlaku selama tahun anggaran 2025 hingga 2026. Materi pelatihan dirancang tidak hanya teoritis, tetapi juga praktis dan aplikatif, dengan menekankan pemanfaatan aplikasi resmi seperti e-Bupot, e-Faktur, dan e-SPT.
Sebagai salah satu bentuk Bimtek Pelaporan Pajak SKPD, kegiatan ini bertujuan menjawab berbagai tantangan lapangan terkait pengelolaan dan pelaporan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pelatihan Pelaporan Perpajak
Tujuan Utama:
Meningkatkan kapasitas teknis aparatur pemerintah dalam mengelola pelaporan pajak.
Mendorong kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku nasional.
Mencegah kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
Memperkuat integritas tata kelola keuangan daerah yang transparan.
Manfaat yang Diperoleh:
Pemutakhiran Regulasi: Mendapat informasi dan interpretasi resmi atas aturan perpajakan terbaru.
Penguasaan Aplikasi: Pelatihan langsung penggunaan e-Bupot Unifikasi, e-Faktur, dan sistem DJP lainnya.
Dokumentasi Lengkap: Modul pembelajaran, simulasi pengisian formulir pajak, serta template laporan.
Sertifikasi Kompetensi: Sertifikat resmi dari Pusdiklat LSMAP sebagai pengakuan atas kompetensi peserta.
Diskusi Interaktif: Forum tanya jawab dengan fasilitator berpengalaman dalam bidang perpajakan sektor publik.
Materi yang Dibahas dalam Bimtek
Materi pelatihan diformulasikan secara komprehensif dan mendalam, mencakup aspek teori dan praktik, antara lain:
Ketentuan Umum Perpajakan bagi Pemerintah Daerah
Jenis Pajak yang Wajib Dipungut dan Dilaporkan:
PPh Pasal 21, 22, 23
PPh Final dan PPN atas Belanja Daerah
Teknis Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Penggunaan Sistem Aplikasi Pajak Terbaru:
e-Bupot Unifikasi
e-Faktur 3.3
e-SPT Tahunan/Masa
Simulasi Transaksi dan Studi Kasus Pelaporan
Audit Pajak dan Sanksi yang Dapat Dikenakan
Strategi Pencegahan Kesalahan Pelaporan
Pengarsipan dan Pengelolaan Dokumen Pajak
Topik-topik ini juga sejalan dengan kebutuhan praktis dalam pelaksanaan Pelatihan Pajak Pemerintah Daerah untuk mendukung kepatuhan dan efisiensi anggaran.
Siapa yang Perlu Mengikuti Bimtek Ini?
Pelatihan ini ditujukan bagi pegawai dan pejabat pemerintahan daerah yang terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran dan perpajakan, yaitu:
Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan SKPD
Pengelola Keuangan Daerah, seperti PPK, PA, dan PPTK
Staf Administrasi Keuangan di lingkungan dinas, badan, atau instansi pemerintah
Auditor atau pengawas internal dari Inspektorat Daerah
Aparatur desa atau kecamatan yang bertanggung jawab terhadap pelaporan pajak
Tim teknis pada proyek pemerintah yang menggunakan dana APBD
Sebagai bagian dari Training Pelaporan Pajak Bendahara, pelatihan ini sangat relevan untuk meningkatkan akurasi pelaporan dan kepatuhan hukum.
Dalam pelatihan ini juga dibahas praktik terbaik yang berkaitan dengan Bimtek Pengelolaan Pajak Daerah, untuk mendukung terciptanya sistem pelaporan yang efektif, tertib, dan terstruktur.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Bimtek Ini
1. Apakah Bimtek Ini Bersifat Wajib?
Meski tidak diwajibkan secara hukum, mengikuti bimtek ini sangat dianjurkan agar bendahara dan pengelola keuangan memahami regulasi perpajakan terbaru serta menghindari kesalahan pelaporan yang bisa berdampak serius.
2. Apakah Materi Bimtek Sudah Mengacu Regulasi 2025?
Ya. Seluruh materi telah disusun berdasarkan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan yang berlaku mulai tahun 2025 hingga 2026, termasuk pemutakhiran sistem e-Faktur dan pelaporan digital lainnya.
3. Apakah Sertifikat dari Bimtek Ini Diakui?
Sertifikat pelatihan dikeluarkan oleh Pusdiklat LSMAP, lembaga terakreditasi yang telah dipercaya berbagai instansi pemerintah. Sertifikat ini dapat digunakan sebagai bukti pelatihan dan peningkatan kompetensi.
Kunjungi juga materi berikut untuk informasi pelatihan terkait:

Bimtek Pelatihan Pelaporan Perpajak Terbaru 2025-2026 untuk Bendahara SKPD dan Pengelola Keuangan Daerah
Sehubungan dengan upaya peningkatan pemahaman, kapasitas, serta kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor Swasta dalam mendukung pembangunan dan tata kelola kelembagaan, kami dari Pusdiklat LSMAP mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pelatihan Pelaporan Perpajak Terbaru 2025-2026 untuk Bendahara SKPD dan Pengelola Keuangan Daerah.
Metodologi Pelatihan
Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:
Pemaparan materi oleh narasumber
Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
Simulasi dan studi kasus
Analisis praktik terbaik (benchmarking)
Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:
20% Teori berbasis literatur praktis
40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)
40% Studi kasus dan brainstorming antara narasumber dengan peserta
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
Kelas Daring via Zoom Meeting
In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Biaya Pelatihan
| Kategori | Biaya |
|---|---|
| Online (Zoom Meeting) | Rp 3.000.000,- |
| Tatap Muka (Non Akomodasi) | Rp 4.000.000,- |
| Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) | Rp 4.800.000,- |
| Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) | Rp 5.700.000,- |
Fasilitas Peserta
Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
Seminar kit & tas kegiatan
Sertifikat keikutsertaan
Kuitansi resmi
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
Kartu identitas peserta
Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)
Informasi Tambahan
Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik (Panitia Pelaksana) – HP/WA: 0878-2092-1902
🌐 Website: www.bimtektraining.com
Kunjung juga website rekan kami:

Bimtek Pelatihan Pelaporan Perpajak Terbaru 2025-2026 untuk Bendahara SKPD dan Pengelola Keuangan Daerah