Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah 2025-2026

Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah 2025-2026
Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah 2025-2026 – Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah tahun 2025–2026 menjadi program strategis yang sangat penting dalam memperkuat kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda), memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan otonomi daerah, pelaksanaan kebijakan publik, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks ini, bimtek (bimbingan teknis) tidak hanya menjadi ajang peningkatan kapasitas teknis semata, tetapi juga menjadi wahana penting dalam membentuk pemahaman yang menyeluruh mengenai aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam penyusunan produk hukum daerah. Sesuai dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018, setiap tahapan dalam pembentukan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara sistematis dan terstruktur.
Urgensi Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah
Pembentukan Perda maupun produk hukum lainnya di tingkat daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Diperlukan pemahaman mendalam mengenai asas-asas pembentukan peraturan yang baik, materi muatan yang layak diatur, hingga bahasa hukum yang tepat dan jelas.
Tujuan utama dari bimtek ini adalah untuk:
Memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara penyusunan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menghindari kesalahan dalam pembentukan produk hukum yang sering terjadi, seperti tumpang tindih regulasi, tidak sesuai asas pembentukan, tidak operasional, atau tidak aspiratif.
Mendorong harmonisasi regulasi daerah dengan hukum nasional dan menghindari konflik norma.
Meningkatkan kemampuan teknis penyusunan naskah akademik, rancangan perda, maupun peraturan kepala daerah dan peraturan DPRD.
Landasan Hukum Pelaksanaan Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah
Pelaksanaan bimtek ini merujuk pada beberapa regulasi penting:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri 80/2015.
Regulasi-regulasi tersebut menegaskan pentingnya proses formal dalam pembentukan produk hukum, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
Materi Pokok dalam Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah 2025–2026
Bimtek ini mencakup berbagai materi yang komprehensif dan teknis, yaitu:
1. Penyusunan Rancangan Perda
Penyusunan naskah akademik dan/atau penjelasan keterangan pendukung regulasi.
Penyusunan rancangan perda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penyusunan rancangan Perda oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, baik secara inisiatif maupun pembahasan bersama eksekutif.
2. Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Meliputi rancangan peraturan gubernur, bupati, atau walikota.
Termasuk juga penyusunan Peraturan Bersama Kepala Daerah yang lintas wilayah atau lintas kewenangan.
3. Penyusunan Peraturan DPRD
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik.
Peraturan tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Tantangan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah
Meskipun regulasi telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan serius, antara lain:
Kurangnya pemahaman teknis tentang metode penyusunan peraturan.
Bahasa hukum yang masih rumit dan tidak komunikatif.
Ketidaksesuaian dengan asas pembentukan peraturan, seperti asas kejelasan tujuan, keterbukaan, dan keberlakuan efektif.
Kurangnya partisipasi publik dalam proses perencanaan dan penyusunan.
Melalui bimtek ini, peserta akan dibekali kemampuan untuk mengatasi tantangan tersebut dengan pendekatan yang lebih holistik dan partisipatif.
Manfaat Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah bagi Pemerintah Daerah
Keikutsertaan dalam bimtek ini memberikan berbagai manfaat strategis, antara lain:
Memastikan setiap produk hukum daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Meningkatkan kualitas produk hukum daerah sehingga dapat diimplementasikan secara maksimal.
Meningkatkan pelayanan publik dengan adanya regulasi yang aspiratif, jelas, dan operasional.
Mendorong efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kesimpulan: Menuju Regulasi Daerah yang Responsif dan Berkualitas
Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah 2025–2026 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas regulasi di tingkat daerah. Dengan mengikuti kegiatan ini, para pemangku kepentingan di pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif, akan memperoleh keterampilan teknis dan pemahaman substansial yang dibutuhkan dalam proses legislasi daerah.
Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang bukan hanya legal secara formal, tetapi juga efektif, aspiratif, dan berkeadilan secara substansi, serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah 2025-2026
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah 2025-2026
Metode Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
JADWAL BIMTEK JANUARI – DESEMBER 2025
| JANUARI | 11 – 12 Januari 2025 | FEBRUARI | 08 – 09 Februari 2025 | MARET | 07 – 08 Maret 2025 |
| 18 – 19 Januari 2025 | 15 – 16 Februari 2025 | 14 – 15 Maret 2025 | |||
| 25 – 26 Januari 2025 | 22 – 23 Februari 2025 | 21 – 22 Maret 2025 | |||
| 30 – 31 Januari 2025 | 28 – 29 Februari 2025 | 28 – 29 Maret 2025 |
| APRIL | 04 – 05 April 2025 | MEI | 02 – 03 Mei 2025 | JUNI | 06 – 07 Juni 2025 |
| 11 – 12 April 2025 | 09 – 10 Mei 2025 | 13 – 14 Juni 2025 | |||
| 18 – 19 April 2025 | 16 – 17 Mei 2025 | 20 – 21 Juni 2025 | |||
| 25 – 36 April 2025 | 23 – 24 Mei 2025 | 27 – 28 Juni 2025 |
| JULI | 04 – 05 Juli 2025 | AGUSTUS | 01 – 02 Agustus 2025 | SEPTEMBER | 05 – 06 September 2025 |
| 11 – 12 Juli 2025 | 08 – 09 Agustus 2025 | 12 – 13 September 2025 | |||
| 18 – 19 Juli 2025 | 22 – 23 Agustus 2025 | 19 – 20 September 2025 | |||
| 25 – 26 Juli 2025 | 29 – 30 Agustus 2025 | 26 – 27 September 2025 |
| OKTOBER | 03 – 04 Oktober 2025 | NOVEMBER | 01 – 02 November 2025 | DESEMBER | 05 – 06 Desember 2025 |
| 10 – 11 Oktober 2025 | 07 – 08 November 2025 | 12 – 13 Desember 2025 | |||
| 17 – 18 Oktober 2025 | 14 – 15 November 2025 | 19 – 20 Desember 2025 | |||
| 24 – 25 Oktober 2025 | 21 – 22 November 2025 | 26 – 27 Desember 2025 | |||
| 30 – 31 Oktober 2025 | 28 – 29 November 2025 | 30 – 31 Desember 2025 |
PILIHAN HOTEL KEGIATAN
| KOTA | NAMA HOTEL | ALAMAT |
| JAKARTA | Hotel Asyana Kemayoran | Jl. Bungur Besar Raya No. 1 Jakarta Pusat |
| H! Hotel Senen | Kompleks Pasar Senen Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta | |
| BANDUNG | Hotel Serela Cihampelas | Jl. Cihampelas, Bandung |
| YOGYAKARTA | Fave Hotel Malioboro | Jln. I Dewa Nyoman Oka, Kotabaru Yogyakarta |
| BALI | Hotel Zia Kuta Bali | Jl. Ciung Wanara No. 17, Br. Tegal, Kuta 80361 Kuta |
| SURABAYA | La Lisa Hotel Surabaya | Jalan Raya Nginden No. 82 , Surabaya |
| MALANG | MaxOne Hotel Malang | Jl. Jaksa Agung Suprapto No.75 A, Kota Malang |
| BATAM | Hotel Aston Gideon Inn Batam | Jl. Komp. Penuin Centre No.1, Batu Selicin, Batam |
| MAKASSAR | Fave Hotel Pantai Losari | Jl. Daeng Tompo No.28-36, Makassar |
| LOMBOK | Hotel Lombok Plaza | Jalan Pejanggik No. 8, Cakranegara 83231 Mataram |
| MEDAN | Fave Hotel Medan | Jl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Medan |
| MANADO | Whizz Prime Hotel Manado | Kawasan Megamas, JL. PT Boulevard Manado |
| BANJARMASIN | Fave Hotel Banjarmasin | Jl. Ahmad Yani No.35, Sungai Baru, Banjarmasin |
| BALIKPAPAN | Hotel D’Prima Balikpapan | Jl. MT Haryono No.78, Damai, Balikpapan |
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah 2025-2026