Bimtek Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2025

Bimtek Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2025

Bimtek Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2025

Bimtek Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2025. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta menjamin akuntabilitas profesi tenaga medis, Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan Permenkes RI No. 3 Tahun 2025. Aturan ini berfokus pada penegakan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagai respons atas regulasi tersebut, Pusdiklat LSMAP menyelenggarakan Bimtek Penegakan Disiplin Profesi yang bertujuan mendukung pemahaman serta penerapannya secara praktis dan efektif di lapangan.

Mengapa Bimtek Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan Menjadi Prioritas

Penegakan disiplin dalam bidang kesehatan bukan hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga menyangkut keselamatan pasien dan kredibilitas institusi pelayanan kesehatan. Profesi medis memerlukan standar etik yang tinggi serta kepatuhan terhadap prosedur operasional untuk menghindari dampak yang membahayakan pasien maupun masyarakat.

Permenkes RI No. 3 Tahun 2025 menjadi acuan hukum dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Aturan ini memperjelas sistem klasifikasi pelanggaran, tahapan pemeriksaan internal, serta struktur sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar.

Pokok-Pokok dalam Permenkes RI No. 3 Tahun 2025

Regulasi ini menekankan sejumlah poin penting yang wajib dipahami oleh para pengelola fasilitas kesehatan, di antaranya:

  • Klasifikasi Jenis Pelanggaran: Dikelompokkan berdasarkan beratnya pelanggaran serta dampaknya terhadap keselamatan pasien.

  • Prosedur Pemeriksaan Disiplin: Tahapan dimulai dari pelaporan hingga pemeriksaan oleh tim internal atau dewan etik.

  • Pemberdayaan Dewan Disiplin Profesi: Lembaga ini diberikan kewenangan lebih kuat dalam menetapkan keputusan akhir atas pelanggaran.

  • Sinergi Lintas Sektor: Melibatkan institusi pendidikan, asosiasi profesi, dan rumah sakit dalam proses pengawasan dan pembinaan.

Tujuan dan Manfaat Strategis Bimtek

Bimtek ini bertujuan untuk memperluas pemahaman mengenai prinsip dasar disiplin profesi kesehatan, serta menguatkan peran manajerial dalam mengelola konflik etik secara adil dan profesional. Di samping itu, peserta juga akan memperoleh wawasan tentang penerapan sanksi yang proporsional dan berbasis hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk budaya kerja profesional di lingkungan tenaga medis, yang didukung oleh sistem disiplin internal yang kuat dan transparan. Salah satu dampak strategis dari bimtek ini adalah peningkatan mutu SDM kesehatan, yang selaras dengan arah kebijakan nasional bidang pelayanan publik.

Peserta yang Disarankan Mengikuti

Program ini ditujukan bagi berbagai pihak yang berperan dalam pengelolaan dan pengawasan tenaga kesehatan, seperti:

  • Pimpinan fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta

  • Pejabat struktural di Dinas Kesehatan

  • Tim SDM dan Pengelola Etika Profesi

  • Praktisi medis dan paramedis aktif

  • Dosen dan pengelola pendidikan tinggi kesehatan

Bagi mereka yang terlibat dalam pengambilan keputusan atau pengelolaan sumber daya manusia di bidang kesehatan, penguatan kompetensi melalui pelatihan penegakan disiplin profesi menjadi hal yang tidak dapat ditunda lagi.

Ruang Lingkup Materi Pelatihan

Materi pelatihan dirancang berbasis regulasi dan dinamika praktik pelayanan kesehatan. Beberapa topik utama yang dibahas antara lain:

  1. Pemahaman Komprehensif atas Permenkes RI No. 3 Tahun 2025

  2. Etika Profesi dan Kode Perilaku Tenaga Kesehatan

  3. Studi Kasus Pelanggaran Disiplin di Fasilitas Kesehatan

  4. Struktur dan Fungsi Dewan Disiplin Profesi

  5. Penerapan Sistem Monitoring dan Evaluasi Internal

  6. Strategi Pencegahan Pelanggaran Etik di Tempat Kerja

Dengan cakupan materi yang holistik ini, peserta diharapkan mampu menerapkan prinsip pengawasan disipliner secara langsung di institusi masing-masing.

Penguatan Etika dan Integritas Profesi

Implementasi disiplin profesi tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Salah satu langkah penting adalah pembentukan budaya organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika kesehatan dan integritas personal. Hal ini menjadi dasar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan medis.

Lebih dari itu, penerapan prinsip manajemen sumber daya manusia di sektor kesehatan harus sejalan dengan pendekatan pembinaan yang adil dan objektif, agar tidak terjadi penyimpangan yang berdampak hukum atau mencemarkan nama baik institusi.

Peran Strategis Bimtek dalam Reformasi Kesehatan

Bimtek ini juga mendukung proses reformasi sistem kesehatan nasional melalui peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan pengawasan internal. Dalam konteks ini, penting bagi setiap institusi untuk membentuk kebijakan internal disiplin yang berpedoman pada regulasi terbaru dan standar operasional pelayanan rumah sakit.

Dengan demikian, proses penanganan pelanggaran tidak hanya menjadi alat koreksi, melainkan juga mekanisme kontrol kualitas tenaga kesehatan secara berkelanjutan.

Penutup: Mewujudkan Profesionalisme Melalui Disiplin

Bimtek Penegakan Disiplin Profesi merupakan instrumen penting dalam menjamin bahwa setiap tenaga medis menjalankan perannya secara bertanggung jawab dan profesional. Permenkes RI No. 3 Tahun 2025 menjadi tonggak hukum yang wajib dipahami dan diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

Dengan mengikuti program ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teknis, tetapi juga memperkuat nilai-nilai moral dan etik dalam menjalankan profesi. Kolaborasi antara institusi, asosiasi profesi, dan penyedia layanan pendidikan seperti Pusdiklat LSMAP, menjadi kunci dalam menciptakan sistem kesehatan yang berintegritas, bermutu, dan terpercaya.

Bimtek Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2025

Bimtek Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2025

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2025

Metode Bimtek

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber dan Instruktur Berpengalaman

Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan 

Tata Cara Pendaftaran Bimtek:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan

Bimtek Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2025

Bimtek Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Kesehatan Sesuai Permenkes RI No. 3 Tahun 2025