Bimtek Pengelolaan BMN 2025 – Pengelolaan Barang Milik Negara

Bimtek Pengelolaan BMN 2025 – Pengelolaan Barang Milik Negara
Bimtek Pengelolaan BMN 2025 – Pengelolaan Barang Milik Negara. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan aset negara, Bimtek Pengelolaan BMN 2025 hadir sebagai solusi strategis untuk membekali para aparatur pemerintah pusat maupun daerah dengan kompetensi teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 sebagai perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemerintah berupaya menyempurnakan sistem pengelolaan aset agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, kebutuhan kelembagaan, serta dinamika pembangunan nasional.
Latar Belakang Perubahan Regulasi BMN
PP Nomor 27 Tahun 2014 telah menjadi landasan hukum dalam pengelolaan BMN dan Barang Milik Daerah (BMD). Namun, seiring waktu, regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan kompleksitas pengelolaan aset negara yang semakin tinggi. Oleh karena itu, diterbitkanlah PP Nomor 28 Tahun 2020 sebagai regulasi penyempurna yang menyesuaikan mekanisme pengelolaan BMN/BMD dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan optimalisasi.
Perubahan dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan BMN. Hal ini menjadi perhatian utama dalam Bimtek Pengelolaan BMN 2025 yang akan membahas secara mendalam setiap aspek tersebut.
Tujuan dan Sasaran Bimtek BMN 2025
Bimtek ini dirancang untuk:
Meningkatkan pemahaman regulasi terkini terkait pengelolaan BMN;
Memberikan pembekalan teknis kepada aparatur pengelola aset di pusat dan daerah;
Menyediakan solusi aplikatif terhadap kendala yang umum terjadi dalam pengelolaan BMN;
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam inventarisasi dan penatausahaan BMN;
Mewujudkan pengelolaan aset negara yang efisien, tertib administrasi, dan terintegrasi dalam sistem keuangan negara.
Pokok Bahasan dan Materi Bimtek
Materi yang disusun dalam Bimtek Pengelolaan BMN 2025 mengacu pada struktur hukum, kebutuhan praktis di lapangan, serta dinamika implementasi yang terjadi di berbagai instansi. Pokok-pokok bahasannya meliputi:
1. Konsep Dasar dan Landasan Hukum Pengelolaan BMN
Mengupas prinsip-prinsip umum pengelolaan BMN sesuai dengan perundang-undangan, termasuk pemahaman terhadap UU Keuangan Negara, PP 27 Tahun 2014, dan PP 28 Tahun 2020. Di sini peserta diajak memahami peran sebagai Pengguna Barang, Pengelola Barang, serta hubungan dengan Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina pengelolaan BMN.
2. Perencanaan dan Penganggaran BMN
Peserta akan mempelajari cara menyusun rencana kebutuhan BMN secara tepat, termasuk integrasi perencanaan BMN ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L).
3. Penggunaan dan Pemanfaatan BMN
Materi ini membahas pengaturan baru dalam PP 28 Tahun 2020, termasuk pemberian kewenangan kepada Pengelola Barang untuk melakukan Penggunaan Sementara BMN. Pemanfaatan BMN juga mencakup sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, serta bentuk baru pemanfaatan seperti Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur.
4. Penatausahaan BMN
Pembahasan menyeluruh mengenai sistem pencatatan, pelaporan, dan inventarisasi BMN. Ini mencakup penggunaan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan Aplikasi SAIBA, yang harus dikelola secara konsisten untuk mendukung laporan keuangan yang akurat.
5. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Bimtek ini akan menyajikan skema pembinaan oleh instansi pembina, serta mekanisme pengawasan internal agar pengelolaan BMN tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance.
6. Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN
Termasuk pembahasan prosedur hibah, lelang, penjualan, tukar-menukar, maupun penghapusan BMN yang tidak lagi bernilai guna. Diatur juga tentang BMN hasil sitaan/putusan pengadilan yang bisa dimasukkan ke daftar aset negara.
7. BMN dalam Sistem Akuntansi Pemerintahan
Bagaimana BMN diperlakukan dalam laporan keuangan pemerintah, serta strategi agar tidak terjadi rekonsiliasi aset yang tidak sinkron antara laporan fisik dan laporan keuangan.
8. Manajemen Kearsipan BMN
Mengupas peran arsip dalam menunjang akuntabilitas pengelolaan aset negara. Termasuk pemahaman pengelolaan dokumen kepemilikan, bukti perolehan, dan arsip digital.
Sumber Perolehan BMN/Barang Milik Daerah
BMN/BMD diperoleh dari berbagai sumber sah, antara lain:
Pengadaan melalui APBN/APBD: Digunakan untuk pembelian kendaraan dinas, rumah dinas, alat pertanian, peralatan medis, komputer, dan peralatan kantor.
Hibah atau sumbangan: Dari pihak ketiga, individu atau organisasi, misalnya hibah tanah untuk rumah sakit atau sekolah negeri.
Perolehan dari putusan pengadilan: Misalnya, barang yang diperoleh dari kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak diketahui pemilik sebelumnya.
Implementasi Teknologi Informasi dalam Pengelolaan BMN
Penerapan digitalisasi dalam sistem pengelolaan BMN menjadi elemen penting untuk mencapai efisiensi. Peserta akan diperkenalkan pada sistem informasi seperti:
SIMAK-BMN
SAKTI Modul Aset
e-Rekon-LK
SIPKD untuk daerah
Selain itu, akan dibahas integrasi sistem ini dengan laporan keuangan berbasis akuntansi akrual, sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 71 Tahun 2010.
Tantangan Umum dalam Pengelolaan BMN
Kurangnya SDM yang Kompeten
Ketidaksesuaian data fisik dan data administrasi
Masih adanya aset negara yang belum disertifikasi
Minimnya pemanfaatan teknologi informasi
Proses penghapusan yang berbelit
Solusi dan Strategi Peningkatan Kinerja Pengelolaan BMN
Melalui bimtek ini, peserta akan diajak berdiskusi dan simulasi untuk mengembangkan solusi, seperti:
Pemetaan ulang aset secara digital;
Penyusunan SOP pengelolaan berbasis risiko;
Pendampingan dalam pelaksanaan penilaian aset;
Sertifikasi BMN oleh BPN secara kolektif;
Optimalisasi aset melalui KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha).
Penutup
Bimtek Pengelolaan BMN 2025 merupakan momen penting untuk membangun tata kelola aset negara yang lebih baik. Dengan memahami perubahan kebijakan dan memperkuat kapasitas teknis, diharapkan seluruh satuan kerja dan pemerintah daerah mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai regulasi.
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi kami tentang Bimtek Pengelolaan BMN 2025 – Pengelolaan Barang Milik Negara.

Bimtek Pengelolaan BMN 2025 – Pengelolaan Barang Milik Negara
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pengelolaan BMN 2025 – Pengelolaan Barang Milik Negara
Metode Bimtek Pengelolaan BMN
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan BMN:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pengelolaan BMN
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Pengelolaan BMN
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pengelolaan BMN:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Pengelolaan BMN
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek Pengelolaan BMN 2025 – Pengelolaan Barang Milik Negara