Bimtek Pengelolaan Dana Desa 2025

Bimtek Pengelolaan Dana Desa 2025
Bimtek Pengelolaan Dana Desa 2025. Pengelolaan Dana Desa merupakan aspek krusial dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Indonesia. Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota memiliki peran strategis dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Oleh karena itu, tata kelola Dana Desa yang efektif dan efisien menjadi kebutuhan utama agar tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara optimal.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengatur secara rinci mekanisme pengelolaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Permenkeu Nomor 193/PMK.07/2018, sebagai upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa. Peraturan ini tidak hanya mengatur tata cara penganggaran dan pengalokasian, tetapi juga penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi Dana Desa.
Urgensi pengelolaan Dana Desa yang baik semakin meningkat seiring dengan bertambahnya peran desa dalam pembangunan nasional. Dana Desa menjadi sumber pembiayaan utama bagi desa untuk menjalankan berbagai program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengelolaan Dana Desa yang kompleks menuntut aparatur desa dan pemerintah daerah untuk memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai. Oleh karena itu, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa menjadi sangat penting untuk membekali para pengelola Dana Desa agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab.
Bimtek ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 yang mengatur tata cara penghitungan rincian Dana Desa. Dengan demikian, Bimtek Pengelolaan Dana Desa tidak hanya memberikan pemahaman tentang regulasi, tetapi juga praktik terbaik dalam pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel.
Pengertian Pengelolaan Dana Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan khusus untuk desa dan disalurkan melalui APBD kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa merupakan instrumen penting dalam memperkuat otonomi desa dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam konteks pengelolaan Dana Desa, terdapat beberapa istilah penting yang diatur dalam Permenkeu 205/PMK.07/2019, antara lain:
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD): Bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dan desa untuk mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah dan desa.
Pemerintah Desa: Kepala Desa dan perangkat desa yang bertugas sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Alokasi Dasar: Alokasi minimal Dana Desa yang diterima setiap desa secara merata, dihitung berdasarkan persentase dari total Dana Desa yang dibagi jumlah desa secara nasional.
Alokasi Afirmasi: Alokasi tambahan yang diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal dengan mempertimbangkan jumlah penduduk miskin.
Pengelolaan Dana Desa meliputi tahapan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi. Setiap tahapan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar pengelolaan Dana Desa berjalan efektif dan akuntabel.
Peran dan Pentingnya Bimtek Pengelolaan Dana Desa
Bimtek Pengelolaan Dana Desa memegang peranan penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan pemerintah daerah dalam mengelola Dana Desa secara profesional. Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi dan mekanisme pengelolaan, pengelola Dana Desa dapat memastikan dana yang diterima digunakan sesuai dengan rencana dan prioritas pembangunan desa.
Pelatihan ini juga bertujuan untuk menguatkan tata kelola keuangan desa agar transparan dan akuntabel, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan dana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Selain itu, Bimtek membantu aparatur desa memahami proses pelaporan dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan standar audit yang berlaku, termasuk persiapan dokumen untuk pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bimtek ini juga mendorong peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan sinergi yang baik, proses penyaluran dan penggunaan Dana Desa dapat berjalan lancar dan tepat waktu, mendukung percepatan pembangunan desa.
Materi Bimtek Pengelolaan Dana Desa
Materi Bimtek Pengelolaan Dana Desa disusun secara sistematis untuk memberikan pemahaman menyeluruh dan keterampilan praktis kepada peserta. Berikut materi utama yang akan dibahas:
Pengantar Pengelolaan Dana Desa
Penjelasan tentang dasar hukum, tujuan, dan ruang lingkup pengelolaan Dana Desa sesuai Permenkeu 205/PMK.07/2019.Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa
Cara penyusunan anggaran Dana Desa dan mekanisme pengalokasian dana berdasarkan alokasi dasar dan afirmasi.Penyaluran Dana Desa
Tahapan dan persyaratan penyaluran Dana Desa dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan selanjutnya ke desa.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Teknik pencatatan transaksi keuangan, penyusunan laporan keuangan, dan mekanisme pertanggungjawaban Dana Desa.Penggunaan Dana Desa Sesuai Prioritas
Pemanfaatan Dana Desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Dana Desa
Mekanisme monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut hasil pengelolaan Dana Desa.Studi Kasus dan Praktik Terbaik
Pembahasan contoh kasus dan praktik terbaik dalam pengelolaan Dana Desa di berbagai daerah.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Tujuan utama Bimtek Pengelolaan Dana Desa adalah meningkatkan kemampuan aparatur desa dan pemerintah daerah dalam mengelola Dana Desa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, Dana Desa dapat digunakan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Manfaat Bimtek ini meliputi:
Meningkatkan pemahaman regulasi dan mekanisme pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan terbaru.
Memperkuat tata kelola keuangan desa agar transparan dan akuntabel.
Meminimalisir risiko penyalahgunaan Dana Desa melalui pengawasan dan pelaporan yang tepat.
Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan desa untuk mendukung proses audit dan evaluasi.
Mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Mendukung percepatan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran.
Kesimpulan
Bimtek Pengelolaan Dana Desa 2025 merupakan program pelatihan yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dan pemerintah daerah dalam mengelola Dana Desa secara profesional dan sesuai regulasi. Dengan pemahaman yang mendalam tentang mekanisme penganggaran, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa, pengelola dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan Bimtek ini akan memperkuat tata kelola Dana Desa dan mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan Dana Desa yang baik, desa dapat meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat secara optimal. Oleh karena itu, pelatihan ini harus didukung dan difasilitasi secara terus-menerus oleh pemerintah pusat dan daerah agar pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia semakin profesional dan transparan.

Bimtek Pengelolaan Dana Desa 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pengelolaan Dana Desa 2025
Metode
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Pengelolaan Dana Desa
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com
