Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025. Pengelolaan keuangan desa merupakan aspek vital dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan. Desa sebagai unit pemerintahan terkecil memiliki peranan strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan tersebut. Dalam konteks ini, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa menjadi sangat penting untuk memastikan para pengelola keuangan desa memiliki pemahaman yang komprehensif dan keterampilan yang memadai dalam mengelola dana desa secara efektif, efisien, dan transparan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, proses pengelolaan keuangan desa meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Setiap tahapan ini harus dijalankan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa. Kegiatan pembangunan yang didanai melalui anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa yang menjadi acuan bagi desa dalam mengarahkan penggunaan dana desa sesuai prioritas nasional tahun 2023. Prioritas ini meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam. Pedoman ini memberikan arah yang jelas bagi desa dalam memanfaatkan dana desa secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Melalui Bimtek ini, diharapkan aparatur desa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan desa dapat memahami secara mendalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari pengumpulan dana, penggunaan, pengawasan, hingga pelaporan keuangan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara profesional dan mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Pengertian Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa adalah serangkaian proses yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Pengelolaan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. Pengelolaan keuangan desa yang baik akan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa.
Perencanaan keuangan desa merupakan tahap awal yang sangat penting, di mana pemerintah desa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) berdasarkan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. Perencanaan ini harus melibatkan partisipasi masyarakat agar program yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan program pembangunan desa dapat berjalan efektif dan efisien.
Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa meliputi proses pencairan, penggunaan, dan pencatatan dana desa. Dana desa harus digunakan sesuai dengan rencana yang telah disepakati dalam APBDesa dan mematuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Penggunaan dana yang tepat akan mempercepat pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan pelayanan publik di desa.
Penatausahaan dan pelaporan keuangan desa merupakan bagian penting dari pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa wajib mencatat setiap transaksi keuangan secara akurat dan menyusun laporan keuangan yang transparan. Laporan ini akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Pelaporan yang baik juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Pengelolaan keuangan desa yang efektif tidak hanya bergantung pada aturan dan prosedur, tetapi juga pada kapasitas aparatur desa yang mengelola keuangan tersebut. Oleh karena itu, pelatihan dan Bimtek menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kompetensi pengelola keuangan desa agar dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab.
Peran dan Pentingnya Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa memegang peranan penting dalam membekali aparatur desa dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk mengelola keuangan desa secara benar dan sesuai regulasi. Dengan Bimtek ini, pengelola keuangan desa dapat memahami secara mendalam tahapan-tahapan pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pelatihan ini juga memperkuat kesadaran aparatur desa akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, dana desa dapat digunakan secara optimal untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Bimtek ini juga menjadi sarana untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar desa, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa secara menyeluruh. Aparatur desa yang terlatih akan lebih mampu menghadapi tantangan dan mengelola dana desa dengan tepat, sehingga program-program pembangunan dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang maksimal.
Materi Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
Materi Bimtek ini dirancang secara komprehensif untuk memberikan pemahaman dan keterampilan praktis kepada peserta. Berikut adalah materi utama yang akan disampaikan:
Tahap Perencanaan
Peserta akan mempelajari cara menyusun APBDesa yang partisipatif dan berbasis kebutuhan masyarakat, serta mengintegrasikan prioritas nasional dan daerah.Pengumpulan Dana
Materi ini membahas berbagai sumber dana desa, termasuk dana desa, dana alokasi umum, dan sumber pendapatan lain yang sah.Penggunaan Dana
Penjelasan mengenai tata cara penggunaan dana desa sesuai dengan rencana yang telah disepakati, serta prinsip efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan.Penatausahaan Keuangan
Pelatihan pencatatan transaksi keuangan desa secara sistematis dan akurat menggunakan sistem administrasi keuangan desa.Pengawasan dan Pemantauan
Materi ini membahas mekanisme pengawasan internal dan eksternal untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan.Pelaporan Keuangan
Peserta belajar menyusun laporan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta mempersiapkan dokumen untuk audit oleh BPK.Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Penjelasan tentang mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana desa kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
Tujuan dan Manfaat Bimtek
Tujuan utama Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa adalah meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pengelolaan dana desa dapat mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Manfaat yang diperoleh dari Bimtek ini antara lain:
Meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan desa sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran.
Memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien.
Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa melalui pelaporan dan pengawasan yang baik.
Mengurangi risiko penyalahgunaan dana desa dengan mekanisme pengawasan yang ketat.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan melalui pengelolaan keuangan yang baik.
Kesimpulan
Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025 adalah program pelatihan yang sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan desa secara profesional dan sesuai regulasi. Dengan pemahaman yang mendalam tentang tahapan pengelolaan keuangan desa, aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Pelaksanaan Bimtek ini akan memperkuat tata kelola keuangan desa dan mendukung pembangunan desa yang berbasis kebutuhan masyarakat. Dengan pengelolaan dana desa yang baik, desa dapat meningkatkan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pelatihan ini harus didukung dan difasilitasi secara terus-menerus oleh pemerintah daerah dan pihak terkait agar tata kelola keuangan desa di seluruh Indonesia semakin baik dan profesional.

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025
Metode Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Pengelolaan Keuangan Desa
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Dari Perencanaan Sampai Pelaporan 2025