Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD 2025

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD 2025
Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD 2025. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi suatu keharusan yang tidak dapat diabaikan. Salah satu bentuk konkret dari upaya ini adalah melalui penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kedua dokumen ini menjadi instrumen penting dalam mendukung proses perencanaan pembangunan yang terintegrasi, sistematis, dan terukur.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD 2025, diharapkan para aparatur pemerintah daerah dapat memahami secara mendalam proses penyusunan dokumen perencanaan tersebut, sehingga dapat meningkatkan kualitas perencanaan serta kinerja pembangunan daerah secara menyeluruh.
Landasan Hukum Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD
Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD tidak terlepas dari sejumlah regulasi penting yang menjadi landasan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memperkuat kewajiban setiap perangkat daerah untuk menyusun rencana kerja tahunan.
Dokumen RENSTRA SKPD mencerminkan perencanaan jangka menengah selama 5 (lima) tahun yang menjadi turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sedangkan RENJA SKPD merupakan rencana operasional tahunan sebagai penjabaran dari RENSTRA tersebut.
Manfaat Strategis RENSTRA dan RENJA SKPD
RENSTRA tidak hanya sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, RENSTRA merupakan media akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, serta sarana komunikasi pertanggungjawaban kepada publik. RENSTRA membantu menetapkan arah, tujuan, serta sasaran strategis yang terukur dan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Dengan adanya RENSTRA yang disusun dengan baik, maka:
Visi dan misi organisasi menjadi lebih jelas.
Proses penentuan indikator kinerja utama (IKU) menjadi lebih mudah.
Penyusunan program dan kegiatan menjadi lebih fokus dan tepat sasaran.
Daya serap anggaran meningkat secara optimal.
Sementara itu, RENJA SKPD menjadi jembatan antara perencanaan jangka menengah dengan implementasi tahunan. Dokumen ini menggambarkan langkah konkret yang harus diambil oleh setiap SKPD untuk mendukung pencapaian tujuan strategis daerah.
Tahapan Penyusunan RENJA SKPD
Penyusunan RENJA SKPD terdiri atas tiga tahap utama, yaitu:
1. Tahap Persiapan Penyusunan
Pada tahap ini dilakukan:
Pembentukan tim penyusun RKPD dan RENJA SKPD.
Orientasi dan pelatihan teknis.
Penyusunan agenda kerja tim.
Pengumpulan dan penyusunan data serta informasi yang relevan.
2. Tahap Penyusunan Rancangan
Merupakan proses awal untuk menyusun draft RENJA yang:
Mengacu pada kerangka rancangan awal RKPD.
Mengkaji kondisi eksisting SKPD.
Mengevaluasi pelaksanaan RENJA tahun sebelumnya.
Menyelaraskan dengan capaian kinerja RENSTRA SKPD.
3. Tahap Penetapan RENJA SKPD
Setelah proses konsultasi dan penyempurnaan, rancangan RENJA disahkan menjadi dokumen final yang siap digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan tahunan.
Materi Pokok Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD 2025
Dalam Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD 2025, peserta akan mendapatkan berbagai materi substantif dan aplikatif, di antaranya:
🔹 Teknis Penyusunan Rencana Strategi SKPD
Pembahasan mengenai metodologi penyusunan RENSTRA, termasuk analisis SWOT, penetapan tujuan dan sasaran strategis, hingga penetapan indikator kinerja.
🔹 Sistematika RENSTRA SKPD
Pemaparan sistematika penyusunan RENSTRA berdasarkan ketentuan Permendagri, agar seluruh dokumen tersusun rapi dan sesuai standar nasional.
🔹 Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu pada RPJMD
Penyelarasan antara sasaran dan indikator kinerja SKPD dengan RPJMD sebagai acuan utama perencanaan daerah.
🔹 Teknis Penyusunan Rencana Kerja SKPD
Membahas prinsip-prinsip penyusunan RENJA: berbasis kinerja, berorientasi hasil, serta terukur dan realistis.
🔹 Konsep Perencanaan Pembangunan
Penguatan pemahaman mengenai prinsip-prinsip dasar perencanaan pembangunan yang partisipatif, integratif, dan berkelanjutan.
🔹 Proses dan Mekanisme Penyusunan RENJA SKPD
Simulasi penyusunan RENJA dari hulu ke hilir, termasuk proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), penyelarasan program, hingga finalisasi dokumen.
🔹 Evaluasi Pelaksanaan RENJA SKPD
Pengenalan instrumen evaluasi, pengukuran capaian, dan mekanisme pelaporan kinerja tahunan.
🔹 Penyusunan dan Evaluasi RENJA Berbasis Kinerja
Menitikberatkan pada pendekatan performance-based budgeting, agar program/kegiatan yang disusun benar-benar memiliki dampak dan manfaat.
🔹 Strategi Penyusunan RPJMD yang Tepat Sasaran dan Pro-Rakyat
Penajaman pada strategi penyusunan RPJMD yang merespons kebutuhan masyarakat, sejalan dengan dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Tujuan dan Sasaran Bimtek
Melalui kegiatan Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD 2025, diharapkan:
Meningkatkan kapasitas perencana daerah dalam menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas.
Menghasilkan RENSTRA dan RENJA SKPD yang selaras dengan RPJMD, RKPD, dan arah pembangunan nasional.
Mendorong penggunaan data dan informasi berbasis bukti (evidence-based planning).
Memperkuat akuntabilitas kinerja SKPD melalui indikator yang terukur dan realistis.
Kesimpulan
Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD bukanlah sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Melalui kegiatan Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD 2025, para aparatur daerah diharapkan mampu menyusun dokumen perencanaan yang lebih baik, terukur, serta sejalan dengan prinsip good governance.
Untuk itu, sangat penting bagi setiap SKPD untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) ini sebagai bentuk penguatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD 2025
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD 2025
Metode Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek Penyusunan RENSTRA dan RENJA SKPD 2025