Bimtek Penyusunan RKA OPD 2025: Panduan Lengkap dan Praktis

Bimtek Penyusunan RKA OPD 2025: Panduan Lengkap dan Praktis

Bimtek Penyusunan RKA OPD 2025: Panduan Lengkap dan Praktis

Bimtek Penyusunan RKA OPD 2025: Panduan Lengkap dan Praktis – Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan bagian integral dari proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Dalam rangka mendukung tercapainya efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, diperlukan pemahaman yang utuh dan teknis yang memadai dari seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RKA OPD 2025 menjadi sangat penting dalam memberikan arahan, pelatihan, dan pemahaman teknis kepada setiap unit kerja pemerintahan daerah.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis mengenai apa itu RKA OPD, dasar hukum, prinsip penyusunan, tahapan teknis, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh dan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Bimtek RKA OPD tahun 2025.


Pengertian Bimtek Penyusunan RKA OPD

Rencana Kerja dan Anggaran OPD, atau RKA OPD, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan yang berisi program dan kegiatan dari masing-masing perangkat daerah, serta kebutuhan anggaran untuk pelaksanaannya. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan menjadi acuan pelaksanaan program/kegiatan sepanjang tahun anggaran berjalan.

RKA OPD disusun secara terperinci, memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan berdasarkan klasifikasi menurut fungsi, program, kegiatan, dan sub-kegiatan. Selain itu, RKA juga harus menyertakan prakiraan maju untuk tahun berikutnya guna memastikan kesinambungan perencanaan jangka menengah.


Dasar Hukum Penyusunan RKA OPD

Penyusunan RKA OPD dilandasi oleh berbagai regulasi yang memberikan legitimasi dan arah kebijakan. Beberapa dasar hukum penting meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan-peraturan tersebut menetapkan kewajiban perangkat daerah dalam menyusun RKA secara akuntabel, transparan, dan berbasis kinerja.


Prinsip-Prinsip Penyusunan RKA OPD

Penyusunan RKA OPD harus mengacu pada prinsip-prinsip perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja dan pengelolaan keuangan yang baik (good governance). Beberapa prinsip utama yang harus diperhatikan antara lain:

  1. Keterpaduan: RKA harus selaras dengan dokumen perencanaan lainnya seperti RPJMD dan Renstra OPD.

  2. Efektivitas dan Efisiensi: Penggunaan anggaran harus fokus pada pencapaian hasil yang optimal dengan sumber daya yang tersedia.

  3. Akuntabilitas dan Transparansi: Setiap kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan publik.

  4. Partisipatif: Penyusunan RKA harus melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal secara proporsional.

  5. Terukur: Setiap kegiatan harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan dapat diukur hasilnya.


Tahapan Penyusunan RKA OPD 2025

Berikut tahapan praktis dalam penyusunan RKA OPD yang harus dipahami oleh setiap SKPD:

1. Mengacu pada Renstra OPD

RKA disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD. Renstra berfungsi sebagai arah jangka menengah dalam perencanaan, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan kebijakan pembangunan daerah.

2. Penyusunan Program dan Kegiatan

Setiap OPD menyusun program dan kegiatan berdasarkan tugas pokok dan fungsi yang diemban. Program tersebut harus relevan dengan target sasaran strategis yang ditetapkan dalam Renstra.

3. Penetapan Indikator Kinerja

Untuk memastikan pencapaian hasil, setiap program dan kegiatan wajib dilengkapi indikator kinerja yang bersifat SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound). Indikator ini menjadi dasar monitoring dan evaluasi.

4. Penganggaran

Setelah program ditetapkan, OPD melakukan perhitungan anggaran yang diperlukan. Rincian anggaran mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, serta sumber-sumber pendanaan lainnya.


Langkah Teknis Penyusunan RKA dan DPA

Dalam pelaksanaan teknis, proses penyusunan RKA umumnya mencakup beberapa tahap berikut:

a. Perencanaan Awal

Unit kerja membuat draft RKA berdasarkan arahan RPJMD, Renstra, dan RKPD. Draft awal ini memuat rencana kegiatan beserta pagu indikatif.

b. Perincian Anggaran

Dilakukan perhitungan kebutuhan biaya untuk masing-masing kegiatan, termasuk pengadaan barang, jasa, honorarium, perjalanan dinas, hingga belanja modal.

c. Pengajuan dan Pembahasan

RKA diajukan ke kepala OPD untuk direview, dibahas secara internal dan lintas sektor, serta diperbaiki sesuai hasil koreksi atau evaluasi TAPD.

d. Pengesahan

Setelah disetujui oleh pejabat berwenang, RKA disahkan sebagai dasar dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

e. Penyusunan DPA

DPA adalah dokumen final yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan sepanjang tahun anggaran. DPA merupakan hasil akhir dari proses perencanaan dan penganggaran.


Format dan Komponen RKA OPD

Format RKA OPD mengacu pada sistem informasi keuangan daerah dan memuat informasi berikut:

  • Identitas OPD

  • Uraian program, kegiatan, dan sub-kegiatan

  • Sasaran dan indikator kinerja

  • Target capaian

  • Lokasi kegiatan

  • Sumber dana

  • Rincian belanja menurut objek

Semua komponen ini harus diisi secara lengkap dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi (Monev) menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa RKA yang telah disusun benar-benar dilaksanakan sesuai rencana. Proses ini dilakukan melalui pelaporan berkala, review realisasi anggaran, dan evaluasi capaian kinerja berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Beberapa indikator evaluasi yang dapat digunakan:

  • Persentase realisasi anggaran

  • Persentase capaian output kegiatan

  • Tingkat efisiensi penggunaan anggaran

  • Kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan perencanaan


Studi Kasus dan Pembelajaran

Sebagai bagian dari Bimtek, penyampaian studi kasus dari OPD yang telah berhasil dalam menyusun dan melaksanakan RKA secara efektif sangat membantu untuk memperkaya pemahaman peserta. Studi kasus ini bisa memperlihatkan bagaimana sinergi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dapat menciptakan efisiensi pembangunan daerah.


Tanya Jawab dan Diskusi Interaktif

Bimtek tidak akan lengkap tanpa sesi diskusi interaktif. Forum tanya jawab menjadi momen penting untuk menggali berbagai tantangan, hambatan, dan solusi praktis dari pelaksanaan penyusunan RKA di lapangan. Ini juga menjadi sarana pembelajaran kolektif antar OPD.


Kesimpulan

Bimtek Penyusunan RKA OPD 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan dan penganggaran daerah dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Dengan mengikuti panduan lengkap dan praktis ini, diharapkan setiap perangkat daerah mampu menyusun RKA yang berkualitas, mendukung pencapaian kinerja, serta selaras dengan visi pembangunan daerah.

Melalui penerapan prinsip-prinsip perencanaan berbasis kinerja dan partisipasi aktif dalam setiap tahapan, RKA OPD 2025 akan menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan.

Bimtek Penyusunan RKA OPD 2025: Panduan Lengkap dan Praktis

Bimtek Penyusunan RKA OPD 2025: Panduan Lengkap dan Praktis

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan RKA OPD 2025: Panduan Lengkap dan Praktis

Metode Bimtek Penyusunan RKA OPD

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Penyusunan RKA OPD:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Penyusunan RKA OPD

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Penyusunan RKA OPD

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

 

                       JADWAL BIMTEK JANUARI – DESEMBER 2025

JANUARI11 – 12 Januari 2025FEBRUARI08 – 09 Februari 2025MARET07 – 08 Maret 2025
18 – 19 Januari 202515 – 16 Februari 202514 – 15 Maret 2025
25 – 26 Januari 202522 – 23 Februari 202521 – 22 Maret 2025
30 – 31 Januari 202528 – 29 Februari 202528 – 29 Maret 2025

 

APRIL04 – 05 April 2025MEI02 – 03 Mei 2025JUNI06 – 07 Juni 2025
11 – 12 April 202509 – 10 Mei 202513 – 14 Juni 2025
18 – 19 April 202516 – 17 Mei 202520 – 21 Juni 2025
25 – 36 April 202523 – 24 Mei 202527 – 28 Juni 2025

 

JULI04 – 05 Juli 2025AGUSTUS01 – 02 Agustus 2025SEPTEMBER05 – 06 September 2025
11 – 12 Juli 202508 – 09 Agustus 202512 – 13 September 2025
18 – 19 Juli 202522 – 23 Agustus 202519 – 20 September 2025
25 – 26 Juli 202529 – 30 Agustus 202526 – 27 September 2025
OKTOBER03 – 04 Oktober 2025NOVEMBER01 – 02 November 2025DESEMBER05 – 06 Desember 2025
10 – 11 Oktober 202507 – 08 November 202512 – 13 Desember 2025
17 – 18 Oktober 202514 – 15 November 202519 – 20 Desember 2025
24 – 25 Oktober 202521 – 22 November 202526 – 27 Desember 2025
30 – 31 Oktober 202528 – 29 November 202530 – 31 Desember 2025

                           PILIHAN HOTEL KEGIATAN

KOTANAMA HOTELALAMAT
JAKARTAHotel Asyana KemayoranJl. Bungur Besar Raya No. 1 Jakarta Pusat
H! Hotel SenenKompleks Pasar Senen Jl. Pasar Senen No.3 Jakarta
BANDUNGHotel Serela CihampelasJl. Cihampelas, Bandung
YOGYAKARTAFave Hotel MalioboroJln. I Dewa Nyoman Oka, Kotabaru Yogyakarta
BALIHotel Zia Kuta BaliJl. Ciung Wanara No. 17, Br. Tegal, Kuta 80361 Kuta
SURABAYALa Lisa Hotel SurabayaJalan Raya Nginden No. 82 , Surabaya
MALANGMaxOne Hotel MalangJl. Jaksa Agung Suprapto No.75 A, Kota Malang
BATAMHotel Aston Gideon Inn BatamJl. Komp. Penuin Centre No.1, Batu Selicin, Batam
MAKASSARFave Hotel Pantai LosariJl. Daeng Tompo No.28-36, Makassar
LOMBOKHotel Lombok PlazaJalan Pejanggik No. 8, Cakranegara 83231 Mataram
MEDANFave Hotel MedanJl. S. Parman No.313A, Petisah Hulu, Medan
MANADOWhizz Prime Hotel ManadoKawasan Megamas, JL. PT Boulevard Manado
BANJARMASINFave Hotel BanjarmasinJl. Ahmad Yani No.35, Sungai Baru, Banjarmasin
BALIKPAPANHotel D’Prima BalikpapanJl. MT Haryono No.78, Damai, Balikpapan

 

Tata Cara Pendaftaran Bimtek Penyusunan RKA OPD:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Penyusunan RKA OPD

Bimtek Penyusunan RKA OPD 2025: Panduan Lengkap dan Praktis

Bimtek Penyusunan RKA OPD 2025: Panduan Lengkap dan Praktis