Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pemerintah Indonesia terus memperkuat sistem tata kelola melalui pembaruan regulasi yang menyentuh sektor strategis, salah satunya adalah pengadaan barang dan jasa. Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Sebagai respons terhadap perubahan regulasi ini, Pusdiklat LSMAP menyelenggarakan Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 guna memperluas pemahaman para pemangku kepentingan terhadap ketentuan terbaru tersebut.
Mengapa Bimtek Perpres 46/2025 Penting?
Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Ketidaktepatan dalam pelaksanaan pengadaan berisiko menimbulkan kerugian negara serta pelanggaran hukum. Oleh karena itu, implementasi regulasi baru perlu didukung dengan pemahaman menyeluruh dari para pelaksana di lapangan.
Melalui bimtek ini, peserta dapat memahami arah kebijakan, penyesuaian proses, hingga prinsip-prinsip baru yang diatur dalam Perpres terbaru.
Isi Pokok Perpres Nomor 46 Tahun 2025
Peraturan Presiden ini membawa beberapa perubahan penting, di antaranya:
Sederhana namun Tegas
Salah satu poin utama adalah penyederhanaan tahapan pengadaan tanpa mengurangi kualitas tata kelola. Dengan struktur baru ini, proses pengadaan lebih cepat dan tetap akuntabel.Digitalisasi Menyeluruh
Seluruh tahapan pengadaan kini diarahkan untuk berbasis sistem elektronik yang terintegrasi, termasuk penguatan peran platform digital pemerintah.Peningkatan Kompetensi Pelaksana
Pejabat pengadaan diberi tanggung jawab lebih besar untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan. Oleh sebab itu, penguatan kompetensi teknis menjadi hal yang mutlak.Transparansi dan Pencegahan KKN
Perpres ini secara eksplisit menegaskan pentingnya integritas dan transparansi untuk menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.Pengutamaan Produk Dalam Negeri dan UMKM
Kebijakan pengadaan kini diarahkan untuk lebih memprioritaskan pelaku usaha lokal dan produk dalam negeri, sejalan dengan strategi pembangunan ekonomi nasional.
Sasaran Pelaksanaan dan Target Penerapan
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ditujukan kepada berbagai unsur penting dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan, seperti:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia
ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
Auditor internal dan eksternal
Pelaksana teknis kegiatan
Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Peningkatan pemahaman ini sangat penting karena pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah berkontribusi langsung pada pembangunan, baik secara fisik maupun administratif.
Dampak Positif Bagi Tata Kelola Pemerintah
Pelatihan ini bukan sekadar memperkenalkan aturan baru, namun lebih jauh lagi bertujuan untuk:
Menekan potensi pelanggaran hukum karena kesalahan administrasi
Meningkatkan kecepatan proses pelaksanaan kegiatan
Memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme SDM pengadaan
Mendukung transformasi digital dalam pengelolaan pemerintahan
Bagi ASN dan pejabat pengadaan, memahami regulasi pengadaan terbaru bukan hanya tugas administratif, tetapi juga wujud kontribusi terhadap pencapaian tata kelola yang baik (good governance).
Integrasi Teknologi dan Sistem Pendukung
Perpres 46 Tahun 2025 juga memperkuat penggunaan sistem elektronik dalam setiap tahapan pengadaan. Hal ini mencakup pelaporan kebutuhan, proses evaluasi, hingga penunjukan penyedia. Proses digital ini menuntut pemahaman dan keterampilan baru yang hanya bisa diperoleh melalui pelatihan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan regulasi mutakhir.
Penggunaan sistem elektronik secara konsisten juga akan mendukung auditibilitas dan kemudahan monitoring dari lembaga pengawasan.
Konteks Hukum dan Kepatuhan
Dalam dunia birokrasi modern, aspek legalitas sangat menentukan legitimasi pelaksanaan kegiatan. Salah satu risiko terbesar dari pengadaan adalah ditemukannya penyimpangan akibat ketidaktahuan terhadap regulasi yang berlaku.
Bimtek ini memastikan bahwa setiap peserta memahami substansi hukum dari Perpres, sehingga mampu menyusun dokumen dan melaksanakan kegiatan sesuai norma hukum dan kebijakan internal instansi masing-masing.
Transformasi Menuju Manajemen Pengadaan Modern
Transformasi pengadaan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Pemerintah mendorong setiap lini organisasi untuk melakukan reformasi birokrasi, termasuk melalui penerapan manajemen pengadaan pemerintah yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Hal ini meliputi efisiensi proses, perencanaan yang matang, penggunaan data elektronik, serta evaluasi berbasis kinerja. Semua aspek tersebut dibahas secara komprehensif dalam bimtek ini.
Penutup
Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan diri dengan arah baru kebijakan nasional dalam pengadaan barang dan jasa. Pemahaman yang tepat terhadap regulasi akan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
Dengan mengikuti bimtek ini, para pelaksana tidak hanya meningkatkan kompetensi pribadi, tetapi juga memperkuat institusi dalam menjalankan fungsinya dengan profesional dan sesuai hukum. Kesiapan menghadapi tantangan implementasi regulasi baru menjadi penentu suksesnya pengadaan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Metode Bimtek
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dan Instruktur Berpengalaman
Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Bimtek
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Bimtek
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Tata Cara Pendaftaran Bimtek:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek Pelatihan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Bimtek Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah