Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2025/2026: Panduan Lengkap Sosialisasi & Implementasi UU Ciptaker

Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2025/2026: Panduan Lengkap Sosialisasi & Implementasi UU Ciptaker
Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2025/2026: Panduan Lengkap Sosialisasi & Implementasi UU Ciptaker. Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) terkait Undang-Undang Cipta Kerja khususnya dalam klaster ketenagakerjaan menjadi sangat penting di tahun 2025/2026. Dengan regulasi yang terus berkembang dan detail teknis yang cukup kompleks, bimtek ini hadir sebagai media edukasi yang efektif. Pusdiklat LSMAP menyediakan pelatihan ini untuk mendukung berbagai pihak dalam memahami sekaligus mengaplikasikan ketentuan UU Cipta Kerja secara tepat dan sesuai dengan aturan terbaru.
Apa Itu Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja?
Bimtek terkait Undang-Undang Cipta Kerja merupakan sebuah pelatihan yang fokus pada peningkatan pemahaman dan keterampilan peserta dalam menerapkan UU No. 11 Tahun 2020, terutama pada bagian ketenagakerjaan. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan mendalam tentang perubahan regulasi serta implikasinya terhadap tata kelola hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja.
Berbeda dengan sosialisasi biasa, bimtek ini juga menyajikan pendekatan praktis untuk membantu peserta mengadaptasi kebijakan dan prosedur kerja sesuai dengan ketentuan terbaru, sehingga penerapan UU Cipta Kerja menjadi lebih optimal.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja
Pelatihan ini bertujuan untuk membantu peserta memahami perubahan signifikan dalam UU Cipta Kerja dan dampaknya di bidang ketenagakerjaan. Manfaat utama yang diperoleh peserta antara lain:
Memperoleh pemahaman mendalam mengenai substansi UU Cipta Kerja di klaster ketenagakerjaan.
Meningkatkan kemampuan dalam menyusun kebijakan dan aturan internal sesuai dengan regulasi terbaru.
Memastikan kepatuhan perusahaan atau instansi terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mengurangi risiko terjadinya pelanggaran hukum dalam manajemen sumber daya manusia.
Mendapatkan kesempatan berdiskusi langsung dengan para ahli hukum ketenagakerjaan.
Mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan produktif di lingkungan kerja.
Materi Utama Bimtek
Materi pelatihan yang disajikan oleh Pusdiklat LSMAP telah disusun secara komprehensif dan mengikuti perkembangan regulasi sampai tahun 2025/2026, antara lain:
Penjelasan umum mengenai UU Cipta Kerja dan regulasi pelaksanaannya
Perubahan utama di klaster ketenagakerjaan
Mekanisme perjanjian kerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja
Perlindungan khusus bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas
Pengaturan outsourcing dan alih daya
Prosedur pengawasan dan penerapan sanksi administratif
Studi kasus dari sektor publik dan swasta
Simulasi dan praktik penyusunan kebijakan berdasarkan UU Cipta Kerja
Sasaran Peserta Bimtek
Bimtek ini ditujukan untuk berbagai kalangan yang berkaitan dengan pengelolaan ketenagakerjaan, meliputi:
Pejabat di instansi pemerintah pusat dan daerah yang menangani ketenagakerjaan
Manajer HRD dan staf personalia di perusahaan dan BUMN
Pemilik usaha dan pelaku UMKM yang memiliki karyawan
Pengurus serikat pekerja atau buruh
Konsultan hukum dan praktisi ketenagakerjaan
Akademisi dan peneliti yang fokus pada hukum ketenagakerjaan
Pelatihan ini juga relevan bagi mereka yang ingin memperdalam wawasan melalui pelatihan ketenagakerjaan, sosialisasi UU Cipta Kerja, workshop undang-undang, dan training HRD.
Tanya Jawab Seputar Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja
Q: Apakah materi bimtek mencakup aturan terbaru UU Cipta Kerja?
A: Ya, materi selalu diperbarui mengikuti perubahan regulasi dan keputusan terbaru sampai tahun 2025/2026.
Q: Apakah peserta akan menerima materi pendukung?
A: Peserta akan mendapatkan modul lengkap dan dokumen pendukung baik dalam bentuk digital maupun cetak.
Q: Apakah pelatihan ini hanya teori?
A: Tidak, bimtek ini juga memuat simulasi dan studi kasus agar peserta dapat langsung mempraktikkan pengetahuan yang didapat.
Bimbingan teknis UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan tahun 2025/2026 dari Pusdiklat LSMAP merupakan sarana penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam menerapkan regulasi terbaru. Dengan mengikuti bimtek ini, peserta dapat memperkuat kepatuhan hukum sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan ketenagakerjaan.

Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2025/2026: Panduan Lengkap Sosialisasi & Implementasi UU Ciptaker
Sehubungan dengan upaya peningkatan pemahaman, kapasitas, serta kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor Swasta dalam mendukung pembangunan dan tata kelola kelembagaan, kami dari Pusdiklat LSMAP mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2025/2026: Panduan Lengkap Sosialisasi & Implementasi UU Ciptaker.
Metodologi Pelatihan
Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:
Pemaparan materi oleh narasumber
Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
Simulasi dan studi kasus
Analisis praktik terbaik (benchmarking)
Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:
20% Teori berbasis literatur praktis
40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)
40% Studi kasus dan brainstorming antara narasumber dengan peserta
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
Kelas Daring via Zoom Meeting
In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Biaya Pelatihan
| Kategori | Biaya |
|---|---|
| Online (Zoom Meeting) | Rp 3.000.000,- |
| Tatap Muka (Non Akomodasi) | Rp 4.000.000,- |
| Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) | Rp 4.800.000,- |
| Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) | Rp 5.700.000,- |
Fasilitas Peserta
Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
Seminar kit & tas kegiatan
Sertifikat keikutsertaan
Kuitansi resmi
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
Kartu identitas peserta
Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)
Informasi Tambahan
Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik (Panitia Pelaksana) – HP/WA: 0878-2092-1902
🌐 Website: www.bimtektraining.com

Bimtek Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Terbaru Tahun 2025/2026: Panduan Lengkap Sosialisasi & Implementasi UU Ciptaker