Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif

Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif

Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif

Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif. Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa. Salah satu instrumen krusial dalam mencapai tujuan tersebut adalah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). HPS menjadi pijakan awal yang menentukan kewajaran biaya dan kualitas barang/jasa yang akan diadakan. Tanpa HPS yang akurat dan transparan, potensi pemborosan anggaran atau praktik tidak sehat dalam proses pengadaan dapat meningkat signifikan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang penyusunan HPS adalah fundamental bagi setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem pengadaan publik.

Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) juga menjadi prioritas nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri domestik, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Integrasi TKDN dan P3DN ke dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan hanya sekadar kepatuhan regulasi, melainkan strategi ekonomi makro yang memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian nasional. Proses ini memerlukan keahlian khusus untuk memastikan estimasi biaya mencerminkan nilai lokal yang optimal.

Kompleksitas regulasi dan dinamika pasar menuntut para praktisi pengadaan untuk senantiasa memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka. Kesalahan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dapat berakibat fatal, mulai dari pembatalan tender hingga implikasi hukum. Pelatihan yang komprehensif menjadi jembatan untuk memastikan bahwa setiap HPS yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu mencapai efisiensi anggaran dan mendukung tujuan pembangunan nasional, termasuk optimalisasi penggunaan produk dalam negeri.

Pusdiklat LSMAP hadir sebagai mitra strategis dalam memenuhi kebutuhan akan keahlian tersebut. Dengan pengalaman dan komitmen kami, kami menyelenggarakan Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terbaik yang berfokus pada penerapan efektif TKDN dan P3DN. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman teoretis yang kuat dan keterampilan praktis yang relevan, sehingga mampu menyusun HPS yang akurat, transparan, dan berdaya guna dalam konteks pengadaan pemerintah saat ini.


Definisi Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS

Harga Perkiraan Sendiri (HPS), atau sering disebut juga Owner Estimate (OE), adalah estimasi biaya suatu pekerjaan yang disusun oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) atau pihak yang ditunjuk sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa. HPS ini bukan merupakan harga penawaran, melainkan acuan bagi panitia pengadaan atau pejabat pengadaan dalam mengevaluasi kewajaran harga penawaran yang diajukan oleh penyedia. Penyusunan HPS harus dilakukan berdasarkan data yang akuntabel dan metodologi yang tepat untuk memastikan estimasi biaya yang realistis dan kompetitif.

Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melibatkan serangkaian tahapan yang sistematis. Dimulai dari identifikasi kebutuhan, survei pasar untuk mendapatkan data harga terkini, analisis biaya komponen, hingga perhitungan biaya tidak langsung dan keuntungan wajar. Setiap tahapan harus didokumentasikan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. HPS juga harus mempertimbangkan spesifikasi teknis pekerjaan, standar kualitas, serta jadwal pelaksanaan proyek. Transparansi dalam proses penyusunan HPS sangat penting untuk menghindari potensi kolusi dan praktik KKN.

Dalam konteks pengadaan pemerintah, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) memiliki peran ganda sebagai alat kontrol dan referensi. Sebagai alat kontrol, HPS mencegah penawaran yang terlalu tinggi (mark-up) atau terlalu rendah (dumping) yang dapat merugikan negara atau mengindikasikan persaingan tidak sehat. Sebagai referensi, HPS membantu dalam pengambilan keputusan, misalnya dalam menentukan ambang batas kelulusan penawaran atau dalam negosiasi harga. Oleh karena itu, keakuratan HPS sangat menentukan keberhasilan dan integritas proses pengadaan.

Lebih lanjut, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di era kini harus mengintegrasikan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). TKDN adalah persentase nilai komponen yang berasal dari dalam negeri pada suatu produk, sedangkan P3DN adalah upaya untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri. Integrasi ini berarti HPS harus memperhitungkan dan memprioritaskan penggunaan barang/jasa dengan TKDN tinggi, serta mengestimasi biaya berdasarkan ketersediaan produk dalam negeri yang memenuhi standar kualitas dan spesifikasi.


Peran dan Pentingnya Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS

  • Sebagai Acuan Kewajaran Harga: Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berfungsi sebagai tolok ukur utama bagi panitia pengadaan untuk menilai kewajaran harga penawaran yang diajukan oleh penyedia. HPS memastikan bahwa anggaran negara tidak digunakan secara berlebihan dan mencegah potensi praktik mark-up yang merugikan. Ini adalah fondasi untuk mencapai efisiensi belanja pemerintah.
  • Mencegah Persaingan Tidak Sehat: Dengan adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang solid, praktik penawaran terlalu rendah (dumping) yang bertujuan untuk menjatuhkan pesaing atau penawaran terlalu tinggi yang mengindikasikan kolusi dapat diidentifikasi dan dicegah. HPS mendorong persaingan yang sehat dan adil di antara para penyedia barang/jasa.
  • Dasar Evaluasi Penawaran: HPS menjadi kriteria penting dalam tahapan evaluasi penawaran teknis dan harga. Panitia pengadaan dapat membandingkan penawaran penyedia dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk menentukan penawaran yang paling ekonomis dan kompetitif, namun tetap memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
  • Alat Kontrol Anggaran: HPS berfungsi sebagai instrumen pengendalian anggaran yang efektif. Dengan estimasi biaya yang terencana, pemerintah dapat mengalokasikan anggaran dengan lebih bijak dan memonitor realisasi belanja agar tidak melampaui batas yang ditetapkan, sehingga menjaga stabilitas fiskal.
  • Mendukung Kebijakan Nasional (TKDN dan P3DN): Pentingnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga terletak pada perannya dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait TKDN dan P3DN. Dengan memasukkan unsur TKDN dan P3DN dalam penyusunan HPS, pemerintah secara tidak langsung mendorong penggunaan produk dan jasa dalam negeri, yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik dan penciptaan lapangan kerja.
  • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang transparan dan didukung data yang valid akan meningkatkan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa. Ini meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang dan korupsi, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah.
  • Dasar Negosiasi Harga: Dalam kondisi tertentu, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dapat menjadi dasar untuk melakukan negosiasi harga dengan penyedia. Jika penawaran harga dianggap terlalu tinggi namun secara teknis memenuhi syarat, HPS dapat digunakan sebagai patokan untuk mencapai kesepakatan harga yang menguntungkan kedua belah pihak.

Materi Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS

  • Konsep Dasar dan Prinsip Penyusunan HPS: Materi Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS  ini akan membahas pengertian fundamental tentang Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dasar hukum yang melandasi, serta prinsip-prinsip utama yang harus dipatuhi dalam penyusunannya. Peserta akan memahami filosofi di balik HPS sebagai alat kontrol dan efisiensi dalam pengadaan, termasuk karakteristik HPS yang baik dan akuntabel.
  • Metodologi Penyusunan HPS Berdasarkan Data yang Akuntabel: Bagian ini fokus pada metode-metode praktis dalam mengumpulkan dan menganalisis data untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Pembahasan meliputi survei harga pasar, penggunaan data kontrak sebelumnya, harga publikasi resmi, dan estimasi biaya profesional. Peserta akan diajari cara memvalidasi data dan memastikan keakuratannya.
  • Perhitungan Komponen Biaya dalam HPS: Peserta akan mempelajari rincian komponen biaya yang harus dimasukkan dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS), meliputi biaya langsung (material, upah, peralatan) dan biaya tidak langsung (overhead, keuntungan wajar, pajak). Penjelasan mendalam akan diberikan mengenai cara mengestimasi setiap komponen biaya dengan tepat dan sistematis.
  • Penerapan TKDN dan P3DN dalam HPS: Materi inti ini akan menjelaskan secara detail bagaimana mengintegrasikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ke dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Akan dibahas regulasi terkait, teknik identifikasi produk/jasa dengan TKDN tinggi, serta strategi optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam spesifikasi pengadaan.
  • Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan HPS: Untuk mengaplikasikan teori, peserta akan terlibat dalam studi kasus nyata dan simulasi praktis penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk berbagai jenis barang/jasa. Ini mencakup latihan identifikasi masalah, pengumpulan data, perhitungan, hingga finalisasi HPS dengan mempertimbangkan aspek TKDN dan P3DN.
  • Monitoring dan Evaluasi HPS: Materi Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS ini membahas pentingnya monitoring dan evaluasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) setelah proses pengadaan berjalan. Peserta akan memahami cara membandingkan HPS dengan realisasi biaya, mengidentifikasi penyimpangan, serta menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan penyusunan HPS di masa mendatang, demi tercapainya efisiensi berkelanjutan.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS

  • Meningkatkan Kompetensi dalam Penyusunan HPS: Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peserta akan mampu menguasai metodologi penyusunan HPS sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
  • Memahami Integrasi TKDN dan P3DN dalam Pengadaan: Salah satu manfaat utama adalah peserta akan memahami secara komprehensif bagaimana mengintegrasikan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ke dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga mendukung program pemerintah.
  • Mencegah Risiko Hukum dan Finansial: Dengan kemampuan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang benar, peserta dapat meminimalkan risiko terjadinya kesalahan yang berujung pada permasalahan hukum atau kerugian finansial bagi instansi. Ini akan meningkatkan kepatuhan dan integritas dalam setiap proses pengadaan.
  • Optimalisasi Penggunaan Anggaran Negara: Pelatihan ini membekali peserta dengan kemampuan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang realistis dan kompetitif, sehingga berkontribusi pada optimalisasi penggunaan anggaran negara. Ini akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan nilai terbaik bagi masyarakat.
  • Meningkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa: Dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tepat, diharapkan kualitas barang/jasa yang diadakan akan lebih terjamin. HPS yang baik memungkinkan pemilihan penyedia yang mampu memberikan kualitas sesuai spesifikasi dengan harga yang wajar, bukan hanya harga terendah.
  • Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional: Melalui pemahaman mendalam tentang penerapan TKDN dan P3DN dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peserta secara langsung berkontribusi pada penguatan industri domestik. Ini selaras dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketergantungan impor.

Kesimpulan Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS

Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini sangat esensial bagi setiap individu dan instansi yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan dinamika regulasi dan tuntutan efisiensi anggaran, penguasaan penyusunan HPS yang akurat dan terintegrasi dengan kebijakan TKDN serta P3DN menjadi sebuah keharusan. Pelatihan ini bukan hanya sekadar peningkatan kapasitas individu, tetapi juga investasi strategis untuk mewujudkan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kemandirian ekonomi nasional.

Pusdiklat LSMAP berkomitmen untuk membekali Anda dengan pengetahuan dan keterampilan mutakhir yang relevan. Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari solusi pengadaan yang lebih baik di Indonesia. Segera daftarkan diri Anda dan tim Anda dalam Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terbaik kami. Jadilah profesional pengadaan yang mampu menyusun HPS efektif, mendukung TKDN dan P3DN, serta berkontribusi pada kemajuan bangsa!

Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif

Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif

Metode Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Narasumber dan Instruktur Berpengalaman

Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pilihan Kelas Pelaksanaan Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan 

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Bimtek Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif

Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif

Pelatihan Harga Perkiraan Sendiri HPS Terbaik Penerapan TKDN dan P3DN Efektif