Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja

Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja
Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang lebih dikenal dengan UUCK, merupakan regulasi krusial yang membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor di Indonesia. Salah satu klaster yang paling banyak menarik perhatian dan memicu diskusi publik adalah klaster ketenagakerjaan. Klaster ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, mendorong penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Namun, implementasinya memerlukan pemahaman yang mendalam dari berbagai pihak, terutama para pelaku industri, pekerja, dan pemerintah, agar tujuan mulia tersebut dapat tercapai secara optimal dan tanpa menimbulkan distorsi sosial. Perubahan ini juga bertujuan untuk menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih serta mempercepat proses perizinan.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) LSMAP menyadari sepenuhnya urgensi dan kompleksitas dari perubahan regulasi ini. Oleh karena itu, kami merasa terpanggil untuk menyelenggarakan pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan yang komprehensif dan relevan. Pelatihan ini bukan sekadar transfer informasi, melainkan sebuah platform interaktif untuk menganalisis, mendiskusikan, dan memahami implikasi praktis dari setiap pasal dalam klaster ketenagakerjaan. Kami berkomitmen untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai, sehingga mereka dapat beradaptasi secara proaktif terhadap perubahan, menghindari potensi konflik, serta memastikan kepatuhan hukum yang menyeluruh. Pemahaman yang akurat terhadap undang-undang ini sangat penting untuk menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Pelatihan ini akan fokus pada pemaparan materi yang mendalam mengenai berbagai aspek krusial dalam UUCK klaster ketenagakerjaan, mulai dari perjanjian kerja, pengupahan, jam kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kami akan menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman di bidang hukum ketenagakerjaan, praktisi industri, serta perwakilan dari pemerintah. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang holistik dan seimbang, memungkinkan peserta untuk melihat berbagai sudut pandang terkait implementasi undang-undang. Aspek-aspek baru seperti fleksibilitas kerja dan kemudahan berusaha juga akan menjadi sorotan utama dalam materi.
Melalui pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan ini, Pusdiklat LSMAP berharap dapat berkontribusi aktif dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih harmonis, produktif, dan berkeadilan. Kami percaya bahwa dengan pemahaman yang benar dan implementasi yang tepat, UUCK klaster ketenagakerjaan dapat menjadi instrumen positif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat sangat diharapkan demi tercapainya tujuan bersama ini, yaitu menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan dan meningkatkan investasi.
Definisi Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan
Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan adalah suatu program edukasi terstruktur yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman mendalam tentang berbagai perubahan, implikasi, dan tata cara implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada bab atau bagian yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. Program ini berfokus pada penyampaian informasi yang akurat dan komprehensif mengenai substansi pasal-pasal baru atau perubahan yang signifikan terkait hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja, kewajiban pengusaha, serta mekanisme penyelesaian perselisihan industrial. Tujuannya adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik itu serikat pekerja, pengusaha, maupun pemerintah, dapat memahami secara utuh semangat dan tujuan dari undang-undang ini.
Lebih lanjut, definisi ini mencakup serangkaian kegiatan pembelajaran yang meliputi ceramah interaktif, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan sesi tanya jawab dengan para ahli hukum ketenagakerjaan, akademisi, serta praktisi yang memiliki pengalaman langsung dalam implementasi UUCK. Kurikulum pelatihan ini disusun secara sistematis untuk mencakup semua aspek penting, mulai dari dasar filosofis pembentukan UUCK, perubahan spesifik pada aturan mengenai upah minimum, pesangon, jam kerja, outsourcing, hingga mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diatur dalam undang-undang tersebut. Peserta akan diajak untuk mengidentifikasi potensi masalah dan mencari solusi terbaik berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Program pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan ini juga didefinisikan sebagai upaya proaktif untuk menjembatani kesenjangan informasi dan pemahaman yang mungkin timbul akibat adanya perubahan regulasi yang begitu masif. Dengan demikian, pelatihan ini berfungsi sebagai sarana untuk mitigasi risiko hukum dan operasional bagi perusahaan, sekaligus sebagai wahana untuk pemberdayaan pekerja agar dapat memahami hak-hak mereka dengan jelas. Ini adalah langkah strategis untuk meminimalisir misinterpretasi yang berpotensi menimbulkan perselisihan atau ketidakpastian dalam hubungan kerja, sehingga dapat tercipta iklim kerja yang lebih harmonis dan produktif.
Secara esensial, pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan adalah investasi dalam sumber daya manusia untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peningkatan produktivitas. Ini bukan sekadar workshop biasa, melainkan sebuah inisiatif berkelanjutan untuk membangun kapasitas kolektif dalam memahami dan mengimplementasikan UUCK dengan benar dan adil. Melalui pelatihan ini, diharapkan setiap entitas yang terkait dengan dunia ketenagakerjaan di Indonesia dapat menjalankan fungsi dan perannya sesuai dengan koridor hukum yang baru, sehingga menciptakan stabilitas dan kepastian hukum yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pelatihan ini juga dirancang untuk membantu peserta mengantisipasi dampak perubahan regulasi terhadap strategi bisnis mereka.
Peran dan Pentingnya Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan
Pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan memiliki peran dan urgensi yang sangat signifikan dalam konteks perubahan lanskap hukum dan ekonomi di Indonesia. Pemahaman yang komprehensif terhadap undang-undang ini akan memberikan dampak positif yang berjenjang bagi berbagai pihak.
- Meningkatkan Pemahaman Hukum yang Akurat: Peran utama pelatihan ini adalah memastikan bahwa semua pihak, baik pengusaha, manajemen sumber daya manusia, serikat pekerja, maupun individu pekerja, memiliki pemahaman yang tepat dan akurat mengenai substansi dan implikasi hukum dari UUCK klaster ketenagakerjaan. Dengan pemahaman yang benar, potensi kesalahpahaman atau interpretasi yang keliru terhadap pasal-pasal undang-undang dapat diminimalisir. Ini sangat penting untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari, yang sering kali timbul akibat ketidakpahaman terhadap regulasi.
- Menciptakan Kepatuhan Regulasi: Bagi perusahaan, pelatihan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang baru. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada sanksi hukum, denda, hingga gugatan dari pekerja. Melalui pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan, perusahaan dapat mengidentifikasi area-area yang perlu disesuaikan dalam kebijakan internal mereka, mulai dari kontrak kerja, sistem pengupahan, hingga prosedur pemutusan hubungan kerja, sehingga operasional bisnis tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
- Mengurangi Potensi Perselisihan Hubungan Industrial: Perubahan regulasi seringkali memicu ketidakpastian dan bahkan perselisihan. Dengan memberikan pemahaman yang seragam dan mendalam kepada kedua belah pihak, yaitu pengusaha dan pekerja, pelatihan ini berperan penting dalam mengurangi potensi perselisihan hubungan industrial. Ketika kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya masing-masing berdasarkan aturan yang baru, dialog dan negosiasi dapat dilakukan secara lebih konstruktif, sehingga penyelesaian masalah dapat dicapai melalui jalur musyawarah mufakat.
- Meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas: Pemahaman yang jelas tentang UUCK klaster ketenagakerjaan dapat membantu perusahaan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dan meningkatkan efisiensi operasional. Misalnya, pemahaman tentang fleksibilitas jam kerja atau jenis perjanjian kerja tertentu dapat memungkinkan perusahaan beradaptasi lebih cepat dengan dinamika pasar. Di sisi lain, pekerja yang memahami hak-haknya akan merasa lebih aman dan termotivasi, yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja.
- Mendukung Iklim Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja: Undang-Undang Cipta Kerja secara umum dirancang untuk menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Dengan adanya pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan, para investor dan pengusaha dapat merasa lebih yakin terhadap kepastian hukum di Indonesia. Pemahaman yang baik mengenai regulasi ketenagakerjaan akan menghilangkan keragu-raguan dalam berinvestasi, sehingga diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
- Pengembangan Profesional Sumber Daya Manusia: Pelatihan ini juga berfungsi sebagai sarana pengembangan profesional bagi para praktisi sumber daya manusia, konsultan hukum, dan para pembuat kebijakan. Mereka akan dibekali dengan informasi terkini dan analisis mendalam, yang sangat penting untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara efektif dalam menghadapi era baru regulasi ketenagakerjaan ini. Hal ini akan meningkatkan kompetensi mereka dalam mengelola aspek-aspek ketenagakerjaan dengan lebih baik.
Materi Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan
Materi pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan dirancang secara komprehensif untuk mencakup seluruh aspek penting yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan. Setiap sesi akan disampaikan secara mendalam dengan contoh-contoh relevan untuk memudahkan pemahaman peserta.
- Filosofi dan Latar Belakang Pembentukan UUCK Klaster Ketenagakerjaan: Bagian ini akan mengupas tuntas mengapa UUCK dibentuk, tujuan utamanya dalam mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja, serta bagaimana klaster ketenagakerjaan menjadi bagian integral dari tujuan tersebut. Peserta akan memahami konteks historis dan urgensi perubahan regulasi ini, termasuk perbandingan dengan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya, serta tantangan ekonomi yang menjadi dasar pertimbangan pembaharuan undang-undang. Diskusi akan mencakup dampak globalisasi dan kebutuhan akan regulasi yang lebih adaptif.
- Perjanjian Kerja (PKWT dan PKWTT): Materi ini akan membahas secara rinci perubahan ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Akan dijelaskan mengenai batasan waktu, jenis pekerjaan, dan syarat-syarat lain yang mengatur kedua jenis perjanjian ini. Penekanan juga akan diberikan pada konsep fleksibilitas kerja, penggunaan pekerja kontrak, serta perlindungan bagi pekerja PKWT sesuai dengan semangat UUCK. Studi kasus mengenai penetapan status hubungan kerja dan hak-hak yang melekat akan disajikan.
- Pengupahan dan Upah Minimum: Sesi ini akan fokus pada pengaturan baru mengenai pengupahan, termasuk formula perhitungan upah minimum yang kini lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta inflasi. Akan dibahas pula mengenai struktur dan skala upah, serta komponen upah lainnya seperti tunjangan dan bonus. Peserta akan diberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana UUCK berusaha menyeimbangkan antara perlindungan pekerja dan kemampuan dunia usaha dalam menetapkan upah yang adil dan berkelanjutan, termasuk implikasi dari sistem job evaluation.
- Waktu Kerja dan Waktu Istirahat: Materi ini akan menjelaskan perubahan ketentuan mengenai waktu kerja, termasuk kemungkinan adanya jam kerja yang lebih fleksibel di sektor-sektor tertentu, serta pengaturan waktu istirahat yang wajib diberikan kepada pekerja. Akan dibahas pula mengenai lembur, perhitungan upah lembur, dan sanksi jika terjadi pelanggaran. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan adaptasi perusahaan terhadap tuntutan pasar, tanpa mengabaikan hak pekerja untuk beristirahat dan memiliki waktu luang.
- Outsourcing dan Tenaga Alih Daya: Sesi ini akan membahas perubahan signifikan terkait sistem alih daya (outsourcing) dalam UUCK. Akan dijelaskan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing, tanggung jawab perusahaan pemberi kerja dan perusahaan penyedia jasa, serta perlindungan hak-hak pekerja alih daya. Penekanan akan diberikan pada upaya UUCK untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing dan mencegah praktik eksploitasi, termasuk mekanisme pengawasan dari pemerintah.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon: Materi ini akan menganalisis secara detail ketentuan baru mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), termasuk alasan-alasan PHK yang sah, prosedur yang harus dilalui, dan perhitungan pesangon serta uang penghargaan masa kerja. Akan dijelaskan mengenai perubahan formula pesangon dan bagaimana UUCK berusaha menyederhanakan proses PHK agar lebih efisien, namun tetap menjamin hak-hak pekerja yang di-PHK. Simulasi perhitungan pesangon juga akan dilakukan.
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bagian ini akan membahas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan UUCK, termasuk peran mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Akan dijelaskan pula mengenai forum penyelesaian perselisihan dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak. Tujuannya adalah untuk mendorong penyelesaian perselisihan secara damai dan cepat, sehingga tidak mengganggu stabilitas hubungan industrial.
- Sanksi dan Pengawasan Pelaksanaan UUCK Klaster Ketenagakerjaan: Materi terakhir akan menguraikan mengenai sanksi-sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap UUCK klaster ketenagakerjaan, baik sanksi administratif maupun pidana. Selain itu, akan dijelaskan pula mengenai peran pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi undang-undang ini, serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawal pelaksanaannya. Pemahaman tentang sanksi ini penting untuk mendorong kepatuhan.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan
Pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan memiliki tujuan dan manfaat yang sangat relevan bagi berbagai pihak, baik individu maupun organisasi, dalam menghadapi perubahan regulasi yang komprehensif ini.
Tujuan Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan
- Meningkatkan Pemahaman Komprehensif Mengenai UUCK Klaster Ketenagakerjaan: Tujuan utama adalah membekali peserta dengan pengetahuan yang mendalam dan menyeluruh tentang substansi serta implikasi hukum dari Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan. Ini mencakup pemahaman akan pasal-pasal kunci, perubahan dari regulasi sebelumnya, serta spirit di balik pembentukan undang-undang ini. Dengan pemahaman yang utuh, peserta diharapkan dapat mengimplementasikan aturan tersebut secara benar dan adil.
- Membekali Peserta dengan Keterampilan Praktis dalam Mengimplementasikan UUCK: Pelatihan ini bertujuan untuk tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga keterampilan praktis yang relevan. Peserta akan diajarkan bagaimana mengaplikasikan ketentuan UUCK dalam skenario nyata, seperti penyusunan kontrak kerja, perhitungan upah, hingga penanganan perselisihan hubungan industrial. Fokusnya adalah pada penerapan di lapangan agar peserta siap menghadapi berbagai situasi.
- Mengurangi Potensi Sengketa dan Konflik Industrial: Dengan pemahaman yang seragam dan akurat di antara para pemangku kepentingan (pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah), pelatihan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahpahaman yang dapat memicu sengketa atau konflik. Tujuan ini mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif, di mana setiap pihak menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
- Mendukung Kepatuhan Hukum dan Tata Kelola yang Baik: Bagi perusahaan, pelatihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan dan praktik ketenagakerjaan yang diterapkan sesuai dengan ketentuan UUCK. Ini adalah langkah krusial untuk menghindari sanksi hukum, denda, serta menjaga reputasi perusahaan di mata publik dan regulator. Tata kelola yang baik adalah fondasi keberlanjutan bisnis.
- Mendorong Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing: Dengan pemahaman yang jelas tentang kerangka hukum baru, perusahaan dapat mengoptimalkan strategi sumber daya manusia mereka untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan di pasar global, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas.
Manfaat Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan
- Bagi Perusahaan/Pengusaha:
- Kepastian Hukum dan Mitigasi Risiko: Perusahaan akan mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan operasional terkait ketenagakerjaan, sehingga dapat meminimalisir risiko hukum dan finansial akibat pelanggaran aturan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk fokus pada inti bisnis tanpa khawatir akan masalah regulasi yang tidak jelas.
- Efisiensi Operasional: Pemahaman yang baik tentang UUCK memungkinkan perusahaan untuk merancang kebijakan dan prosedur ketenagakerjaan yang lebih efisien, menghemat waktu dan biaya dalam pengelolaan sumber daya manusia, serta meningkatkan adaptasi terhadap kondisi pasar.
- Meningkatnya Hubungan Industrial yang Harmonis: Dengan pemahaman yang sama mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja, potensi konflik dapat berkurang, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih kondusif dan kolaboratif. Ini berujung pada peningkatan motivasi dan loyalitas karyawan.
- Bagi Pekerja/Serikat Pekerja:
- Pemahaman Hak dan Kewajiban yang Jelas: Pekerja akan memahami secara detail hak-hak mereka yang diatur dalam UUCK, termasuk mengenai upah, jam kerja, pesangon, dan jaminan sosial. Pemahaman ini memberdayakan pekerja untuk menuntut haknya secara tepat dan sesuai prosedur hukum.
- Perlindungan Hukum yang Lebih Baik: Dengan mengetahui hak-haknya, pekerja dapat lebih melindungi diri dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan UUCK. Hal ini memberikan rasa aman dan keadilan dalam hubungan kerja, yang merupakan aspek fundamental dari keberlanjutan karir.
- Peningkatan Kualitas Hubungan Kerja: Pemahaman yang sama antara pekerja dan pengusaha akan menumbuhkan rasa saling percaya dan menghormati, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hubungan kerja dan lingkungan kerja secara keseluruhan.
- Bagi Pemerintah/Regulator:
- Efektivitas Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah akan lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum karena adanya keseragaman pemahaman di antara para pelaku industri. Ini mempermudah implementasi UUCK dan memastikan tujuannya tercapai.
- Pencapaian Tujuan Kebijakan Nasional: Pelatihan ini membantu pemerintah dalam mencapai tujuan kebijakan nasional, yaitu menciptakan iklim investasi yang kondusif, mendorong penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui regulasi yang jelas dan dipahami oleh semua pihak.
- Data dan Masukan untuk Penyempurnaan Kebijakan: Melalui interaksi dalam pelatihan, pemerintah dapat memperoleh masukan dan umpan balik langsung dari lapangan mengenai implementasi UUCK, yang berguna untuk penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
Kesimpulan Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan
Pelaksanaan pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan oleh Pusdiklat LSMAP merupakan langkah strategis yang sangat vital dalam memastikan bahwa transisi menuju era baru regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dapat berjalan dengan lancar, adil, dan produktif. Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, membawa perubahan fundamental yang menuntut adaptasi dari berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, manajemen sumber daya manusia, hingga para pekerja dan serikat pekerja. Tanpa pemahaman yang komprehensif dan akurat, potensi kesalahpahaman, perselisihan, dan bahkan stagnasi dalam hubungan industrial dapat terjadi, yang tentunya akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang diharapkan. Oleh karena itu, investasi dalam bentuk pelatihan ini adalah sebuah keharusan, bukan sekadar pilihan.
Pentingnya pelatihan UUCK klaster ketenagakerjaan ini tidak hanya terletak pada transfer informasi semata, melainkan pada pembentukan kapasitas kolektif untuk mengimplementasikan UUCK dengan benar. Dengan dibekalinya para peserta dengan pengetahuan mendalam mengenai filosofi, substansi, dan implikasi praktis dari setiap pasal, diharapkan akan tercipta kepatuhan hukum yang menyeluruh, mengurangi potensi konflik, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih harmonis dan produktif. Pelatihan ini juga menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, sehingga setiap kebijakan dapat diimplementasikan dengan keselarasan dan dukungan dari semua pihak yang berkepentingan. Ini adalah pondasi untuk keberlanjutan iklim bisnis yang sehat.
Kami mengundang seluruh elemen masyarakat yang berkepentingan, baik dari sektor swasta, BUMN, instansi pemerintah, organisasi pekerja, maupun individu yang ingin memperdalam pemahaman mengenai UUCK klaster ketenagakerjaan, untuk segera bergabung dalam program pelatihan yang kami selenggarakan. Jadilah bagian dari solusi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif, berkeadilan, dan produktif bagi kemajuan bangsa. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meningkatkan kompetensi dan memastikan bahwa Anda siap menghadapi setiap tantangan dan peluang yang muncul seiring dengan perubahan regulasi ini. Ketersediaan informasi yang akurat dan pelatihan yang berkualitas adalah kunci untuk masa depan ketenagakerjaan Indonesia yang lebih cerah.

Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja
Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja
Metode Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja
Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:
- 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
- 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
- 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan
Narasumber dan Instruktur Berpengalaman
Tim pengajar kami terdiri dari akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang memiliki pengalaman selama 35+ tahun tersertifikasi Nasional dan Internasional yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pilihan Kelas Pelaksanaan Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja:
- Kelas Tatap Muka Di Hotel
- Online Zoom Meeting
- In House Training
Biaya Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja
- Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
- Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
- Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Fasiitas Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja
- Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
- Seminar Kit
- Kuitansi Pembayaran Perpeserta
- Sertifikat
- Tas Kegiatan
- Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
- Kartu Tanda Peserta
- Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta
Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan Dan Kota Pelaksanaan
Tata Cara Pendaftaran Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja:
- Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
- Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
- Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
- Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
- Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta
Kontak Person Bimtek UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja
- Erik – Hp/Wa: 087820921902
- website : bimtektraining.com

Pelatihan UUCK Klaster Ketenagakerjaan Panduan Lengkap Undang-Undang Cipta Kerja