Daftar Isi

Bimtek Coretax 2026 Terbaru: Implementasi PMK 1 Tahun 2026 untuk Bendahara OPD dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bimtek Coretax 2026 Terbaru: Implementasi PMK 1 Tahun 2026 untuk Bendahara OPD dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bimtek Coretax 2026 Terbaru: Implementasi PMK 1 Tahun 2026 untuk Bendahara OPD dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bimtek Coretax 2026 Terbaru: Implementasi PMK 1 Tahun 2026 untuk Bendahara OPD dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Transformasi digital di sektor perpajakan Indonesia memasuki fase strategis dengan hadirnya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi. Pemerintah melalui PMK 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat dari PMK 81/2024 menegaskan arah baru dalam pengelolaan pajak yang lebih transparan, efisien, dan berbasis teknologi. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada wajib pajak badan dan individu, tetapi juga secara langsung menyasar peran krusial bendahara OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Dalam konteks tersebut, Bimtek Coretax 2026 Terbaru menjadi kebutuhan mendesak. Bendahara OPD dituntut untuk memahami siklus perpajakan yang kini terdigitalisasi secara menyeluruh—mulai dari pemotongan, pemungutan, pelaporan, hingga penyetoran pajak melalui satu sistem terintegrasi. Tanpa pemahaman yang memadai, potensi kesalahan administrasi dan risiko kepatuhan akan meningkat signifikan.


Apa Itu Coretax dalam Sistem Administrasi Perpajakan?

Coretax merupakan sistem inti yang dikembangkan untuk mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu platform digital. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi perpajakan sebelumnya yang terpisah, sehingga menciptakan efisiensi operasional dan akurasi data yang lebih tinggi.

Dalam implementasinya, Coretax mencakup beberapa fungsi utama:

  • Administrasi wajib pajak berbasis data terpusat
  • Pelaporan pajak secara elektronik (e-reporting)
  • Pembayaran dan validasi pajak secara real-time
  • Integrasi dengan sistem keuangan pemerintah

Bagi bendahara OPD, kehadiran Coretax berarti perubahan signifikan dalam workflow kerja, terutama dalam hal pengelolaan kewajiban pajak atas belanja daerah.


Urgensi Bimtek Coretax 2026 Terbaru bagi Bendahara OPD

Perubahan regulasi melalui PMK 1 Tahun 2026 membawa implikasi teknis yang tidak sederhana. Oleh karena itu, bimtek coretax bendahara opd 2026 menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan aparatur dalam menghadapi transformasi ini.

Beberapa alasan utama urgensi pelatihan ini antara lain:

1. Adaptasi Sistem Digital Terintegrasi

Bendahara OPD harus mampu mengoperasikan sistem Coretax yang memiliki interface dan mekanisme berbeda dibanding sistem sebelumnya.

2. Mengurangi Risiko Kesalahan Administrasi

Kesalahan dalam input data atau pelaporan pajak dapat berakibat pada sanksi administratif. Pelatihan membantu meminimalisir risiko tersebut.

3. Kepatuhan terhadap Regulasi Terbaru

PMK 1 Tahun 2026 mengatur perubahan signifikan dalam prosedur perpajakan. Tanpa pemahaman yang tepat, OPD berpotensi tidak compliant.

4. Efisiensi Proses Keuangan Daerah

Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi pajak dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.


Perubahan Penting dalam PMK 1 Tahun 2026

Sebagai regulasi terbaru, PMK 1 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan strategis yang harus dipahami oleh bendahara OPD, antara lain:

1. Integrasi Sistem Perpajakan Nasional

Semua proses perpajakan diwajibkan melalui Coretax, menggantikan sistem sebelumnya yang bersifat parsial.

2. Digitalisasi Dokumen Perpajakan

Dokumen fisik mulai ditinggalkan dan digantikan dengan dokumen elektronik yang memiliki validitas hukum.

3. Penguatan Pengawasan dan Monitoring

Pemerintah dapat melakukan monitoring secara real-time terhadap aktivitas perpajakan OPD.

4. Standarisasi Prosedur Perpajakan

Prosedur menjadi lebih seragam di seluruh instansi pemerintah.


Ruang Lingkup Materi Bimtek Coretax 2026

Dalam Bimtek Coretax 2026 Terbaru, peserta akan mendapatkan pembahasan mendalam terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan sesuai PMK 1 Tahun 2026. Materi disusun secara terstruktur mulai dari konsep dasar hingga praktik teknis yang aplikatif bagi bendahara OPD.

1. Kebijakan Terbaru Perpajakan: PMK 1 Tahun 2026

Peserta akan mempelajari latar belakang, tujuan, serta substansi perubahan dalam PMK 1 Tahun 2026 sebagai pembaruan dari PMK 81/2024. Materi ini menekankan implikasi regulasi terhadap pengelolaan pajak di lingkungan pemerintah daerah.

2. Konsep dan Arsitektur Sistem Coretax

Pembahasan mengenai pengertian Coretax, tujuan implementasi, serta struktur sistem yang mencakup modul-modul utama dalam administrasi perpajakan terintegrasi.

3. Transformasi Digital Administrasi Perpajakan

Materi ini mengulas peralihan dari sistem manual/terpisah ke sistem digital terintegrasi, termasuk dampaknya terhadap proses bisnis dan tata kelola keuangan.

4. Registrasi dan Profil Wajib Pajak dalam Coretax

Peserta akan memahami mekanisme pengelolaan data wajib pajak, pembaruan profil, serta validasi data dalam sistem Coretax.

5. Proses Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh Bendahara OPD

Penjelasan teknis terkait kewajiban bendahara dalam melakukan pemotongan dan pemungutan pajak, termasuk jenis pajak yang relevan dan tata cara pelaksanaannya dalam sistem Coretax.

6. Pembuatan Kode Billing dan Pembayaran Pajak

Materi ini mencakup langkah-langkah pembuatan kode billing, prosedur pembayaran pajak, serta validasi transaksi secara elektronik.

7. Pelaporan Pajak melalui Sistem Coretax

Peserta akan mempelajari cara penyusunan dan penyampaian laporan pajak (SPT) secara digital, termasuk mekanisme upload data dan verifikasi.

8. Rekonsiliasi dan Validasi Data Perpajakan

Pembahasan mengenai proses pencocokan data antara transaksi, pembayaran, dan pelaporan pajak untuk memastikan konsistensi dan akurasi.

9. Pengelolaan Bukti Potong dan Dokumen Elektronik

Materi ini mengulas pengelolaan dokumen perpajakan berbasis digital, termasuk pembuatan, penyimpanan, dan penggunaan bukti potong elektronik.

10. Monitoring dan Pengawasan Pajak Secara Real-Time

Peserta akan memahami bagaimana sistem Coretax memungkinkan monitoring aktivitas perpajakan secara langsung oleh instansi terkait.

11. Penanganan Kesalahan dan Koreksi Data

Pembahasan mengenai prosedur perbaikan data, pembetulan laporan, serta penanganan kesalahan input dalam sistem Coretax.

12. Studi Kasus Implementasi Coretax pada OPD

Peserta akan diberikan contoh kasus nyata terkait pengelolaan pajak di OPD, lengkap dengan analisis dan solusi yang aplikatif.

13. Integrasi Coretax dengan Sistem Keuangan Daerah

Materi ini menjelaskan keterkaitan antara Coretax dengan sistem pengelolaan keuangan daerah untuk menciptakan sinkronisasi data.

14. Best Practice Pengelolaan Pajak Bendahara OPD

Peserta akan mendapatkan panduan praktik terbaik (best practice) dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara efektif dan efisien.


Dampak Implementasi Coretax terhadap Bendahara OPD

Implementasi Coretax memberikan dampak langsung terhadap operasional bendahara OPD, di antaranya:

1. Perubahan Proses Kerja

Workflow manual digantikan oleh sistem digital berbasis aplikasi.

2. Kebutuhan Kompetensi Digital

Bendahara harus memiliki kemampuan teknis dalam mengoperasikan sistem.

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Setiap transaksi tercatat secara sistematis dan dapat diaudit.

4. Pengurangan Duplikasi Data

Data terpusat menghindari redundansi dan inkonsistensi.


Tujuan Bimtek Coretax 2026 Terbaru

Pelaksanaan Bimtek Coretax 2026 Terbaru memiliki tujuan strategis yang tidak hanya berfokus pada pemahaman teknis, tetapi juga pada peningkatan kualitas tata kelola perpajakan di lingkungan pemerintah daerah. Tujuan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan adaptasi terhadap perubahan regulasi dan transformasi digital yang sedang berlangsung.

Secara rinci, tujuan utama kegiatan ini meliputi:

1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi Perpajakan Terbaru

Peserta diharapkan mampu memahami secara komprehensif substansi PMK 1 Tahun 2026 sebagai perubahan kebijakan perpajakan terbaru. Hal ini mencakup pemahaman terhadap kewajiban, prosedur, serta implikasi hukum yang berlaku bagi bendahara OPD dalam menjalankan fungsi perpajakan.

2. Menguasai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)

Bimtek ini bertujuan untuk membekali peserta dengan kemampuan operasional dalam menggunakan sistem Coretax secara efektif, mulai dari proses input data, pengelolaan transaksi pajak, hingga pelaporan dan rekonsiliasi secara digital.

3. Meningkatkan Kepatuhan Pajak Instansi Pemerintah

Dengan pemahaman yang baik terhadap sistem dan regulasi, bendahara OPD diharapkan mampu menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan, sehingga meminimalkan risiko pelanggaran administrasi.

4. Mendukung Transformasi Digital di Sektor Perpajakan

Pelatihan ini juga bertujuan untuk mempercepat adopsi teknologi dalam pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam membangun sistem administrasi yang modern dan terintegrasi.

5. Mengurangi Risiko Kesalahan dalam Pengelolaan Pajak

Melalui pembelajaran berbasis praktik dan studi kasus, peserta akan memahami potensi kesalahan yang sering terjadi serta cara menghindarinya, sehingga kualitas pengelolaan pajak menjadi lebih baik.

6. Meningkatkan Kapasitas dan Profesionalisme Bendahara OPD

Bimtek ini menjadi sarana peningkatan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam aspek teknis perpajakan dan penggunaan sistem digital, yang pada akhirnya mendukung profesionalisme kerja.


Manfaat Mengikuti Bimtek Coretax 2026 Terbaru

Mengikuti Bimtek Coretax 2026 Terbaru memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh peserta maupun instansi tempat mereka bekerja. Manfaat training coretax sistem inti administrasi perpajakan 2026 ini tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga berdampak jangka panjang terhadap efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Berikut manfaat utama yang akan diperoleh:

1. Pemahaman Mendalam terhadap Sistem Coretax

Peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai cara kerja sistem Coretax, termasuk fitur, modul, dan alur proses perpajakan yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan peserta untuk mengoperasikan sistem dengan lebih percaya diri dan minim kesalahan.

2. Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas Kerja

Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi perpajakan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien. Peserta akan mampu menghemat waktu dalam pengolahan data, pelaporan, serta rekonsiliasi pajak.

3. Mengurangi Risiko Sanksi Administratif

Kesalahan dalam pengelolaan pajak dapat berakibat pada sanksi administratif. Melalui pelatihan ini, peserta akan memahami prosedur yang benar sehingga dapat menghindari kesalahan yang berpotensi merugikan instansi.

4. Meningkatkan Akurasi Data Perpajakan

Coretax memungkinkan integrasi data secara real-time. Dengan pemahaman yang baik, peserta dapat memastikan bahwa data yang diinput akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

5. Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas

Penggunaan sistem digital meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak. Setiap transaksi dapat ditelusuri dengan jelas, sehingga mendukung prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

6. Adaptasi Lebih Cepat terhadap Perubahan Sistem

Perubahan sistem seringkali menjadi tantangan bagi instansi pemerintah. Dengan mengikuti bimtek, peserta dapat beradaptasi lebih cepat terhadap perubahan yang terjadi, baik dari sisi teknologi maupun regulasi.

7. Peningkatan Kinerja Organisasi

Bendahara yang kompeten akan berdampak langsung pada kinerja organisasi. Pengelolaan pajak yang baik akan mendukung kelancaran administrasi keuangan secara keseluruhan.

8. Memperluas Wawasan dan Best Practice

Peserta juga akan mendapatkan wawasan tambahan melalui diskusi, studi kasus, dan sharing pengalaman yang dapat diterapkan di instansi masing-masing.


Strategi Sukses Implementasi Coretax di OPD

Agar implementasi Coretax berjalan optimal, diperlukan strategi yang terencana:

1. Peningkatan Kapasitas SDM

Melalui pelatihan dan bimtek secara berkala.

2. Penyediaan Infrastruktur Teknologi

Memastikan ketersediaan perangkat dan jaringan yang memadai.

3. Pendampingan Teknis

Adanya tim support untuk membantu kendala teknis.

4. Monitoring dan Evaluasi

Evaluasi berkala untuk memastikan sistem berjalan efektif.


Tantangan dalam Implementasi Coretax

Meskipun memiliki banyak keunggulan, implementasi Coretax juga menghadapi beberapa tantangan:

  • Resistensi terhadap perubahan
  • Keterbatasan literasi digital
  • Kendala teknis sistem
  • Kesiapan infrastruktur

Oleh karena itu, bimtek implementasi coretax djp 2026 menjadi solusi untuk mengatasi tantangan tersebut.


FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terintegrasi yang digunakan untuk mengelola seluruh proses perpajakan secara digital.

Siapa yang wajib mengikuti Bimtek Coretax?

Bendahara OPD, staf keuangan, dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan pajak daerah.

Apa manfaat utama pelatihan ini?

Meningkatkan pemahaman regulasi dan kemampuan teknis dalam menggunakan sistem Coretax.

Apakah Coretax wajib digunakan?

Ya, sesuai regulasi terbaru, seluruh administrasi perpajakan akan terintegrasi dalam sistem ini.


Kesimpulan

Bimtek Coretax 2026 Terbaru merupakan langkah strategis dalam menghadapi transformasi digital di bidang perpajakan. Dengan diberlakukannya PMK 1 Tahun 2026, bendahara OPD dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengoperasikan sistem Coretax.

pelatihan coretax pmk 1 tahun 2026 ini tidak hanya memberikan pemahaman teknis, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, partisipasi aktif dalam bimtek menjadi investasi penting bagi setiap OPD dalam mendukung tata kelola keuangan yang modern, transparan, dan akuntabel.


Call to Action

Segera ikuti Bimtek Coretax 2026 Terbaru untuk meningkatkan kompetensi dan kesiapan Anda dalam menghadapi perubahan sistem perpajakan nasional. Pastikan instansi Anda tidak tertinggal dalam era digitalisasi perpajakan Indonesia.

Kunjungi juga materi berikut untuk informasi pelatihan terkait:

Jadwal Bimtek Perpajakan Coretax Terbaru 2026–2027 Lengkap untuk ASN, Bendahara & Wajib Pajak

Bimtek Pelatihan Apk Coretax untuk Bendahara OPD/SKPD Tahun 2025-2026 Terbaru

Bimtek Coretax 2026 Terbaru: Implementasi PMK 1 Tahun 2026 untuk Bendahara OPD dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bimtek Coretax 2026 Terbaru: Implementasi PMK 1 Tahun 2026 untuk Bendahara OPD dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bimtek Coretax 2026 Terbaru: Implementasi PMK 1 Tahun 2026 untuk Bendahara OPD dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bimtek Coretax 2026 Terbaru: Implementasi PMK 1 Tahun 2026 untuk Bendahara OPD dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Sehubungan dengan upaya peningkatan pemahaman, kapasitas, serta kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor Swasta dalam mendukung pembangunan dan tata kelola kelembagaan, kami dari Pusat Edukasi Indonesia (PENA) mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Coretax 2026 Terbaru: Implementasi PMK 1 Tahun 2026 untuk Bendahara OPD dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan.


Metodologi Pelatihan

Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:

  • Pemaparan materi oleh narasumber

  • Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab

  • Simulasi dan studi kasus

  • Analisis praktik terbaik (benchmarking)

Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:

  • 20% Teori berbasis literatur praktis

  • 40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)

  • 40% Studi kasus dan brainstorming antara narasumber dengan peserta


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel

  • Kelas Daring via Zoom Meeting

  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

KategoriBiaya
Online (Zoom Meeting)Rp 3.000.000,-
Tatap Muka (Non Akomodasi)Rp 4.000.000,-
Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M)Rp 4.800.000,-
Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M)Rp 5.700.000,-

Fasilitas Peserta

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)

  • Seminar kit & tas kegiatan

  • Sertifikat keikutsertaan

  • Kuitansi resmi

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan

  • Kartu identitas peserta

  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.

  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.

  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.

  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.


Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0878-2092-1902

Bimtek Coretax 2026 Terbaru: Implementasi PMK 1 Tahun 2026 untuk Bendahara OPD dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Bimtek Coretax 2026 Terbaru: Implementasi PMK 1 Tahun 2026 untuk Bendahara OPD dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan