Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

Bimtek Perhitungan Angka Kredit - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional. Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan Jabatan Fungsional (JF), khususnya terkait dengan penilaian angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan.

Perubahan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, terukur, dan berbasis kinerja. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap aturan ini sangat penting, terutama bagi para pejabat pembina kepegawaian, pengelola kepegawaian, serta ASN yang menduduki jabatan fungsional.

Gambaran Umum Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023

Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 menggantikan beberapa ketentuan sebelumnya, termasuk ketentuan yang tertuang dalam Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022. Fokus utama dari peraturan ini adalah pada:

  1. Pengaturan angka kredit

  2. Mekanisme kenaikan pangkat

  3. Kenaikan jenjang jabatan fungsional

Angka kredit menjadi instrumen utama untuk menilai prestasi kerja dan kontribusi ASN dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatannya. Oleh sebab itu, sistem ini diatur dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas.

Angka Kredit Jabatan Fungsional

Angka kredit adalah nilai yang diberikan atas capaian pekerjaan yang dilakukan oleh ASN dalam jabatan fungsional. Penilaian ini mengacu pada butir kegiatan yang relevan dengan jenjang jabatan masing-masing.

Angka kredit digunakan untuk:

  • Pengangkatan dalam jabatan fungsional, yang meliputi:

    • Pengangkatan pertama

    • Perpindahan dari jabatan lain

    • Penyesuaian

    • Promosi

  • Kenaikan pangkat, yaitu perpindahan dari satu pangkat ke pangkat yang lebih tinggi dalam jabatan fungsional yang sama.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Sesuai Pasal 5 Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, angka kredit ditetapkan berdasarkan jenis pengangkatan:

1. Pengangkatan Pertama

Pengangkatan pertama dilakukan terhadap PNS yang belum pernah menduduki jabatan fungsional sebelumnya. ASN harus memenuhi syarat kualifikasi pendidikan, pelatihan, dan lulus uji kompetensi. Angka kredit ditetapkan berdasarkan angka kredit dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I peraturan ini.

2. Perpindahan dari Jabatan Lain

PNS yang berpindah dari jabatan struktural atau administrasi ke jabatan fungsional akan diberikan angka kredit berdasarkan konversi dari Predikat Kinerja yang diperoleh dalam 3 tahun terakhir, ditambah angka kredit dasar pada jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

Jika pangkat ASN tersebut tidak sesuai dengan jenjang jabatan, maka angka kredit ditetapkan berdasarkan tabel angka kredit dalam Lampiran II angka 3 Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023.

3. Penyesuaian

Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan ASN yang telah menjabat jabatan fungsional sebelum aturan ini diberlakukan, agar sesuai dengan sistem angka kredit yang baru.

4. Promosi

ASN dapat dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi setelah memenuhi persyaratan angka kredit dan kompetensi, serta dinyatakan lulus uji kompetensi.

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional diatur dalam Pasal 8 s.d. 14. Untuk dapat diusulkan kenaikan pangkat, ASN harus memenuhi syarat:

  • Paling singkat dua tahun dalam pangkat terakhir

  • Memenuhi jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik satu tingkat

  • Memiliki nilai kinerja paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir

Kenaikan pangkat ini hanya berlaku apabila ASN berada dalam jabatan fungsional yang aktif menjalankan tugas sesuai butir kegiatan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional

Terdapat ketentuan khusus bagi ASN yang memiliki pangkat di atas jenjang jabatannya. Dalam kondisi seperti ini, ASN:

  • Dapat naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi paling cepat setelah satu tahun

  • Harus mengikuti dan lulus uji kompetensi

  • Kenaikan hanya dapat dilakukan jika ada kebutuhan organisasi

  • Wajib memiliki predikat kinerja minimal “Baik”

Perhitungan Angka Kredit

Perhitungan angka kredit untuk pengangkatan melalui perpindahan jabatan mempertimbangkan:

  • Predikat Kinerja selama 3 tahun terakhir dikonversi ke angka kredit sesuai bobot yang ditetapkan

  • Angka Kredit Dasar pada jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki

  • Untuk ASN dengan pangkat dan golongan tidak sesuai dengan jenjang jabatan, maka digunakan tabel angka kredit dalam Lampiran II

Perhitungan ini dirancang agar transisi dari jabatan administratif ke fungsional dapat berjalan adil dan objektif, tanpa merugikan ASN yang sudah memiliki pengalaman dan masa kerja panjang.

Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja

Dalam sistem baru ini, Uji Kompetensi menjadi prasyarat mutlak bagi:

  • Kenaikan jenjang jabatan fungsional

  • Promosi ke jabatan fungsional yang lebih tinggi

  • Penyesuaian jabatan

Uji kompetensi dapat dilakukan secara internal atau bekerja sama dengan lembaga yang memiliki otoritas. Hasil uji kompetensi menjadi salah satu komponen penentu dalam pemberian angka kredit.

Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan perilaku kerja. Predikat minimal “Baik” harus diperoleh secara konsisten selama 2 tahun terakhir untuk dapat diusulkan naik pangkat atau jenjang.

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek)

Untuk membantu ASN memahami peraturan ini, BKN dan instansi terkait menyelenggarakan berbagai kegiatan Bimtek Perhitungan Angka Kredit. Kegiatan ini mencakup:

  • Penjelasan teknis perhitungan angka kredit

  • Simulasi penilaian dan penyusunan DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit)

  • Pemahaman tentang peran Tim Penilai dan Pejabat Fungsional Pembina

Kegiatan bimtek ini terbuka untuk ASN pusat dan daerah, baik secara luring maupun daring, agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara seragam di seluruh Indonesia.

Manfaat Penerapan Sistem Baru

Dengan penerapan Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, diharapkan:

  • Proses karier ASN menjadi lebih transparan dan merit-based

  • ASN lebih fokus pada output dan kinerja nyata

  • Tercipta sistem karier yang kompetitif dan adil

  • Tidak ada lagi stagnasi karier akibat sistem angka kredit yang tidak terukur

Penutup

Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 adalah tonggak penting dalam reformasi manajemen ASN di Indonesia. ASN dan pejabat pembina kepegawaian dituntut untuk memahami dan melaksanakan peraturan ini secara konsisten dan profesional.

Penting untuk mengikuti setiap perkembangan kebijakan, termasuk pelaksanaan Bimtek Perhitungan Angka Kredit, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan jabatan fungsional dan kenaikan pangkat.

Bimtek Perhitungan Angka Kredit - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

Sehubung Dengan Penjelasan Di Atas, Dalam Rangka Memahami Serta Meningkatkan Kapasitas Dan Kapabilitas Pemerintah Pusat, Daerah Dan Swasta. Maka Kami Dari Pusdiklat LSMAP Pusat Pelatihan Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

Metode Bimtek Perhitungan Angka Kredit

Pemaparan Materi, diskusi, tanya jawab, studi kasus dan simulasi langsung dengan konsep:

  • 20% Teori berdasarkan literatur praktisi
  • 40% analisa best practices & benchmarking antara: Institusi, korporasi & Industri
  • 40% Studi kasus nyata & brainstorming antara Narasumber / Trainer dengan peserta kegiatan

Pilihan Kelas Pelaksanaan Bimtek Perhitungan Angka Kredit:

  1. Kelas Tatap Muka Di Hotel
  2. Online Zoom Meeting
  3. In House Training

Biaya Bimtek Perhitungan Angka Kredit

  • Online Zoom Meeting : Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
  • Non Akomodasi Penginapan : @Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Twin Sharing (1 Kamar Untuk 2 Orang Peserta) : Rp. 4.800.000,- (Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
  • Fasilitas Dengan Penginapan 4 Hari 3 Malam dengan Kamar Suite Room (1 Kamar Untuk 1 Orang Peserta) : Rp. 5.700.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Fasiitas Bimtek Perhitungan Angka Kredit

  • Bahan Ajar Modul (Softcopy Dan Hardcopy)
  • Seminar Kit
  • Kuitansi Pembayaran Perpeserta
  • Sertifikat
  • Tas Kegiatan
  • Konsumsi Dan Coffe Break Selama Kegiatan
  • Kartu Tanda Peserta
  • Penjemputan Di Bandara / Stasiun Bagi Peserta Rombongan Minimal 8 Orang Peserta

 Tata Cara Pendaftaran Bimtek Perhitungan Angka Kredit:

  • Surat Undangan Kegiatan Beserta Jadwal Kegiatan Akan Dikirimkan Setelah Melakukan Konfirmasi Melalui Panitia Erik Hp/Wa: 087820921902
  • Surat Undangan Kegiatan Akan Dikirimkan Via E-Mail Dan/Atau Whatsapp
  • Bagi Peserta Minimal 5 Orang Dapat Menentukan Waktu, Tempat Dan Materi Kegiatan Sesuai Kebutuhan Peserta
  • Pendaftaran Paling Lambat 3 Hari Sebelum Pelaksanaan Kegiatan
  • Tema, Materi Serta Rundown Kegiatan Dapat Menyesuaikan Keinginan Peserta

Kontak Person Bimtek Pelatihan Perhitungan Angka Kredit

Bimtek Perhitungan Angka Kredit - Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional

Bimtek Perhitungan Angka Kredit – Peraturan BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jenjang Jabatan Fungsional