Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027 | Panduan Lengkap & Daftar Sekarang

Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027 | Panduan Lengkap & Daftar Sekarang

Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027 | Panduan Lengkap & Daftar Sekarang

Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027 | Panduan Lengkap & Daftar Sekarang. Dalam era reformasi birokrasi yang terus berkembang, Bimtek SKP ASN menjadi salah satu program strategis yang tidak dapat diabaikan oleh setiap instansi pemerintahan di Indonesia. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan instrumen inti dalam sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan memastikan setiap pegawai bekerja secara terarah, terukur, dan akuntabel.

Memasuki periode 2026–2027, pemerintah semakin mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola kinerja ASN melalui berbagai penyempurnaan regulasi, termasuk implementasi penuh Pelatihan SKP ASN Terbaru berbasis hasil nyata dan teknologi digital. Artikel ini menyajikan panduan lengkap mengenai Bimtek Penilaian Kinerja ASN 2026, mulai dari definisi, tujuan, manfaat, materi, hingga kelompok ASN yang paling membutuhkan program ini guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme birokrasi Indonesia.

Definisi Bimtek SKP ASN dan Penilaian Kinerja Pegawai

Bimtek SKP ASN adalah program Bimbingan Teknis yang dirancang secara khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif dan keterampilan praktis kepada Aparatur Sipil Negara dalam menyusun, melaksanakan, serta mengevaluasi Sasaran Kinerja Pegawai sesuai dengan regulasi yang berlaku. Program ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, efisien, dan berorientasi pada hasil (outcome-based).

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sendiri dapat didefinisikan sebagai rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh seorang ASN dalam kurun waktu satu tahun. SKP disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja instansi, sehingga tercipta keselarasan antara kinerja individu dan kinerja organisasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2022, penilaian kinerja ASN kini lebih berorientasi pada hasil kerja dan perilaku kerja, menggantikan pendekatan lama yang lebih bersifat administratif dan berbasis aktivitas.

Adapun Bimtek Penyusunan SKP Pegawai secara lebih spesifik mencakup proses perumusan indikator kinerja individu, penetapan target yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound), pelaksanaan dialog kinerja antara atasan dan bawahan, pemantauan capaian secara berkala, hingga evaluasi akhir yang menghasilkan nilai kinerja resmi. Training Manajemen Kinerja ASN dalam konteks ini pun menjadi kebutuhan mendesak, mengingat kompleksitas regulasi dan integrasi sistem digital seperti aplikasi e-Kinerja BKN yang harus dikuasai oleh seluruh ASN di berbagai tingkatan jabatan.

Tujuan dan Manfaat Bimtek SKP ASN 2026–2027

Program Bimtek SKP ASN Terbaru 2026–2027 dirancang dengan tujuan yang jelas dan manfaat yang terukur bagi individu ASN maupun institusi pemerintahan secara keseluruhan. Berikut adalah lima tujuan dan manfaat utama yang dapat diperoleh dari program ini:

1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi Terkini

Salah satu tujuan utama Bimtek SKP ASN adalah memastikan setiap peserta memahami secara mendalam regulasi terbaru yang mengatur penilaian kinerja ASN, terutama PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 beserta perubahannya. Melalui pemahaman regulasi yang solid, ASN dapat menghindari kesalahan prosedural dalam penyusunan dan penilaian SKP yang berpotensi berdampak negatif pada pengembangan karier mereka. Dengan mengikuti Pelatihan SKP ASN Terbaru, peserta akan mendapatkan pembaruan informasi yang akurat dan relevan sesuai kebijakan periode 2026–2027.

2. Meningkatkan Objektivitas dan Akuntabilitas Penilaian Kinerja

Bimtek Penilaian Kinerja ASN 2026 bertujuan menciptakan sistem penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pemahaman yang baik tentang metode penilaian berbasis data dan bukti kinerja nyata, pejabat penilai dapat menghindari unsur subjektivitas dalam mengevaluasi bawahannya. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan ASN terhadap sistem merit yang diterapkan di instansi mereka, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih kompetitif dan berorientasi pada prestasi.

3. Mendorong Penyelarasan Kinerja Individu dengan Tujuan Organisasi

Bimtek Penyusunan SKP Pegawai memberikan pemahaman teknis tentang mekanisme cascading kinerja, yakni proses penjabaran target organisasi ke dalam sasaran kinerja individu secara berjenjang. Melalui cascading yang tepat, setiap ASN mengetahui secara persis kontribusi kerjanya terhadap pencapaian visi dan misi instansi. Hasilnya, tidak ada energi dan sumber daya yang terbuang untuk kegiatan yang tidak selaras dengan prioritas strategis organisasi, sehingga efisiensi birokrasi meningkat secara signifikan.

4. Memperkuat Kompetensi Digital dalam Manajemen Kinerja

Training Manajemen Kinerja ASN yang komprehensif juga mencakup penguasaan aplikasi e-Kinerja BKN sebagai platform digital utama dalam pencatatan, pemantauan, dan evaluasi kinerja pegawai. Pada periode 2026–2027, integrasi antara SKP dan e-Kinerja BKN dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) telah berjalan penuh, sehingga ASN yang tidak cakap menggunakan sistem ini berisiko mengalami hambatan dalam proses administrasi kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat dan pemberian tunjangan berbasis kinerja.

5. Mendukung Implementasi Sistem Merit yang Berkeadilan

Salah satu manfaat jangka panjang dari Bimtek SKP ASN adalah terwujudnya implementasi sistem merit yang lebih berkeadilan dan konsisten di seluruh instansi pemerintah. Sistem merit mensyaratkan bahwa setiap keputusan kepegawaian, mulai dari rekrutmen, promosi, mutasi, hingga pengembangan kompetensi, harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja objektif. Dengan penilaian kinerja yang dilaksanakan secara benar melalui SKP yang terstandar, instansi memiliki basis data yang kuat untuk mengambil keputusan kepegawaian yang adil dan profesional.

Materi Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027

Bimtek Penilaian Kinerja ASN 2026 mencakup materi yang disusun secara sistematis dan terstruktur, mulai dari landasan regulasi hingga praktik teknis di lapangan. Berikut adalah sepuluh pokok materi yang akan dipelajari peserta:

1. Landasan Hukum dan Regulasi Manajemen Kinerja ASN

Materi pertama membahas secara menyeluruh kerangka hukum yang mendasari sistem manajemen kinerja ASN, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022, serta peraturan turunannya. Peserta Pelatihan SKP ASN Terbaru akan memahami hierarki regulasi, keterkaitan antarsumber hukum, serta implikasi praktis dari setiap ketentuan terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemahaman regulasi yang solid menjadi fondasi utama bagi seluruh proses penyusunan dan penilaian SKP yang sahih secara hukum.

2. Konsep Manajemen Kinerja Berbasis Hasil

Materi ini menjelaskan pergeseran paradigma manajemen kinerja dari pendekatan berbasis aktivitas menuju pendekatan berbasis hasil (outcome-based). Dalam Training Manajemen Kinerja ASN, peserta mempelajari mengapa orientasi hasil lebih efektif dalam mengukur kontribusi nyata ASN terhadap pelayanan publik. Konsep kinerja utama (key performance indicator), indikator kinerja individu (IKI), dan capaian kinerja organisasi dibahas secara mendalam beserta contoh konkret penerapannya di berbagai jenis jabatan.

3. Teknik Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Bimtek Penyusunan SKP Pegawai menekankan penguasaan teknik penyusunan SKP yang efektif dan terukur. Peserta diajarkan cara mengidentifikasi rencana hasil kerja utama, menetapkan indikator kinerja yang spesifik dan kuantitatif, serta menentukan target yang realistis sesuai kapasitas jabatan. Sesi ini bersifat sangat aplikatif dengan menggunakan contoh SKP dari berbagai jenis jabatan, baik struktural maupun fungsional, sehingga peserta dapat langsung mempraktikkannya setelah mengikuti pelatihan.

4. Mekanisme Cascading dan Matriks Peran Hasil

Cascading adalah proses penjabaran tujuan strategis organisasi ke dalam sasaran kinerja individu secara berjenjang dari level pimpinan hingga staf pelaksana. Dalam Bimtek SKP ASN, peserta memahami cara menyusun Matriks Peran Hasil (MPH) yang memastikan tidak ada pekerjaan yang tumpang tindih maupun tidak memiliki penanggungjawab. Mekanisme ini sangat krusial agar keselarasan antara kinerja individu dan kinerja unit kerja dapat terwujud secara sistematis dan terukur.

5. Penetapan Ekspektasi Kinerja dan Dialog Kinerja

Materi ini membahas pentingnya dialog kinerja sebagai sarana komunikasi konstruktif antara pejabat penilai kinerja dan ASN yang dinilai. Bimtek Penilaian Kinerja ASN 2026 mengajarkan cara menetapkan ekspektasi kinerja secara eksplisit di awal periode, cara melakukan pembinaan kinerja secara berkala sepanjang tahun, serta cara mendokumentasikan hasil dialog kinerja sebagai bukti pelaksanaan manajemen kinerja yang akuntabel.

6. Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Periodik

Pemantauan kinerja tidak cukup hanya dilakukan di akhir tahun. Dalam Pelatihan SKP ASN Terbaru, peserta mempelajari prosedur pemantauan kinerja secara triwulanan, cara mendokumentasikan realisasi kinerja dengan bukti dukung yang relevan, serta mekanisme penyesuaian target apabila terjadi perubahan lingkungan strategis yang signifikan. Kemampuan pemantauan yang baik memungkinkan pimpinan untuk melakukan intervensi dini sebelum kegagalan target terjadi.

7. Penilaian Perilaku Kerja ASN

Selain hasil kerja, komponen perilaku kerja juga merupakan bagian penting dari penilaian kinerja ASN. Bimtek Penyusunan SKP Pegawai membahas enam aspek perilaku kerja yang dinilai, yaitu orientasi pelayanan, komitmen, inisiatif kerja, kerja sama, kepemimpinan, dan mengelola perubahan. Peserta memahami cara menilai perilaku kerja secara objektif berdasarkan umpan balik dari berbagai pihak (feedback 360 derajat) dan cara mengintegrasikannya dengan nilai hasil kerja untuk menghasilkan predikat kinerja akhir.

8. Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN

Training Manajemen Kinerja ASN memberikan pelatihan teknis langsung dalam penggunaan aplikasi e-Kinerja BKN, mulai dari pembuatan akun, pengisian SKP secara digital, penginputan realisasi kinerja harian dan bulanan, unggah bukti dukung, hingga finalisasi laporan kinerja. Peserta juga mempelajari fitur sinkronisasi data antara e-Kinerja BKN dan SIASN yang memiliki dampak langsung terhadap layanan kepegawaian digital, termasuk proses kenaikan pangkat dan penetapan tunjangan kinerja.

9. Penentuan Predikat Kinerja dan Tindak Lanjut

Bimtek SKP ASN juga mencakup pemahaman tentang sistem predikat kinerja yang terdiri dari lima kategori: Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Peserta mempelajari cara menentukan predikat kinerja berdasarkan distribusi normal organisasi (kuadran kinerja), implikasi dari setiap predikat terhadap hak dan kewajiban ASN, serta langkah-langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pejabat penilai untuk kasus ASN dengan kinerja di bawah standar.

10. Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan SKP

Sebagai materi penutup, Bimtek Penilaian Kinerja ASN 2026 menyajikan sesi studi kasus dan simulasi penyusunan SKP yang menggunakan contoh-contoh nyata dari berbagai instansi pemerintah. Peserta diajak untuk mengidentifikasi kesalahan umum dalam penyusunan SKP, merumuskan solusi perbaikan, dan menyusun SKP yang benar secara mandiri dalam kelompok kerja. Pendekatan pembelajaran aktif ini terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis peserta secara signifikan.

Siapa yang Membutuhkan Bimtek SKP ASN?

Bimtek SKP ASN dan Training Manajemen Kinerja ASN relevan dan dibutuhkan oleh berbagai kelompok ASN di seluruh tingkatan jabatan dan jenis instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Berikut adalah kelompok-kelompok utama yang sangat direkomendasikan untuk mengikuti program ini:

  • Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan Pratama, yang bertanggung jawab memimpin cascading kinerja dari level strategis hingga operasional dan menetapkan ekspektasi kinerja bagi pejabat di bawahnya.
  • Pejabat Administrator dan Pengawas, yang berperan sebagai pejabat penilai kinerja langsung bagi staf pelaksana dan harus memahami prosedur penilaian yang objektif serta terdokumentasi dengan baik.
  • Pejabat Fungsional dari berbagai jenjang, baik Ahli Utama, Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama, maupun jenjang Terampil, yang memiliki kekhususan dalam penyusunan SKP berbasis butir-butir kegiatan jabatan fungsional.
  • Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Aparatur di setiap instansi, yang memiliki tanggung jawab memfasilitasi, mengkoordinasikan, dan memverifikasi proses penyusunan serta penilaian SKP di unit kerjanya masing-masing.
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru diangkat, agar sejak awal memiliki pemahaman yang benar tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem manajemen kinerja yang berlaku.
  • Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di setiap instansi, yang memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem penilaian kinerja sebagai salah satu komponen kunci dalam penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Secara umum, setiap ASN yang terlibat dalam proses penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, atau evaluasi kinerja — baik sebagai penilai maupun yang dinilai — memiliki kebutuhan mendesak untuk mengikuti Bimtek Penyusunan SKP Pegawai agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Bimtek SKP ASN

1. Apa perbedaan antara SKP lama dan SKP berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022?

SKP berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 memiliki perbedaan mendasar dibandingkan sistem lama. Sistem baru lebih berorientasi pada hasil kerja (outcome) dan perilaku kerja, bukan sekadar kegiatan dan prosedur yang dilakukan. SKP kini disusun berdasarkan dialog antara atasan dan bawahan, menggunakan pendekatan cascading yang menghubungkan kinerja individu dengan kinerja organisasi secara langsung. Selain itu, sistem baru juga mengintegrasikan umpan balik dari berbagai sumber (360 derajat) dalam menilai perilaku kerja ASN. Bimtek SKP ASN dirancang untuk membantu ASN beradaptasi dengan perubahan mendasar ini secara efektif dan efisien.

2. Apakah PPPK juga wajib menyusun SKP?

Ya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga wajib menyusun dan dinilai melalui SKP sebagaimana halnya PNS. Regulasi terbaru menegaskan bahwa manajemen kinerja berbasis SKP berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, mencakup PNS maupun PPPK di seluruh jenjang jabatan. Oleh karena itu, Pelatihan SKP ASN Terbaru sangat direkomendasikan bagi PPPK yang baru diangkat agar dapat memenuhi kewajiban penyusunan SKP sejak awal masa perjanjian kerja mereka.

3. Mengapa penguasaan aplikasi e-Kinerja BKN sangat penting bagi ASN?

Aplikasi e-Kinerja BKN merupakan platform digital resmi yang digunakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencatat, memantau, dan mengevaluasi kinerja seluruh ASN secara nasional. Pada periode 2026–2027, data dalam e-Kinerja BKN telah tersinkronisasi penuh dengan SIASN, sehingga kinerja yang tidak tercatat secara digital dianggap tidak ada secara sistem. Hal ini berdampak langsung pada berbagai layanan kepegawaian digital, termasuk kenaikan pangkat, penetapan tunjangan, dan manajemen karier. Melalui Bimtek Penilaian Kinerja ASN 2026, peserta dilatih secara langsung untuk menguasai penggunaan aplikasi ini secara menyeluruh.

4. Bagaimana cara memastikan SKP yang disusun sudah benar dan sesuai regulasi?

SKP yang benar dan sesuai regulasi memiliki beberapa ciri utama: indikator kinerja yang spesifik, terukur, dan mencerminkan hasil nyata; target yang realistis dan berbasis data; keterkaitan yang jelas antara sasaran individu dan sasaran unit kerja melalui cascading yang tepat; serta dukungan bukti dukung yang memadai dalam setiap siklus pelaporannya. Bimtek Penyusunan SKP Pegawai memberikan panduan teknis dan contoh konkret yang membantu peserta menghindari kesalahan umum dalam penyusunan SKP, termasuk inkonsistensi antara target dan capaian, lemahnya indikator kinerja, serta kurangnya dokumentasi pendukung.

5. Apa dampaknya jika ASN tidak memiliki SKP atau memiliki nilai kinerja yang buruk?

ASN yang tidak memiliki SKP atau yang memiliki predikat kinerja di bawah standar (Kurang atau Sangat Kurang) akan menghadapi konsekuensi administratif dan karier yang serius. Secara administratif, tidak adanya data SKP yang tersinkronisasi dalam e-Kinerja BKN akan menghambat proses kenaikan pangkat, pengajuan mutasi, dan pembayaran tunjangan kinerja. Secara karier, predikat kinerja buruk yang berlangsung selama dua tahun berturut-turut dapat berujung pada proses pemberhentian sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, Training Manajemen Kinerja ASN menjadi investasi penting bagi setiap ASN yang ingin membangun karier yang solid dan terlindungi dalam sistem merit yang adil.

Bimtek SKP ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah investasi strategis bagi setiap ASN dan instansi pemerintahan yang ingin bertumbuh dalam era birokrasi modern berbasis kinerja. Dengan pemahaman yang benar tentang regulasi, teknik penyusunan SKP, penggunaan e-Kinerja BKN, dan mekanisme penilaian yang objektif, setiap ASN dapat berkontribusi secara optimal terhadap pencapaian tujuan organisasi dan pelayanan publik yang berkualitas. Manfaatkan Bimtek Penilaian Kinerja ASN 2026, Pelatihan SKP ASN Terbaru, dan Training Manajemen Kinerja ASN untuk memastikan kompetensi Anda senantiasa relevan dan siap menghadapi tantangan birokrasi 2026–2027.

Kunjungi juga materi berikut untuk informasi pelatihan terkait:

Bimtek E-Kinerja BKN dan SKP ASN Terbaru 2026-2027: Strategi Integrasi SIASN dan Sinkronisasi Kinerja Nasional

Bimtek Pelatihan Penyusunan SKP ASN Terbaru 2025-2026Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027 | Panduan Lengkap & Daftar Sekarang

Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027 | Panduan Lengkap & Daftar Sekarang

Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027 | Panduan Lengkap & Daftar Sekarang

Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027 | Panduan Lengkap & Daftar Sekarang

Sehubungan dengan upaya peningkatan pemahaman, kapasitas, serta kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor Swasta dalam mendukung pembangunan dan tata kelola kelembagaan, kami dari Pusat Edukasi Indonesia (PENA) mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027 | Panduan Lengkap & Daftar Sekarang.


Metodologi Pelatihan

Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:

  • Pemaparan materi oleh narasumber

  • Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab

  • Simulasi dan studi kasus

  • Analisis praktik terbaik (benchmarking)

Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:

  • 20% Teori berbasis literatur praktis

  • 40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)

  • 40% Studi kasus dan brainstorming antara narasumber dengan peserta


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel

  • Kelas Daring via Zoom Meeting

  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

KategoriBiaya
Online (Zoom Meeting)Rp 3.000.000,-
Tatap Muka (Non Akomodasi)Rp 4.000.000,-
Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M)Rp 4.800.000,-
Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M)Rp 5.700.000,-

Fasilitas Peserta

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)

  • Seminar kit & tas kegiatan

  • Sertifikat keikutsertaan

  • Kuitansi resmi

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan

  • Kartu identitas peserta

  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.

  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.

  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.

  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.


Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0878-2092-1902

Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027 | Panduan Lengkap & Daftar Sekarang

Bimtek SKP ASN: Penilaian Kinerja Pegawai Terbaru 2026–2027 | Panduan Lengkap & Daftar Sekarang