Pelatihan Penyusunan RPJPD dan Sinkronisasi dengan RPJMN Terbaru Tahun 2026-2027: Pendekatan Berbasis Data dan Evidence-Based Policy

Pelatihan Penyusunan RPJPD dan Sinkronisasi dengan RPJMN Terbaru Tahun 2026-2027: Pendekatan Berbasis Data dan Evidence-Based Policy
Pelatihan Penyusunan RPJPD dan Sinkronisasi dengan RPJMN Terbaru Tahun 2026-2027: Pendekatan Berbasis Data dan Evidence-Based Policy. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan langkah krusial bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah pembangunan dua dekade ke depan. Agar pembangunan selaras dengan target nasional, diperlukan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah. Mengikuti pelatihan penyusunan RPJPD dan sinkronisasi dengan RPJMN menjadi solusi strategis untuk memastikan dokumen perencanaan yang disusun memenuhi kaidah hukum dan bersifat aplikatif. Melalui pendekatan berbasis data, setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan faktual.
Apa Itu Pelatihan Penyusunan RPJPD dan Sinkronisasi dengan RPJMN?
Program ini merupakan bimbingan teknis penyusunan rpjpd bappeda dan aparatur perencanaan daerah yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas dalam merumuskan visi, misi, dan arah kebijakan daerah. Fokus utama program ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai cara sinkronisasi rpjpd dengan rpjmn agar target pembangunan makro nasional dapat diturunkan secara tepat ke dalam target daerah. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih atau kontradiksi antara kebijakan pusat dan daerah.
Tujuan dan Manfaat Pelatihan Penyusunan RPJPD dan Sinkronisasi dengan RPJMN
Penyelarasan Target Makro: Memastikan visi dan misi jangka panjang daerah sejalan dengan arah pembangunan jangka panjang nasional (RPJMN).
Penguatan Analisis Data: Meningkatkan kemampuan aparatur dalam melakukan penyusunan dokumen perencanaan daerah berbasis data yang akurat.
Implementasi Evidence-Based Policy: Membantu daerah merumuskan kebijakan pembangunan yang didasarkan pada bukti dan fakta lapangan, bukan asumsi.
Mitigasi Risiko Perencanaan: Mengurangi potensi kesalahan dalam perumusan indikator kinerja utama daerah selama proses perencanaan.
Keberlanjutan Pembangunan: Menjamin bahwa dokumen dalam agenda pelatihan rpjpd 2025-2045 yang disusun mampu menjawab tantangan global dan lokal di masa depan.
Materi Pelatihan Penyusunan RPJPD dan Sinkronisasi dengan RPJMN
Kerangka Regulasi RPJPD dan RPJMN: Pemahaman komprehensif landasan hukum terbaru yang mengatur sinkronisasi perencanaan pusat-daerah.
Teknik Analisis Makro Ekonomi dan Sosial: Metode memetakan kondisi eksisting daerah menggunakan indikator ekonomi dan sosial yang valid.
Perumusan Visi dan Misi Jangka Panjang: Langkah strategis menyusun visi daerah yang visioner namun tetap realistis dicapai.
Penyelarasan Sasaran Pokok Daerah: Strategi mengadopsi sasaran nasional ke dalam konteks dan karakteristik unik lokal.
Metodologi Evidence-Based Policy: Teknik pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data konkret sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU): Cara merumuskan indikator pembangunan yang terukur, spesifik, dan dapat dicapai.
Integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS): Menyelaraskan dokumen perencanaan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Analisis Kesenjangan (Gap Analysis): Mengidentifikasi jarak antara kondisi daerah saat ini dengan target yang ingin dicapai dalam RPJMN.
Strategi Pendanaan Pembangunan Jangka Panjang: Proyeksi dan pemetaan sumber-sumber pendanaan potensial untuk mendukung program daerah.
Teknik Pengendalian dan Evaluasi Dokumen: Metode memantau kesesuaian pelaksanaan rencana pembangunan secara berkala.
Siapa yang Membutuhkan Pelatihan Ini?
Program ini sangat penting diikuti oleh Kepala, Sekretaris, Kepala Bidang, dan Perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Selain itu, pejabat dan staf analisis kebijakan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis juga wajib berpartisipasi agar memiliki kesamaan persepsi dalam menerjemahkan dokumen perencanaan makro ke dalam program kerja sektoral.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Mengapa sinkronisasi antara RPJPD dan RPJMN itu wajib?
Sinkronisasi diwajibkan oleh undang-undang untuk memastikan seluruh target pembangunan nasional, seperti pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi, dapat didukung secara linier oleh program kerja di tingkat daerah.
Bagaimana pendekatan berbasis data diterapkan dalam perencanaan daerah?
Pendekatan ini menggunakan data statistik resmi, hasil riset, dan indikator sektoral yang valid untuk mengidentifikasi masalah utama daerah, sehingga program yang dirancang tepat sasaran.
Apakah materi pelatihan ini mencakup evaluasi berkala?
Ya, salah satu materi utama membahas tentang metode pengendalian, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan dokumen perencanaan tetap relevan dengan dinamika perkembangan daerah.
Metodologi Pelatihan
Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:
Pemaparan materi oleh narasumber
Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
Simulasi dan studi kasus
Analisis praktik terbaik (benchmarking)
Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:
20% Teori berbasis literatur praktis
40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)
40% Studi kasus dan brainstorming antara narasumber dengan peserta
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
Kelas Daring via Zoom Meeting
In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Biaya Pelatihan
| Kategori | Biaya |
|---|---|
| Online (Zoom Meeting) | Rp 3.000.000,- |
| Tatap Muka (Non Akomodasi) | Rp 4.000.000,- |
| Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) | Rp 4.800.000,- |
| Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) | Rp 5.700.000,- |
Fasilitas Peserta
Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
Seminar kit & tas kegiatan
Sertifikat keikutsertaan
Kuitansi resmi
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
Kartu identitas peserta
Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)
Informasi Tambahan
Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0878-2092-1902